KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • Maskobus
  • Sep 01, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji yang merugikan keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini. "Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya. KPK berharap Yaqut dapat hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara kasus ini.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di tahap penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Saat itu, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK karena telah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024. Namun, Yaqut enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai materi pemeriksaan yang telah dijalaninya.

KPK meyakini bahwa Yaqut Cholil Qoumas akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hal ini diharapkan dapat membantu KPK dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan.

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023. KPK menduga bahwa penambahan kuota ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik korupsi dengan cara mengatur pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK mencurigai adanya indikasi bahwa sebagian kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler justru dialihkan kepada jemaah haji khusus dengan imbalan sejumlah uang. Hal ini tentu saja merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji dengan biaya yang terjangkau.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan memastikan bahwa para pihak yang terkait tidak melarikan diri ke luar negeri.

KPK terus berupaya untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan valid terkait kasus ini agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan dan praktik korupsi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji harus ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat dan mencoreng citra agama Islam.

KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor keagamaan. KPK berharap bahwa dengan adanya penindakan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan kuota haji yang ada. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan kuota haji dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional agar tidak memberikan celah bagi terjadinya praktik korupsi.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga perlu melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji agar tercipta penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkualitas.

KPK berharap bahwa dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, praktik korupsi di sektor keagamaan dapat diberantas secara tuntas dan penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. KPK akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap semua fakta dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan.

KPK juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. KPK juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada KPK agar dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan independen.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini merupakan ujian bagi KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

KPK juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. KPK juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama membangun budaya anti korupsi di Indonesia agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh KPK. Status hukum Yaqut Cholil Qoumas akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK. KPK akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini dan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi.

KPK juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. KPK berharap bahwa kerjasama yang baik antara KPK, pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan efisien.

KPK akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK juga akan terus melakukan inovasi dan pengembangan dalam strategi pemberantasan korupsi agar dapat menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

KPK berharap bahwa dengan adanya upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan, Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari korupsi dan memiliki pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan melayani masyarakat dengan baik.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :