KPK Sita Aset Tersangka Korupsi dan Pemerasan di Kemnaker, Total Penerimaan Ilegal Capai Rp53,7 Miliar

  • Maskobus
  • Aug 21, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset milik Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Binapenta pada 2024-2025, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka HY yaitu: 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8). Selain itu, penyidik juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 dan satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2, keduanya juga berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut Budi, aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya. Penyitaan ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Selain penyitaan aset, KPK juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Pada hari yang sama, penyidik memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK. Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA. Sementara saksi MFA didalami terkait rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA.

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker ini menyeret delapan orang sebagai tersangka. Selain Haryanto, tujuh tersangka lainnya adalah Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024; Suhartono, Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019; serta Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025.

KPK Sita Aset Tersangka Korupsi dan Pemerasan di Kemnaker, Total Penerimaan Ilegal Capai Rp53,7 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima oleh delapan tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar. Sampai saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

Selain uang tunai, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Satu unit motor disita dari Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi dan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

RPTKA merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Proses pengurusan RPTKA melibatkan sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Dalam kasus ini, diduga terjadi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh para pejabat Kemnaker yang berwenang dalam pengurusan RPTKA.

Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk meminta sejumlah uang kepada perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara. Lembaga antirasuah ini juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya kepada KPK.

Kasus korupsi dan pemerasan di Kemnaker ini menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menyatakan dukungannya terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan Kemnaker. Ia juga menegaskan bahwa Kemnaker akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan RPTKA.

Pemerintah berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik korupsi dan pemerasan. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di seluruh sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah ini akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Pengungkapan kasus korupsi dan pemerasan di Kemnaker ini merupakan bukti bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

KPK berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Lembaga antirasuah ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, KPK yakin dapat memberantas korupsi di Indonesia dan mewujudkan Indonesia yang bersih dan sejahtera.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :