Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari hasil pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA). Praktik haram ini diduga telah berlangsung setiap tahun, mencoreng citra institusi pemerintah dan merugikan para pekerja migran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang THR yang diterima para pegawai PPTKA tersebut berasal dari para agen TKA yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," kata Budi kepada wartawan.
Untuk memperdalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa dua mantan Subkordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker, yaitu Mustafa Kamal dan Eka Primasari. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai penerimaan uang tidak resmi lainnya yang didapat dari para agen TKA. Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang haram tersebut.
Namun demikian, Budi Prasetyo belum merinci siapa saja yang menerima uang THR tersebut, termasuk besaran yang diterima masing-masing pegawai. KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara detail keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Kasus pemerasan TKA di Kemnaker ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025.
- Jamal Shodiqin (JMS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad (ALF), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Uang haram ini diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk "makan-makan" para pegawai. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa uang tersebut juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi Sokmo. "Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan meminta sejumlah uang kepada para agen TKA sebagai imbalan untuk mempercepat proses pengurusan RPTKA. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, para tersangka akan mempersulit atau bahkan menolak permohonan RPTKA tersebut.
Praktik korupsi ini tentu sangat merugikan para calon TKA dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing. Selain harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak seharusnya, proses pengurusan RPTKA juga menjadi lebih lama dan tidak efisien. Hal ini dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah tersebut akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum lainnya, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kasus pemerasan TKA di Kemnaker ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan menunjukkan bahwa praktik korupsi masih merajalela di berbagai sektor. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian internal di seluruh kementerian dan lembaga negara untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik untuk meminimalisir potensi terjadinya praktik korupsi.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat harus berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitarnya. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. ASN harus bekerja dengan jujur, transparan, dan akuntabel serta menghindari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jika ASN terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mendorong upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih masif dan efektif. Dengan kerja keras dan komitmen bersama, Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari korupsi dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan.
Sebagai informasi tambahan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. RPTKA berisi informasi mengenai jumlah tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan, jabatan, jangka waktu penugasan, dan rencana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. Proses pengurusan RPTKA dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar, sehingga seringkali menjadi celah bagi praktik korupsi.
KPK mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mengikuti prosedur yang benar dan tidak memberikan suap atau gratifikasi kepada petugas. Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam proses pengurusan RPTKA, dapat menghubungi KPK atau instansi terkait lainnya untuk mendapatkan bantuan.
Kasus pemerasan TKA di Kemnaker ini merupakan bagian dari serangkaian kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh KPK dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa KPK terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia dan tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi. KPK berharap dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap, akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Korupsi merupakan musuh bersama yang dapat menghambat pembangunan dan merusak citra negara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen bangsa. Dengan kerja sama dan komitmen bersama, Indonesia dapat menjadi negara yang bersih, maju, dan sejahtera.