Menkomdigi: Ada Konten Demo Tersisip Judi Berkedok Gift & Provokasi.

  • Maskobus
  • Aug 30, 2025

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi sorotan publik terkait dugaan penyensoran konten demonstrasi di platform media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Keluhan dari masyarakat mengenai kesulitan memposting konten terkait aksi demonstrasi, termasuk dugaan shadow banning atau pembatasan jangkauan konten tertentu, telah sampai ke telinga Menkomdigi melalui media sosial, khususnya tag ke akun Instagram resmi Kominfo dan akun pribadi Meutya Hafid.

Menkomdigi Meutya Hafid, melalui unggahan di Instagram Stories akun pribadinya @meutyahafid pada Sabtu, 30 Agustus 2025, memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait isu tersebut. Ia mengakui adanya laporan mengenai konten demonstrasi yang beredar di media sosial. Namun, ia menekankan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Kominfo tidak serta merta menyasar seluruh konten demonstrasi. Fokus utama Kominfo adalah pada konten-konten yang melanggar ketentuan hukum dan etika, serta berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan di masyarakat.

"Di luar konten yang informatif, ada beberapa konten memanfaatkan demonstrasi yang tersisip judi pemberian gift, provokasi, ajakan kekerasan, ajakan membunuh, ajakan membakar," tulis Meutya Hafid. Penjelasan ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai jenis konten yang menjadi perhatian Kominfo. Praktik judi berkedok gift, yang seringkali melibatkan iming-iming hadiah atau keuntungan finansial, dianggap melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat. Sementara itu, konten provokatif, ajakan kekerasan, pembunuhan, dan pembakaran jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kominfo, memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak konten-konten yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menekankan bahwa tindakan yang diambil oleh Kominfo tetap berpegang pada hukum yang berlaku dan sejalan dengan praktik yang lazim diterapkan di negara-negara demokrasi lainnya.

"Dalam hal konten seperti ini pemerintah harus mengambil langkah dengan tetap mengikuti hukum yang berlaku dan sebagaimana benchmark di negara-negara demokrasi sekalipun," sambungnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kominfo berupaya untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menkomdigi: Ada Konten Demo Tersisip Judi Berkedok Gift & Provokasi.

Selain menanggapi isu penyensoran konten demonstrasi di media sosial, Menkomdigi Meutya Hafid juga memberikan klarifikasi terkait isu pelarangan media TV nasional dan radio untuk meliput aksi demonstrasi di depan gedung DPR. Isu ini mencuat setelah beredarnya surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut berisi imbauan kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberitakan demo DPR yang bermuatan kekerasan secara berlebihan, serta tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan eskalatif kemarahan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid dengan tegas membantah adanya pelarangan peliputan demonstrasi oleh pemerintah. Ia menyatakan bahwa faktanya, seluruh stasiun TV nasional pada hari tersebut menyiarkan liputan panjang terkait aksi demonstrasi di berbagai lokasi. Hal yang sama juga berlaku untuk media radio.

"Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio," tulis Meutya. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Pernyataan Menkomdigi ini mengindikasikan bahwa surat yang mengatasnamakan KPID DKI Jakarta tersebut bersifat imbauan dan tidak mencerminkan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah tetap menghormati kebebasan media untuk meliput aksi demonstrasi, namun dengan tetap memperhatikan etika jurnalistik dan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang provokatif, eksploitatif, atau berpotensi menimbulkan kekacauan.

Secara keseluruhan, respons Menkomdigi Meutya Hafid terhadap isu penyensoran konten demonstrasi dan pelarangan peliputan media menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah mengakui pentingnya kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar demokrasi, namun juga menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum, provokatif, atau berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kominfo, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan konten di ruang digital, memiliki kewajiban untuk menindak konten-konten yang melanggar ketentuan hukum dan etika. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pemerintah juga perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan-batasan kebebasan berekspresi di ruang digital, serta pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Dalam konteks aksi demonstrasi, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka secara damai dan bertanggung jawab. Pemerintah juga perlu membuka dialog dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan media, untuk membahas isu-isu terkait kebebasan berekspresi dan pengaturan konten di ruang digital.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus terkait penyebaran konten ilegal dan provokatif di media sosial. Hal ini meliputi peningkatan keterampilan dalam melakukan identifikasi, analisis, dan penindakan terhadap konten-konten yang melanggar hukum, serta peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan pemerintah dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebebasan berekspresi harus dihormati dan dilindungi, namun juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika dalam menggunakan media sosial.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :