Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pengembalian ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan tersebut berkaitan erat dengan penjualan kuota haji tambahan yang melibatkan Khalid Basalamah melalui biro perjalanan yang terafiliasi dengannya. Meskipun belum merinci jumlah pasti yang dikembalikan, Budi menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan segera disampaikan kepada publik.
"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 September 2025. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penghitungan dan verifikasi masih berlangsung untuk memastikan akurasi data.
Pengakuan mengenai pengembalian uang ini pertama kali muncul dari Khalid Basalamah sendiri. Dalam sebuah wawancara di sebuah podcast, ia menyatakan telah menyerahkan sejumlah dana kepada KPK yang berasal dari pungutan terhadap jamaah haji. Menurut penuturannya, dana tersebut terdiri dari USD 4.500 per jamaah untuk 118 orang, ditambah USD 37.000.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, yang kemudian dikutip oleh detikhikmah pada hari yang sama. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kesadaran dan itikad baik dari Khalid Basalamah untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mengungkap kasus ini.
Lebih lanjut, Khalid menjelaskan bahwa awalnya, jamaahnya berencana untuk berangkat haji melalui jalur furoda, yaitu jalur haji non-kuota yang diatur secara khusus. Seluruh biaya perjalanan, termasuk visa, akomodasi hotel, dan transportasi, telah dibayarkan. Namun, kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah, sebuah perusahaan yang berbasis di Pekanbaru, yang mengklaim memiliki akses ke kuota tambahan sebanyak 2.000.
PT Muhibbah, melalui perwakilannya yang bernama Ibnu Masud, menjanjikan fasilitas maktab eksklusif yang lokasinya lebih dekat dengan Jamarat, tempat pelaksanaan salah satu ritual penting dalam ibadah haji. Syaratnya, jamaah harus membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa, di luar biaya maktab. Tawaran ini menjadi daya tarik tersendiri bagi jamaah yang menginginkan kemudahan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci.
"Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke. Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat. Berarti sebenarnya ini balance, belum ada nilai plus yang bisa membuat ‘ah saya pindah aja deh’ gitu kan. Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP," jelas Khalid. Pernyataan ini menggambarkan proses pengambilan keputusan yang didasari oleh informasi yang meyakinkan dari pihak PT Muhibbah.
Khalid mengaku tertarik dengan tawaran tersebut setelah mendapatkan penjelasan mengenai lokasi maktab yang strategis. Apalagi, visa yang ditawarkan dijamin resmi, sehingga tidak ada keraguan mengenai legalitasnya.
"Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu jauh sehingga ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi, kemudian tidak melanggar peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini maktab VIP menarik nih karena dekat sekali sama jamarat maktab VIP itu biasanya di sana dikenal dengan zona biru waktu itu," papar Khalid. Penjelasan ini menunjukkan betapa pentingnya faktor lokasi maktab dalam memilih layanan haji, terutama bagi jamaah yang berusia lanjut atau memiliki keterbatasan fisik.
Namun, kenyataan yang dihadapi jamaah di lapangan tidak sesuai dengan janji yang diberikan. Maktab yang dijanjikan awalnya bernomor 111, tetapi kemudian dipindahkan ke nomor 115. Lebih parah lagi, tenda yang seharusnya ditempati oleh jamaah ternyata sudah ditempati oleh pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekecewaan dan ketidaknyamanan bagi para jamaah.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar. Namun, jamaah tetap dipungut biaya sebesar USD 4.500 per orang. Bahkan, ada 37 jamaah yang diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan jamaah secara finansial.
KPK saat ini tengah mendalami secara intensif proses keberangkatan Khalid Basalamah dan jamaahnya menggunakan kuota tambahan haji. Fokus penyelidikan adalah untuk mengungkap bagaimana Khalid Basalamah mendapatkan kuota tersebut dan mekanisme yang digunakan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut, seperti apa mekanismenya, dan bagaimana kondisi di lapangan. Pengakuan dari Khalid Basalamah juga menjadi perhatian utama, terutama terkait dengan perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian beralih menjadi haji khusus.
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan mencari bukti-bukti yang relevan.
Khalid Basalamah, yang diperiksa KPK pada Selasa, 9 September, menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam. Statusnya dalam kasus ini adalah sebagai pemilik travel haji yang memberangkatkan para jamaahnya pada tahun tersebut.
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," sebut Budi. Keterangan dari Khalid Basalamah diharapkan dapat memberikan informasi yang signifikan dalam mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
KPK tidak hanya fokus pada pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah, tetapi juga mendalami informasi dari biro travel lain dan asosiasi-asosiasi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai praktik-praktik yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap jaringan korupsi yang mungkin melibatkan berbagai pihak.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, terjadi pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi mengenai adanya kuota tambahan tersebut langsung menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik negosiasi yang tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Dampak dari korupsi ini sangat signifikan, karena mengurangi kesempatan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan merugikan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah merupakan langkah positif dalam proses penyidikan kasus ini. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan agama. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi dalam segala bidang, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.