Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa pendakwah kondang, Ustadz Khalid Basalamah, sebagai saksi pada hari Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran Khalid Basalamah dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan pengelola PT Zahra Oto Mandiri, yang juga dikenal dengan merek Uhud Tour, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Khalid Basalamah ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang relevan dan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi kuota haji. "Saksi (Khalid Basalamah) diperiksa sebagai pemilik travel ibadah haji. Artinya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi fakta. Keterangannya tentu dibutuhkan untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," ujar Budi kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Seharusnya, Khalid Basalamah diperiksa pada tanggal 2 September 2025, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan Khalid Basalamah memenuhi panggilan tersebut pada tanggal 9 September 2025.
Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.04 WIB. Ia tampak didampingi oleh sejumlah pengacara yang mendampinginya selama proses pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepada Khalid Basalamah. Namun, diperkirakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik akan berkisar seputar pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh Uhud Tour, serta kemungkinan adanya informasi yang dimiliki Khalid Basalamah terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembagian kuota haji.
Ini bukan kali pertama Khalid Basalamah berurusan dengan KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2025, Khalid Basalamah juga pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyelidikan. Saat itu, Khalid Basalamah juga diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan kuota haji oleh Uhud Tour.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023. Penambahan kuota ini disambut gembira oleh masyarakat Indonesia, karena dapat memperpendek daftar tunggu haji yang semakin panjang. Namun, di balik kegembiraan tersebut, muncul dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
KPK menduga bahwa sejumlah asosiasi travel haji telah melakukan pendekatan kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Asosiasi-asosiasi tersebut diduga berupaya agar kuota haji khusus (yang diperuntukkan bagi jemaah yang mendaftar melalui travel haji) ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Sesuai ketentuan, kuota haji khusus seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, diduga ada kesepakatan antara pihak Kemenag dengan asosiasi travel haji untuk membagi kuota haji tambahan tersebut secara merata, yaitu 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga bahwa penerbitan SK Menag tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. KPK saat ini sedang mendalami keterkaitan antara SK Menag tersebut dengan rapat-rapat yang digelar sebelumnya antara pihak Kemenag dengan asosiasi travel haji.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi bahwa sejumlah travel haji yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan telah memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum di Kemenag. Uang tersebut diduga sebagai "setoran" atau "fee" atas kuota haji khusus tambahan yang mereka peroleh. Besaran setoran yang dibayarkan oleh masing-masing travel haji bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan besaran setoran ini diduga dipengaruhi oleh besar kecilnya travel haji yang bersangkutan.
Uang setoran tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi-asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji, uang tersebut akan disetorkan kepada oknum-oknum di Kemenag. KPK saat ini sedang mengusut identitas dan peran dari oknum-oknum tersebut.
Dari hasil penghitungan sementara, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal ini menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapatkan negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan sejumlah langkah, termasuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Beberapa lokasi yang telah digeledah KPK antara lain rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, dan sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah para pihak terkait melarikan diri ke luar negeri.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. Yaqut Cholil Qoumas juga berjanji akan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK untuk membantu proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian serius dari masyarakat Indonesia. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan kuota haji, agar praktik korupsi serupa tidak terulang di masa depan.
KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor penyelenggaraan ibadah haji. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. KPK juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada KPK.
Pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK berharap keterangan dari Khalid Basalamah dapat memberikan informasi yang berharga bagi penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan korupsi kuota haji. KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat berhasil diungkap dan dibawa ke pengadilan.