Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor keuangan. Kali ini, KPK menahan Hendarto, sosok kunci di balik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1,7 triliun, dari total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 11,7 triliun. Penahanan ini merupakan babak baru dalam pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Penahanan Hendarto menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, yang sebelumnya telah menjerat lima orang lainnya.
Hendarto akan mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama masa penahanannya. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi ini. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pertemuan antara Hendarto dengan Dwi Wahyudi, seorang pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Dalam pertemuan tersebut, Hendarto diduga menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan tambahan fasilitas pembiayaan baru bagi dua perusahaan miliknya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Gayung bersambut, permintaan Hendarto direspon positif oleh Dwi Wahyudi yang kemudian memproses permohonan pemberian fasilitas kredit tersebut. Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi pengkondisian Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas dua perusahaan milik Hendarto. Hal ini dilakukan untuk memuluskan proses persetujuan kredit meskipun kondisi perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ketat.
Hasilnya, kedua perusahaan milik Hendarto berhasil mendapatkan fasilitas kredit berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL menerima KIE sebanyak dua fasilitas kredit dengan total nilai mencapai Rp 950 miliar. Kredit ini diperuntukkan bagi refinancing kebun kelapa sawit seluas 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan tenor selama 9 tahun. Selain itu, PT SMJL juga menerima KMKE senilai Rp 115 miliar yang juga diperuntukkan bagi refinancing kebun kelapa sawit.
Sementara itu, PT MAS pada April 2015 mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD 50 juta atau setara dengan Rp 670 miliar pada kurs saat itu. Fasilitas kredit ini diberikan meskipun kondisi perusahaan dan sektor pertambangan batu bara sedang mengalami penurunan.
"Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur," ungkap Asep. Hal ini menunjukkan bahwa ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang matang dalam melakukan tindak pidana korupsi ini.
KPK menemukan bahwa Hendarto melalui PT SMJL diduga sengaja mengagunkan lahan sawit yang bermasalah karena berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak debitur.
Di sisi lain, Dwi Wahyudi sebagai pihak kreditur diduga sengaja menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada PT SMJL dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
"Sementara terkait PT MAS (sektor pertambangan batu bara), diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta," jelas Asep. Pemberian kredit ini dinilai tidak layak karena saat itu harga batu bara sedang mengalami penurunan yang signifikan sehingga berpotensi menyebabkan gagal bayar. Namun, fasilitas kredit tetap diberikan karena adanya kongkalikong dengan PT Bara Jaya Utama, perusahaan holding yang menaungi PT SMJL dan PT MAS.
Ironisnya, uang kredit yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan ekspor, justru diselewengkan oleh Hendarto untuk kepentingan pribadinya. "Digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ungkap Asep.
Hendarto bahkan diduga menggunakan uang kredit hingga mencapai Rp 150 miliar untuk bermain judi. Sementara itu, untuk kebutuhan PT SMJL, Hendarto hanya mengalokasikannya sebesar Rp 17 miliar. Sedangkan untuk PT MAS hanya digunakan senilai USD 8,2 juta atau setara dengan Rp 110 miliar.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari Hendarto berupa uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan, perhiasan, tas mewah, dan barang-barang mewah lainnya dengan total nilai mencapai Rp 540 miliar. Penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun," ujar Asep. Angka ini masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi di sektor keuangan masih menjadi masalah serius di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di semua sektor dan memastikan bahwa uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat.
Penahanan Hendarto merupakan langkah maju dalam pengungkapan kasus korupsi pembiayaan ekspor yang merugikan negara triliunan rupiah. KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang menerima aliran dana haram dari hasil korupsi ini.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para pelaku bisnis dan pejabat publik, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moral dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui. Dengan partisipasi aktif masyarakat, KPK yakin dapat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya dan mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pemberian fasilitas kredit, terutama kredit ekspor. Bank dan lembaga keuangan lainnya harus lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan memastikan bahwa kredit tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara berbagai instansi pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor keuangan.
KPK berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem keuangan di Indonesia dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Dengan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kasus korupsi pembiayaan ekspor ini merupakan tamparan keras bagi dunia perbankan dan keuangan di Indonesia. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya dan membawa para pelaku ke pengadilan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.
Penahanan Hendarto merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelamatkan uang negara yang telah dikorupsi. KPK akan terus melacak aset-aset hasil korupsi dan berupaya untuk mengembalikannya ke kas negara. Uang negara yang berhasil diselamatkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPK juga mengimbau kepada para pelaku korupsi untuk segera menyerahkan diri dan mengembalikan uang hasil korupsi. Dengan menyerahkan diri dan mengembalikan uang hasil korupsi, para pelaku korupsi akan mendapatkan keringanan hukuman dan membantu negara dalam memulihkan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
KPK berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberantas korupsi. KPK tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum dan akan menjerat semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi. Dengan kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, KPK yakin dapat mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.