Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebritas media sosial (selebgram) Lisa Mariana pada hari ini, Jumat, 22 Agustus. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021-2023. Fokus pemeriksaan terhadap Lisa Mariana adalah untuk menggali informasi terkait aliran dana nonbujeter yang diduga berasal dari penggelembungan anggaran pengadaan iklan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Lisa Mariana. "Benar, terkait penyidikan perkara BJB," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai rencana pemeriksaan tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih lanjut bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan difokuskan pada pendalaman informasi mengenai aliran dana nonbujeter di Bank BJB.
"Kalau kita melihat konstruksi dari perkara di BJB ini kan terkait dengan pengadaan iklan ya, yang kemudian sebagian anggaran digunakan untuk dana nonbujeter, yang kemudian KPK terus mendalami dari dana nonbujeter itu peruntukannya untuk apa, peruntukannya untuk siapa," jelas Budi. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa KPK sedang berupaya menelusuri secara rinci bagaimana dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan iklan justru diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar anggaran yang telah ditetapkan.
Lisa Mariana sendiri telah mengakui adanya panggilan dari KPK melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Namun, hingga saat ini, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Publik tentu menantikan informasi lebih detail mengenai keterkaitan Lisa Mariana dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga melibatkan pejabat internal bank dan pihak swasta yang terkait dengan pengadaan iklan.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penempatan iklan Bank BJB di berbagai media pada tahun 2021 hingga 2023. Diduga, telah terjadi praktik kongkalikong antara pihak Bank BJB dengan agensi iklan untuk mengakali proses pengadaan iklan tersebut. Modusnya adalah dengan menggelembungkan anggaran pengadaan iklan, sehingga terdapat selisih dana yang cukup signifikan antara anggaran yang dialokasikan dengan biaya riil yang dikeluarkan untuk penempatan iklan di media.
Dari total anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 300 miliar, diduga hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media. Selisih dana sebesar Rp 222 miliar kemudian diduga dialihkan dan dicatatkan secara fiktif. KPK menduga bahwa dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak Bank BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
Dana non-bujeter sendiri merupakan istilah yang merujuk pada dana yang tidak tercantum dalam anggaran resmi perusahaan atau lembaga. Penggunaan dana non-bujeter seringkali menjadi celah untuk praktik korupsi, karena penggunaannya tidak transparan dan sulit untuk diawasi. Dalam kasus Bank BJB ini, KPK tengah berupaya mengungkap siapa pihak yang menginisiasi pembentukan dana non-bujeter tersebut, serta untuk apa saja dana tersebut digunakan.
Penelusuran aliran dana non-bujeter ini menjadi fokus utama penyidikan KPK. Lembaga antirasuah ini berupaya untuk mengidentifikasi siapa saja yang menerima aliran dana tersebut, serta apa motif dan kepentingan di balik penerimaan dana tersebut. Pemanggilan Lisa Mariana sebagai saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara terang benderang aliran dana non-bujeter ini.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB. Ridwan Kamil sendiri menyatakan bahwa dirinya bersikap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum dilakukan penahanan oleh KPK. Namun, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjerat mereka.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan dana yang cukup besar dan diduga melibatkan pejabat penting di lingkungan bank dan pemerintahan daerah. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya, agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya korupsi.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran media sosial dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. Unggahan Lisa Mariana di Instagram yang mengakui adanya panggilan dari KPK, menjadi informasi awal yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak KPK. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan mengawasi kinerja lembaga-lembaga publik.
KPK sendiri terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi, KPK juga melakukan upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. KPK juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini menjadi salah satu prioritas KPK dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana hari ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap aliran dana non-bujeter di Bank BJB. KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar KPK dapat segera menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Pemberantasan korupsi merupakan agenda penting untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan sejahtera.