KPK Panggil 3 Anggota DPR hingga Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

  • Maskobus
  • Sep 11, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis, 11 September, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu saksi yang hadir memenuhi panggilan adalah Satori, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori tiba di Gedung KPK pada pukul 09.28 WIB. Namun, saat tiba, Satori enggan memberikan komentar kepada awak media mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Satori terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan OJK.

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

KPK Panggil 3 Anggota DPR hingga Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

Selain Satori, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPR lainnya, pejabat Bank Indonesia, OJK, dan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan dengan kasus ini.

"Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI Komisi XI, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya," jelas Budi.

Meskipun Budi tidak merinci nama-nama saksi lain yang dipanggil, ia menegaskan bahwa keterangan dari semua saksi sangat penting dalam proses pembuktian perkara ini. KPK berharap para saksi dapat memberikan informasi yang akurat dan lengkap untuk membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah menyeret dua anggota DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR yang berasal dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.

Menurut KPK, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp 15,8 miliar dari bantuan sosial tersebut. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan. Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar yang kemudian digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Atas perbuatan tersebut, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satori maupun Heri Gunawan terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga belum ditahan oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga-lembaga keuangan negara seperti Bank Indonesia dan OJK, serta anggota DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat. KPK diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Latar Belakang Kasus Dana CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan, memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang meliputi konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dana CSR biasanya dialokasikan untuk berbagai program sosial dan lingkungan, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Tujuan dari program CSR adalah untuk memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan beroperasi.

Namun, dalam praktiknya, dana CSR seringkali disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. Beberapa perusahaan menggunakan dana CSR hanya sebagai alat untuk meningkatkan citra perusahaan tanpa memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Bahkan, ada juga kasus di mana dana CSR dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan Bank Indonesia dan OJK ini menjadi contoh nyata bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peran Bank Indonesia dan OJK dalam Pengelolaan Dana CSR

Sebagai lembaga keuangan negara, Bank Indonesia dan OJK memiliki peran penting dalam mengelola dana CSR. Bank Indonesia memiliki program CSR yang disebut Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Sementara itu, OJK juga memiliki program CSR yang fokus pada peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Dalam pengelolaan dana CSR, Bank Indonesia dan OJK seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Namun, dalam kasus ini, diduga terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan sehingga dana CSR dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Dampak Korupsi Dana CSR terhadap Masyarakat

Korupsi dana CSR memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, program-program sosial dan lingkungan yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat menjadi terhambat atau bahkan gagal dilaksanakan.

Selain itu, korupsi dana CSR juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan negara dan pemerintah. Masyarakat merasa kecewa dan marah karena dana yang seharusnya menjadi hak mereka justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang seharusnya melindungi kepentingan mereka.

Upaya Pemberantasan Korupsi Dana CSR

Pemberantasan korupsi dana CSR membutuhkan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengelolaan dana CSR untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Lembaga keuangan negara seperti Bank Indonesia dan OJK perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR. Aparat penegak hukum perlu menindak tegas para pelaku korupsi dana CSR tanpa pandang bulu. Masyarakat perlu aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana CSR.

KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap dan menindak kasus-kasus korupsi dana CSR. KPK perlu melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan Bank Indonesia dan OJK ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kerja sama yangSolid dari semua pihak, diharapkan korupsi dapat diberantas dan dana CSR dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain upaya penindakan, upaya pencegahan juga perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus korupsi dana CSR tidak akan terulang kembali di masa depan.

Penting juga untuk dicatat bahwa kasus ini menyoroti pentingnya etika dan integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Para pejabat dan pemangku kepentingan harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam setiap tindakan mereka. Dengan demikian, diharapkan dana CSR dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan lingkungan.

KPK diharapkan dapat terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia, termasuk korupsi dana CSR. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara dan pemerintah dapat meningkat, dan pembangunan di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :