Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel. Setelah mengungkap bahwa Noel diduga menerima bagian sebesar Rp 3 miliar dan sebuah motor Ducati Scrambler dari hasil praktik haram tersebut, kini KPK tengah mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diterima oleh Noel.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri jejak aliran dana dan aset yang mungkin diterima oleh Noel selain yang sudah terungkap. "Nah, ini apakah ada uang yang lain? Ini yang sedang kita dalami," ujar Asep kepada wartawan, Senin (15/8), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, Noel mulai bertugas di Kemnaker pada sekitar bulan Oktober 2024. Pada dua bulan pertama masa jabatannya, Noel disebut melakukan orientasi dan adaptasi terhadap lingkungan kerja barunya. Dalam proses tersebut, Noel kemudian menemukan adanya praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Kemnaker.
"Yang bersangkutan itu pas masuk, orientasi lah di situ kan ya, orientasi. Yang bersangkutan, saudara IEG ini, mengetahui lah akhirnya bahwa ada praktik itu," jelas Asep. IEG merupakan inisial dari Immanuel Ebenezer Ginting, nama lengkap dari Noel Ebenezer.
Namun, alih-alih melaporkan dan menertibkan praktik pemerasan tersebut, Noel justru diduga ikut terlibat dan meminta jatah dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker yang diduga menjadi otak dari praktik pemerasan tersebut, yaitu Irvian Bobby Mahendro.
"Juga (Noel) dapat informasi bahwa saudara IBM ini adalah Sultan. Nah, makanya dipanggilah Saudara IBM ini. Nah, terjadilah penyerahan uang," ucap Asep. IBM merupakan inisial dari Irvian Bobby Mahendro.
Sejauh ini, KPK baru mengusut aliran dana yang berasal dari Irvian Bobby Mahendro. Padahal, Irvian sudah tidak lagi menjadi otak dari praktik pemerasan tersebut setelah yang bersangkutan dimutasi dari jabatannya.
Menurut Asep, posisi Irvian telah digantikan oleh ASN Kemnaker lain yang bernama Subhan. Aliran dana dari Subhan inilah yang nantinya akan didalami oleh KPK, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada Noel.
Kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2024. Para pelaku diduga memeras perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi K3 dari Kemnaker.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat di Kemnaker. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan ini mencapai Rp 81 miliar.
Dari total Rp 81 miliar tersebut, seorang ASN Kemnaker diduga menjadi pihak yang paling banyak menerima uang, yaitu sebesar Rp 69 miliar. ASN tersebut diduga sebagai otak dari praktik pemerasan ini. Sosok tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 pada tahun 2022 hingga 2025.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan oleh Irvian untuk berbagai keperluan pribadi, seperti belanja, hiburan, membayar uang muka (DP) rumah, hingga melakukan setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah.
Sementara itu, Noel diduga menerima jatah sebesar Rp 3 miliar dan sebuah motor Ducati Scrambler. Uang tersebut diterimanya pada bulan Desember 2024, atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Dia juga menyebut bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Namun, harapan tersebut pupus setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini masih terus berjalan. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik haram tersebut, serta menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari hasil pemerasan tersebut.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya kepada KPK. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan menuntaskan kasus ini.
Kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan seluruh ASN. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih marak terjadi di lingkungan pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian internal di seluruh kementerian dan lembaga negara. Pemerintah juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.
Kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini juga menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. ASN harus menjadi pelayan masyarakat yang jujur, bersih, dan berintegritas.
ASN juga harus berani menolak segala bentuk gratifikasi dan suap. ASN harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK berharap kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, baik pemerintah, ASN, maupun masyarakat. KPK berharap kasus ini dapat menjadi titik awal untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
KPK akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi, siapapun mereka dan apapun jabatannya.
KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan bersama-sama.
Dengan kerjasama dari seluruh pihak, KPK yakin Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari korupsi dan sejahtera.