Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan yang melibatkan oknum pejabat Kemnaker. KPK mencurigai adanya rekening penampungan khusus yang digunakan untuk mengumpulkan uang haram dari agen-agen TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap lebih jauh peran rekening penampungan tersebut. "Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA," ujarnya kepada wartawan. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, dengan salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari.
Selain mendalami peran rekening penampungan, KPK juga berupaya mengungkap mekanisme pengumpulan dan pendistribusian uang haram tersebut. Saksi lain yang diperiksa adalah Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. "Tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja. Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja," tegas Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini mencuat setelah KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA selama periode 2019-2023. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menemukan bukti bahwa uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram tersebut mencapai Rp 53 miliar. Jumlah yang fantastis ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi di Kemnaker telah berlangsung secara sistematis dan terstruktur dalam waktu yang cukup lama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga merupakan oknum pejabat di Kemnaker yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Modus operandinya diduga melibatkan permintaan sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat atau mempermudah proses pengurusan izin kerja.
Delapan tersangka yang telah ditahan KPK adalah:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Gatot diduga memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengendalikan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat PPTKA.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Putri diduga terlibat dalam memuluskan proses pengurusan izin kerja bagi TKA yang bersedia membayar sejumlah uang.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Jamal diduga berperan sebagai penghubung antara para agen TKA dengan para pejabat di Direktorat PPTKA.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Alfa diduga turut serta dalam praktik pemerasan dan menerima bagian dari uang haram tersebut.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Sebagai Dirjen, Suhartono diduga memiliki peran kunci dalam mengawasi dan mengendalikan praktik korupsi di lingkungan Direktorat PPTKA.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Haryanto diduga terlibat dalam praktik pemerasan selama menjabat sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Wisnu diduga telah memulai praktik pemerasan di Direktorat PPTKA sebelum digantikan oleh Haryanto.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Devi diduga melanjutkan praktik pemerasan yang telah berjalan sebelumnya dan menerima bagian dari uang haram tersebut.
Penetapan delapan orang sebagai tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di Kemnaker. KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. KPK juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus korupsi di Kemnaker ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan menunjukkan bahwa praktik korupsi masih merajalela di berbagai sektor. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian di seluruh kementerian dan lembaga negara. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi oknum pejabat untuk melakukan praktik korupsi.
KPK sendiri akan terus berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia secara tuntas. KPK tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi, siapa pun dia dan apa pun jabatannya. KPK akan terus bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Selain fokus pada penindakan, KPK juga terus melakukan upaya pencegahan korupsi. KPK berupaya untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel di seluruh instansi pemerintah. KPK juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Kasus korupsi di Kemnaker ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak moral dan etika bangsa. Korupsi juga menghambat pembangunan dan menyebabkan ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu padu untuk memberantas korupsi di Indonesia.
KPK membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantas korupsi. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan praktik korupsi yang diketahuinya kepada pihak berwenang. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan bahwa pemerintah bekerja secara transparan dan akuntabel.
Dengan kerja sama yang baik antara KPK, pemerintah, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan negara yang bersih dari korupsi. Indonesia dapat menjadi negara yang maju dan sejahtera jika korupsi dapat diberantas secara tuntas.