Mendagri: Hanya 5 Daerah yang Naikkan Tarif PBB di 2025, Batalkan Jika Memberatkan Masyarakat

  • Maskobus
  • Aug 18, 2025

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi isu sensitif di berbagai daerah di Indonesia. Gelombang aksi protes bahkan terjadi di Pati, Jawa Tengah, menyusul kebijakan kenaikan PBB yang dianggap memberatkan masyarakat. Menanggapi situasi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait jumlah daerah yang menaikkan tarif PBB serta imbauan kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, dari sekian banyak daerah di Indonesia, hanya ada lima daerah yang secara resmi menaikkan tarif PBB pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/8), sebagai respons terhadap maraknya pemberitaan dan aksi protes terkait kenaikan PBB di berbagai daerah. Tito menegaskan bahwa kenaikan PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun pemerintah pusat memiliki wewenang untuk memberikan arahan dan imbauan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat.

Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait dengan kebijakan kenaikan tarif PBB. Surat edaran tersebut berisi imbauan agar pemerintah daerah betul-betul menyesuaikan tarif PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan komunikasi publik yang efektif sebelum menerapkan kebijakan kenaikan PBB. Komunikasi publik ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan dan tujuan dari kenaikan PBB, serta untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PBB. Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif atau tidak memungkinkan untuk dilakukan kenaikan tarif PBB, maka pemerintah daerah sebaiknya menunda atau bahkan membatalkan kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah, serta untuk mencegah terjadinya gejolak sosial akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Mendagri: Hanya 5 Daerah yang Naikkan Tarif PBB di 2025, Batalkan Jika Memberatkan Masyarakat

Meskipun Mendagri Tito Karnavian tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama lima daerah yang telah menaikkan tarif PBB di tahun 2025, namun berdasarkan catatan media, beberapa daerah yang dikabarkan menaikkan tarif PBB antara lain Cirebon, Jakarta, Bone, dan Jombang. Kenaikan tarif PBB di daerah-daerah tersebut bervariasi, mulai dari 5 persen hingga 1.000 persen. Kenaikan tarif PBB yang signifikan ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan protes dari masyarakat, terutama dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang merasa kesulitan untuk membayar PBB dengan tarif yang baru.

Di Pati, Jawa Tengah, gelombang aksi protes terkait kenaikan tarif PBB sebesar 250 persen bahkan berujung pada pembatalan kebijakan tersebut oleh pemerintah daerah. Meskipun demikian, aksi protes tetap dilanjutkan oleh masyarakat dengan tuntutan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan kenaikan PBB yang kontroversial tersebut. Kasus di Pati ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat memicu gejolak sosial yang berkepanjangan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan oleh orang pribadi atau badan. Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tahun. NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli objek pajak yang sejenis, atau penggantian biaya perolehan baru apabila tidak terdapat transaksi jual beli.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif PBB sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, kenaikan tarif PBB harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi sosial ekonomi masyarakat, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan tarif PBB yang terlalu tinggi dan tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai dapat menimbulkan resistensi dari masyarakat dan bahkan dapat memicu gejolak sosial.

Selain mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pengelolaan PBB. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh potensi PBB telah tergali secara optimal, serta melakukan penagihan PBB secara efektif dan efisien. Dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan PBB, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus menaikkan tarif PBB secara signifikan.

Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menentukan kebijakan PBB sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Namun, fleksibilitas ini harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu mengambil kebijakan yang tepat dan proporsional, sehingga PBB dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan tanpa memberatkan masyarakat.

Untuk menghindari terjadinya gejolak sosial akibat kenaikan tarif PBB, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan kajian mendalam terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat: Pemerintah daerah perlu melakukan kajian mendalam untuk mengetahui kemampuan ekonomi masyarakat dalam membayar PBB. Kajian ini dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil.
  2. Melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat: Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat mengenai alasan dan tujuan dari kenaikan PBB. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain media massa, media sosial, dan forum-forum diskusi publik.
  3. Menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat: Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menampung aspirasi dan masukan terkait dengan kebijakan kenaikan PBB. Aspirasi dan masukan dari masyarakat ini perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
  4. Menetapkan tarif PBB yang proporsional: Pemerintah daerah perlu menetapkan tarif PBB yang proporsional dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Tarif PBB yang terlalu tinggi dapat memberatkan masyarakat dan memicu gejolak sosial.
  5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan PBB: Pemerintah daerah perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan PBB untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus menaikkan tarif PBB secara signifikan.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan PBB yang tepat dan proporsional, sehingga PBB dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan tanpa memberatkan masyarakat dan memicu gejolak sosial.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :