Langkah Mematikan Live TikTok Dinilai Tepat untuk Cegah Anarki.

  • Maskobus
  • Sep 01, 2025

Fitur Live TikTok dinonaktifkan di tengah situasi genting yang melanda Indonesia. Keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meredam eskalasi konflik dan mencegah penyebaran anarki yang lebih luas. Para ahli dan pengamat menilai bahwa pemblokiran sementara fitur tersebut merupakan respons yang tepat dalam menghadapi ancaman disinformasi, provokasi, dan hasutan yang dapat memperkeruh suasana.

Pakar Politik Siber dari UPN Veteran Jakarta, Dr. Ridwan S.sos, M.Si, CIQnR, menegaskan bahwa aksi demonstrasi dan protes masyarakat adalah hak yang dilindungi undang-undang, namun batasannya adalah ketika tindakan tersebut berujung pada anarki dan perusakan. "Aksi demo dan protes masyarakat patut kita dukung, namun menurut saya ini sudah terlalu jauh bahkan mengarah ke perbuatan anarkis," ujarnya.

Realitas di lapangan menunjukkan dampak kerusakan yang signifikan di berbagai kota. Kendaraan dibakar, fasilitas umum hancur, dan penjarahan terjadi di rumah-rumah pejabat serta toko-toko secara sporadis. Tindakan penjarahan dan perusakan ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Dr. Ridwan menjelaskan bahwa keputusan untuk mematikan fitur Live TikTok didasarkan pada kekhawatiran serius terkait penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hasutan, dan propaganda asing yang sulit untuk dikontrol. Tingkat literasi digital masyarakat Indonesia yang masih rendah membuat mereka rentan terpancing dan terhasut oleh informasi yang tidak benar.

Fitur Live TikTok, dengan sifatnya yang langsung dan interaktif, menjadi arena potensial untuk tujuan politik yang negatif. "Rawan digunakan untuk disinformasi atau agitasi politik secara spontan, penyebaran hoaks. Maka, menutup Live berarti memperketat arsitektur ruang publik digital agar tetap terkendali," kata Dr. Ridwan.

Langkah Mematikan Live TikTok Dinilai Tepat untuk Cegah Anarki.

Meskipun TikTok mengklaim bahwa penonaktifan fitur Live TikTok dilakukan secara sukarela, Dr. Ridwan menekankan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi terhadap platform digital sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pemerintah berhak meminta platform digital untuk membatasi konten-konten ilegal seperti kekerasan, ujaran kebencian, dan disinformasi, terutama jika konten tersebut dianggap mengancam keamanan nasional atau mengganggu ketertiban umum.

"Apalagi bila dianggap mengancam keamanan nasional atau menganggu ketertiban umum," tegasnya.

Dr. Ridwan mengakui bahwa penonaktifan fitur Live TikTok dapat merugikan beberapa pihak, terutama pedagang yang menggunakan platform tersebut untuk berjualan. Namun, dalam situasi darurat seperti ini, langkah tersebut diperlukan untuk membantu menciptakan kondisi yang kondusif. Aspirasi rakyat harus dapat disampaikan tanpa harus melalui tindakan anarki.

"Tantangan ke depan adalah Pemerintah mencari jalan tengah dengan menjaga keamanan siber, mengontrol lalu lintas informasi sekaligus tidak mematikan inovasi dan sumber nafkah digital masyarakat," pungkasnya.

Keputusan untuk menonaktifkan fitur Live TikTok mencerminkan dilema kompleks dalam mengelola ruang publik digital. Di satu sisi, kebebasan berekspresi dan akses informasi harus dihormati. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman disinformasi, provokasi, dan hasutan yang dapat memicu kekacauan.

Langkah ini memicu perdebatan tentang batas-batas kebebasan berekspresi di platform digital. Beberapa pihak berpendapat bahwa penonaktifan fitur Live TikTok merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang berlebihan. Mereka khawatir bahwa tindakan ini dapat menjadi preseden buruk yang dapat digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dan membatasi partisipasi masyarakat dalam ruang publik digital.

Namun, pihak lain berpendapat bahwa penonaktifan fitur Live TikTok merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu keamanan dan ketertiban umum. Mereka berpendapat bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang mutlak dan dapat dibatasi dalam situasi tertentu, terutama jika ekspresi tersebut dapat membahayakan orang lain atau mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan di balik keputusan untuk menonaktifkan fitur Live TikTok dan memberikan jaminan bahwa langkah ini bersifat sementara dan proporsional. Pemerintah juga perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan tentang pengelolaan ruang publik digital.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka lebih mampu membedakan antara informasi yang benar dan yang salah, serta lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Pendidikan tentang etika digital dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial juga perlu ditingkatkan.

Penonaktifan fitur Live TikTok hanyalah salah satu dari sekian banyak tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengelola ruang publik digital. Pemerintah perlu mengembangkan strategi yang lebih holistik dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah disinformasi, ujaran kebencian, dan provokasi di platform digital. Strategi ini harus mencakup berbagai aspek, termasuk regulasi, penegakan hukum, pendidikan, dan kerjasama dengan platform digital dan organisasi masyarakat sipil.

Ke depan, pemerintah perlu terus berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang terbaik dalam mengelola ruang publik digital. Tujuan utama adalah untuk menciptakan ruang publik digital yang aman, inklusif, dan produktif, di mana semua orang dapat berpartisipasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Penanganan situasi genting ini menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sambil tetap menghormati hak-hak warga negara dan menjamin kebebasan berekspresi.

Penting untuk diingat bahwa teknologi adalah alat yang netral. Dampaknya tergantung pada bagaimana kita menggunakannya. Platform digital seperti TikTok dapat digunakan untuk tujuan positif, seperti menyebarkan informasi yang bermanfaat, mempromosikan kreativitas, dan menghubungkan orang-orang dari seluruh dunia. Namun, platform digital juga dapat digunakan untuk tujuan negatif, seperti menyebarkan disinformasi, ujaran kebencian, dan provokasi.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menggunakan platform digital secara bijak dan bertanggung jawab. Kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu memeriksa kebenarannya sebelum membagikannya. Kita juga harus menghindari ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik dan kekerasan.

Dengan menggunakan platform digital secara bijak dan bertanggung jawab, kita dapat membantu menciptakan ruang publik digital yang lebih aman, inklusif, dan produktif. Kita juga dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memperkuat demokrasi Indonesia.

Situasi ini juga menjadi momentum untuk merefleksikan kembali peran media sosial dalam kehidupan kita. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern, tetapi kita perlu menyadari bahwa media sosial juga memiliki dampak negatif. Kita perlu belajar untuk menggunakan media sosial secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta mengembangkan kemampuan untuk membedakan antara informasi yang benar dan yang salah.

Pemerintah, platform digital, organisasi masyarakat sipil, dan individu memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ruang publik digital yang lebih baik. Dengan bekerja sama, kita dapat mengatasi tantangan yang ada dan mewujudkan potensi positif dari teknologi digital.

Penonaktifan fitur Live TikTok mungkin merupakan langkah yang kontroversial, tetapi langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi ancaman disinformasi, provokasi, dan hasutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah dapat mengelola ruang publik digital secara lebih efektif dan berkelanjutan, sambil tetap menghormati hak-hak warga negara dan menjamin kebebasan berekspresi.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :