KPK Duga Travel Haji Jual Kuota Tambahan ke Calon Jemaah Baru Tanpa Antre

  • Maskobus
  • Sep 04, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Praktik ini diduga memungkinkan calon jemaah baru untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024 tanpa melalui antrean panjang yang seharusnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri indikasi penjualan kuota haji oleh penyelenggara ibadah haji, khususnya biro perjalanan. Akibat praktik ini, calon jemaah yang telah lama mengantre menjadi dirugikan karena kuota mereka dialihkan kepada jemaah baru yang membayar lebih.

"Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini, ya, yang dilakukan oleh para biro perjalanan," kata Budi kepada wartawan.

"Di mana kemudian berdampak pada seseorang yang sudah mengantre lama, tapi karena ada jual beli kuota ini kemudian diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024," jelasnya.

KPK Duga Travel Haji Jual Kuota Tambahan ke Calon Jemaah Baru Tanpa Antre

Lebih lanjut, KPK mencurigai adanya aliran dana dari hasil penjualan kuota tambahan tersebut ke oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan keterlibatan oknum Kemenag ini semakin memperburuk citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

"Itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut," tutur Budi.

"Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," imbuhnya.

Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini bermula dari inisiatif Presiden Joko Widodo pada tahun 2023, yang berhasil memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota ini seharusnya menjadi angin segar bagi calon jemaah haji yang telah lama menantikan kesempatan untuk beribadah di Tanah Suci.

Namun, KPK menduga bahwa informasi mengenai penambahan kuota ini kemudian dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji. Mereka diduga menghubungi pihak Kemenag untuk membahas pembagian kuota, dengan tujuan agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Penyidik KPK menduga adanya pertemuan yang menghasilkan kesepakatan untuk membagi rata kuota haji tambahan antara haji khusus dan reguler, yaitu 50%-50%. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan pertemuan yang telah digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran dari pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran yang diduga dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan biaya ini diduga tergantung pada skala atau ukuran biro perjalanan haji tersebut.

Modus operandi yang terungkap adalah uang setoran tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji, yang kemudian akan diteruskan ke oknum-oknum di Kemenag. KPK masih terus berupaya mengidentifikasi dan mengungkap identitas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Berdasarkan penghitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul akibat perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi kuota khusus, sehingga dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara dari jemaah haji reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.

Tindakan KPK: Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan

Dalam upaya untuk mempercepat dan memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus ini. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sembilan lokasi yang berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah Yaqut Cholil Qoumas, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, dan sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji ini. Barang bukti tersebut saat ini sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dan memperkuat bukti-bukti yang ada.

Dampak Korupsi Kuota Haji: Kekecewaan dan Ketidakadilan

Praktik korupsi kuota haji ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji yang telah lama mengantre. Kekecewaan dan ketidakadilan dirasakan oleh mereka yang harus menunda keberangkatan ke Tanah Suci karena kuota mereka dialihkan kepada pihak lain yang mampu membayar lebih.

Selain itu, kasus ini juga mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan profesionalisme pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kuota haji. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan, tanpa pandang bulu.

Upaya Pembenahan Sistem Penyelenggaraan Haji

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh. Pemerintah, Kementerian Agama, dan pihak-pihak terkait lainnya harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah:

  1. Transparansi dalam Pengelolaan Kuota Haji: Pemerintah harus membuka informasi mengenai jumlah kuota haji yang tersedia, mekanisme pembagian kuota, dan daftar calon jemaah haji yang berhak berangkat. Informasi ini harus mudah diakses oleh masyarakat melalui website resmi atau media informasi lainnya.
  2. Pengawasan yang Ketat: Kementerian Agama harus meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah, serta melakukan audit secara berkala untuk memastikan tidak ada praktik jual beli kuota atau penyimpangan lainnya.
  3. Penegakan Hukum yang Tegas: Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku korupsi kuota haji, tanpa pandang bulu. Hukuman yang berat harus diberikan kepada mereka yang terbukti bersalah, agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
  4. Peningkatan Pelayanan: Pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan haji, mulai dari proses pendaftaran, pengurusan visa, transportasi, akomodasi, hingga bimbingan ibadah. Pelayanan yang baik akan membuat jemaah haji merasa nyaman dan aman selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
  5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Jika menemukan indikasi adanya praktik korupsi atau penyimpangan lainnya, masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dengan melakukan pembenahan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh, diharapkan praktik korupsi kuota haji dapat diberantas dan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lebih baik, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat, demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan, dan KPK akan terus memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :