Pengadilan Agama Tigaraksa baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah memutuskan perkara perceraian antara Azizah Salsha dan Pratama Arhan secara verstek. Putusan ini memunculkan pertanyaan di benak banyak orang, apa sebenarnya cerai verstek itu? Apakah dengan putusan tersebut, Azizah Salsha dan Pratama Arhan sudah resmi bercerai? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai cerai verstek, prosesnya, implikasinya, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul terkait kasus perceraian Azizah Salsha dan Pratama Arhan.
Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa putusan verstek telah dijatuhkan dalam kasus perceraian yang diajukan oleh Pratama Arhan sejak 1 Agustus 2025. Gugatan cerai tersebut teregister dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sholahudin menjelaskan bahwa putusan verstek diambil karena Azizah Salsha selaku pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.
Memahami Konsep Cerai Verstek
Secara sederhana, cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan oleh pengadilan ketika pihak tergugat (dalam hal ini Azizah Salsha) tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, sementara pihak penggugat (Pratama Arhan) hadir dan mengajukan permohonan cerai. Ketidakhadiran tergugat ini mengakibatkan proses persidangan berjalan tanpa adanya pembelaan atau sanggahan dari pihak tergugat.
Abdul Jamil dan Muliadi Nur, akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan IAIN Manado, dalam artikel mereka yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Ius Quia Iustum pada Mei 2022, menyoroti bahwa putusan cerai verstek mendominasi penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama. Mereka mencatat bahwa di PA Bandung, sekitar 70% perkara perceraian diputus secara verstek setiap tahunnya. Bahkan, dalam studi kasus di PA Samarinda pada periode 2012-2016, ditemukan bahwa hampir 99,16% perkara perceraian diputus secara verstek. Data ini menunjukkan bahwa cerai verstek merupakan fenomena yang umum terjadi dalam sistem peradilan agama di Indonesia.
Alasan di Balik Putusan Verstek
Ada beberapa alasan yang mendasari majelis hakim untuk menjatuhkan putusan verstek. Pertama, ketidakhadiran tergugat dalam persidangan. Jika tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut, namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya dan menjatuhkan putusan verstek. Panggilan resmi dan patut ini biasanya dilakukan melalui surat panggilan yang dikirimkan ke alamat tergugat yang terdaftar di pengadilan.
Kedua, tidak adanya jawaban atau tanggapan dari tergugat terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat. Jika tergugat tidak memberikan jawaban atau tanggapan tertulis terhadap gugatan cerai, maka hakim dapat menganggap bahwa tergugat tidak membantah atau menyanggah gugatan tersebut. Hal ini dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan verstek.
Ketiga, hakim berkeyakinan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, seperti keterangan saksi, bukti surat, dan lain-lain, untuk menentukan apakah gugatan cerai tersebut beralasan dan dapat dikabulkan.
Implikasi Putusan Cerai Verstek
Meskipun putusan cerai verstek dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan adanya putusan verstek, maka perkawinan antara penggugat dan tergugat secara resmi berakhir dan mereka berstatus sebagai duda atau janda.
Selain itu, putusan cerai verstek juga dapat memiliki implikasi terhadap hak-hak dan kewajiban mantan suami istri, seperti hak asuh anak, nafkah iddah dan mut’ah, serta pembagian harta gono-gini. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kepentingan terbaik anak, kemampuan finansial masing-masing pihak, dan kontribusi masing-masing pihak dalam perkawinan, untuk menentukan hak dan kewajiban tersebut.
Apakah Putusan Verstek Selalu Mengabulkan Permohonan Penggugat?
Penting untuk dicatat bahwa putusan cerai verstek tidak selalu berarti bahwa permohonan cerai yang diajukan oleh penggugat otomatis dikabulkan. Meskipun tergugat tidak hadir, hakim tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mempertimbangkan secara seksama gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat.
Jika hakim menemukan bahwa gugatan cerai tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim dapat menolak permohonan cerai tersebut meskipun tergugat tidak hadir. Dalam hal ini, perkawinan antara penggugat dan tergugat tetap sah dan tidak berakhir.
Upaya Hukum Setelah Putusan Verstek
Meskipun putusan verstek telah dijatuhkan, tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, yaitu verzet (perlawanan). Verzet adalah upaya hukum yang diajukan oleh tergugat yang tidak hadir dalam persidangan untuk membatalkan putusan verstek.
Tergugat dapat mengajukan verzet dalam jangka waktu tertentu setelah putusan verstek diumumkan atau setelah tergugat menerima pemberitahuan mengenai putusan tersebut. Dalam verzet, tergugat harus mengajukan alasan-alasan mengapa ia tidak hadir dalam persidangan sebelumnya dan membuktikan bahwa ia memiliki alasan yang sah untuk menolak atau menyanggah gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat.
Jika verzet dikabulkan oleh pengadilan, maka putusan verstek akan dibatalkan dan persidangan akan dilanjutkan dengan kehadiran tergugat. Dalam persidangan tersebut, tergugat dapat mengajukan pembelaan dan bukti-bukti untuk membantah gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat.
Status Perceraian Azizah Salsha dan Pratama Arhan
Kembali ke kasus perceraian Azizah Salsha dan Pratama Arhan, dengan dijatuhkannya putusan verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, maka secara hukum perkawinan antara keduanya telah berakhir. Azizah Salsha dan Pratama Arhan kini berstatus sebagai janda dan duda.
Namun, perlu diingat bahwa putusan verstek ini masih dapat diajukan upaya hukum verzet oleh Azizah Salsha. Jika Azizah Salsha mengajukan verzet dan dikabulkan oleh pengadilan, maka putusan verstek akan dibatalkan dan proses perceraian akan dilanjutkan kembali dengan kehadirannya.
Kesimpulan
Cerai verstek merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan proses perceraian tetap berjalan meskipun salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan. Putusan verstek memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat mengakhiri perkawinan secara resmi. Namun, tergugat tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum verzet untuk membatalkan putusan tersebut.
Kasus perceraian Azizah Salsha dan Pratama Arhan yang diputus secara verstek menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme ini bekerja dalam praktik. Dengan memahami konsep dan implikasi cerai verstek, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses perceraian yang terjadi di Indonesia.