Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengungkap fakta baru bahwa salah satu tersangka meminta dibelikan sebuah Vespa kepada agen pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Permintaan tak lazim ini terungkap dalam pemeriksaan terhadap Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, pada hari Selasa, 20 Agustus 2025. Meskipun demikian, KPK belum bersedia mengungkap identitas oknum tersangka yang dimaksud.
"Saksi lainnya didalami terkait dengan dugaan permintaan yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kementerian Ketenagakerjaan terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 20 Agustus 2025.
Selain pemeriksaan terhadap Yuda Novendri Yustandra, KPK juga memanggil dan memeriksa saksi bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA). Pemeriksaan terhadap MFA difokuskan pada pendalaman informasi terkait rekening penampungan yang diduga digunakan untuk mengumpulkan uang dari para agen pengurus TKA.
"Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA," lanjut Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini terkait erat dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, praktik haram ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 53 miliar. KPK menduga kuat bahwa oknum pejabat di lingkungan Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang berminat untuk bekerja di Indonesia.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berikut adalah daftar lengkap nama-nama tersangka yang telah diumumkan oleh KPK:
- Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, yang bertugas sebagai Petugas Hotline RPTKA pada periode tahun 2019 hingga 2024, serta menjabat sebagai Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, yang berprofesi sebagai Analis Tata Usaha (TU) Direktorat PPTKA pada periode tahun 2019-2024, dan juga merangkap sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA pada tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker pada periode tahun 2018-2025.
- Suhartono, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker pada periode tahun 2020-2023.
- Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode tahun 2019-2024, kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK pada tahun 2024-2025, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA pada tahun 2024-2025.
Penetapan delapan orang sebagai tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Kemnaker, khususnya yang terkait dengan pengurusan izin TKA. KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, serta memastikan bahwa seluruh pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kemnaker, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak pekerja, baik pekerja lokal maupun pekerja asing. Praktik korupsi yang terjadi justru mencoreng citra Kemnaker dan merugikan banyak pihak, termasuk para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja secara legal di Indonesia.
KPK berharap, dengan terungkapnya kasus ini, Kemnaker dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pengurusan izin TKA, serta memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas korupsi, dengan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang diketahui kepada pihak yang berwenang.
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moral bangsa dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. KPK juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya, agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pemberantasan korupsi adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan makmur. Dengan memberantas korupsi, kita dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun negara yang lebih baik.
KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam memberantas korupsi. Mari kita jadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dari korupsi, sehingga dapat mencapai cita-cita luhur bangsa, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Kasus ini masih terus bergulir dan KPK terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat menuntaskannya dengan tuntas dan transparan.
Penting untuk dicatat bahwa kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pengurusan izin TKA. Sistem yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan memastikan bahwa proses pengurusan izin TKA berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Kemnaker, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi yang komprehensif akan membantu mencegah terjadinya praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
KPK akan terus berkoordinasi dengan Kemnaker dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. KPK juga mengimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan yang jujur dan terbuka, demi membantu proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker ini merupakan tantangan besar bagi KPK, tetapi juga merupakan kesempatan untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK akan terus bekerja keras untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dan membangun negara yang lebih baik bagi generasi mendatang.