KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Korupsi Izin Tambang

  • Maskobus
  • Sep 11, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, KPK menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan praktik koruptif dalam pengelolaan sumber daya alam di Kaltim.

"Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap peran Dayang Donna dalam kasus korupsi IUP yang merugikan negara.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Meskipun demikian, KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terlibat.

Selain Dayang Donna, KPK juga telah menetapkan pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka dalam kasus ini. Rudy Ong telah ditahan oleh KPK pada Senin (21/8) lalu. Penetapan dan penahanan Rudy Ong menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pejabat publik, tetapi juga menyasar pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam praktik korupsi IUP.

Peran Dayang Donna dalam kasus ini terungkap ketika ia diduga meminta sejumlah uang kepada Rudy Ong untuk memuluskan proses pengurusan IUP. Dayang Donna kemudian menghubungi Amrullah (AMR), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, untuk mempercepat proses perpanjangan izin IUP enam perusahaan milik Rudy Ong.

KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Korupsi Izin Tambang

"(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC," jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers sebelumnya. Komunikasi intensif antara Dayang Donna dan Amrullah menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan praktik suap dalam proses perpanjangan IUP.

Rudy Ong melalui perantara bernama Sugeng kemudian menghubungi Dayang Donna untuk melakukan negosiasi terkait "biaya" pengurusan IUP. Awalnya, Dayang Donna ditawari Rp 1,5 miliar, namun ia menolak dan meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar. Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi oleh Rudy Ong.

Pertemuan antara Rudy Ong dan Dayang Donna terjadi di sebuah hotel, di mana Rudy Ong menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta dalam pecahan rupiah. Penyerahan uang ini menjadi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses pengurusan IUP.

KPK menjerat Dayang Donna dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa suap dan penyalahgunaan wewenang.

Penahanan Dayang Donna ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menertibkan sektor pertambangan yang selama ini rentan terhadap praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi di sektor ini, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Kasus korupsi IUP di Kaltim ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat. Izin pertambangan yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, praktik korupsi di sektor pertambangan juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Oleh karena itu, KPK terus berupaya untuk memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. KPK tidak hanya menindak para pelaku korupsi, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan di sektor ini. KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kasus korupsi IUP di Kaltim ini juga menjadi pelajaran bagi para pejabat publik dan pengusaha untuk tidak melakukan praktik korupsi. KPK tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. KPK juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di sekitarnya.

Penahanan Dayang Donna ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. KPK akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses perizinan di sektor pertambangan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kerusakan lingkungan.

KPK juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian ESDM dan pemerintah daerah, untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. KPK mendorong adanya harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor ini. KPK juga mengusulkan agar proses perizinan pertambangan dilakukan secara online dan terintegrasi, sehingga lebih transparan dan mudah diawasi.

Kasus korupsi IUP di Kaltim ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menghambat pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu padu untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Selain penindakan, KPK juga gencar melakukan upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan. KPK melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pejabat publik dan pengusaha tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas. KPK juga mengembangkan sistem pengendalian internal di instansi-instansi terkait untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

KPK juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi. KPK menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya praktik korupsi. KPK juga memberikan perlindungan kepada para pelapor agar tidak mengalami intimidasi atau ancaman.

Dengan upaya penindakan dan pencegahan yang komprehensif, KPK berharap dapat memberantas korupsi di sektor pertambangan dan mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik. KPK berkomitmen untuk terus bekerja keras demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Penahanan Dayang Donna Walfiaries Tania merupakan bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di Indonesia. KPK akan terus mengejar para pelaku korupsi dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporan dan informasi dari masyarakat sangat berharga bagi KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. KPK mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Dengan kerja keras dan dukungan dari semua pihak, KPK yakin dapat memberantas korupsi di Indonesia dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kasus korupsi IUP di Kaltim ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan berhenti untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :