Menkeu Purbaya Bicara soal Tuntutan 17+8: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat Kita

  • Maskobus
  • Sep 08, 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons munculnya tuntutan 17+8 yang disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk beberapa tokoh influencer. Menkeu Purbaya menilai bahwa tuntutan tersebut hanya mencerminkan aspirasi dari sebagian kecil rakyat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai isu sosial dan ekonomi yang mendasari tuntutan tersebut.

Tuntutan 17+8 sendiri merupakan serangkaian permintaan yang diajukan kepada pemerintah dan lembaga terkait, dengan tenggat waktu pelaksanaan yang berbeda, yakni satu minggu dan satu tahun. Tuntutan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum dan hak asasi manusia, reformasi lembaga negara, hingga isu-isu ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Saya belum belajar itu. Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian kecil rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang ya," ujar Menkeu Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Menanggapi hal ini, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan memacu pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 7 persen. Ia meyakini bahwa dengan terciptanya lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, masyarakat akan lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup daripada melakukan aksi demonstrasi.

Menkeu Purbaya Bicara soal Tuntutan 17+8: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat Kita

"One, saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6 persen, 7 persen, itu akan hilang dengan otomatis. Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo," lanjut Purbaya.

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya juga memberikan tanggapan terkait target pertumbuhan ekonomi yang lebih ambisius, yakni 8 persen. Menurutnya, pemerintah akan berupaya untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang optimal, namun ia tidak ingin memberikan janji palsu terkait pencapaian target tertentu dalam jangka waktu yang singkat.

"Bukan bakal dikejar 8 persen. Kita akan kejar ciptakan pertumbuhan yang paling cepat, seoptimal mungkin. Kalau Anda bilang bisa nggak besok 8? Kalau saya bilang bisa kan saya nipu. Tapi kita bergerak ke arah sana," jelas Purbaya.

Berikut adalah rincian tuntutan 17+8 yang menjadi perhatian publik:

Tuntutan dengan Tenggat Waktu Satu Minggu:

  1. Pembentukan Tim Investigasi Independen: Membentuk tim independen untuk menginvestigasi kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan semua korban kekerasan serta pelanggaran HAM lainnya yang terjadi selama demonstrasi pada tanggal 28-30 Agustus. Tim ini harus memiliki mandat yang jelas dan transparan.
  2. Penghentian Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Sipil: Menghentikan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sipil dan mengembalikan TNI ke barak masing-masing.
  3. Pembebasan Demonstran yang Ditahan: Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap para demonstran.
  4. Penangkapan dan Pengadilan Pelaku Kekerasan: Menangkap, mengadili, dan memproses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan serta melakukan tindakan kekerasan.
  5. Penghentian Kekerasan oleh Kepolisian: Menghentikan segala bentuk kekerasan oleh kepolisian dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian massa yang sudah tersedia.
  6. Pembekuan Kenaikan Gaji/Tunjangan Anggota DPR: Membekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membatalkan fasilitas baru. Mempublikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan melaporkannya secara berkala.
  7. Penyelidikan Kepemilikan Harta Anggota DPR yang Bermasalah: Menyelidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  8. Pemeriksaan Anggota DPR yang Melecehkan Aspirasi Rakyat: Mendorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota dewan yang melakukan tindakan tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  9. Sanksi Tegas bagi Kader Partai yang Tidak Etis: Partai politik harus memberikan sanksi tegas atau bahkan memecat kader partai yang melakukan tindakan tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  10. Komitmen Partai untuk Berpihak pada Rakyat: Mengumumkan komitmen partai politik untuk berpihak pada kepentingan rakyat di tengah krisis yang terjadi.
  11. Keterlibatan Anggota DPR dalam Dialog Publik: Anggota DPR harus melibatkan diri dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi yang bermakna.
  12. Penegakan Disiplin Internal TNI: Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  13. Komitmen Publik TNI untuk Tidak Memasuki Ruang Sipil: Memberikan komitmen publik dari TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
  14. Memastikan Upah Layak untuk Seluruh Angkatan Kerja: Memastikan upah yang layak untuk seluruh angkatan kerja, termasuk guru, tenaga kesehatan (nakes), buruh, dan mitra pengemudi ojek online (ojol).
  15. Langkah Darurat Mencegah PHK Massal: Mengambil langkah darurat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan melindungi buruh kontrak.
  16. Dialog dengan Serikat Buruh: Membuka dialog dengan serikat buruh untuk mencari solusi terkait upah minimum dan outsourcing.
  17. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran Melakukan pembersihan dan reformasi secara menyeluruh di tubuh DPR, termasuk evaluasi kinerja anggota, penegakan kode etik, dan peningkatan transparansi.

Tuntutan dengan Tenggat Waktu Satu Tahun:

  1. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif: Melakukan reformasi partai politik untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Memperkuat pengawasan eksekutif oleh lembaga legislatif dan masyarakat sipil.
  2. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil: Menyusun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil dan progresif, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.
  3. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor: Mengesahkan dan menegakkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Koruptor untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Memperkuat independensi KPK dan memperkuat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
  4. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Melakukan reformasi kepolisian agar lebih profesional, humanis, dan akuntabel. Memastikan TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian, dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara.
  5. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen: Memperkuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga pengawas independen lainnya untuk meningkatkan perlindungan HAM dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
  6. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan: Meninjau ulang kebijakan di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan untuk memastikan keberpihakan pada kepentingan rakyat, termasuk perlindungan terhadap buruh, peningkatan investasi, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi tuntutan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya dialog dan kerjasama antara berbagai pihak untuk mencapai solusi yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Pernyataan Menkeu Purbaya ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sementara sebagian lainnya tetap menuntut agar pemerintah lebih responsif terhadap aspirasi rakyat dan segera memenuhi tuntutan 17+8. Perdebatan mengenai isu ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan situasi politik dan ekonomi di Indonesia.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :