Menkumham Akan Audit LMKN Terkait Royalti, Sistem Baru Disiapkan Tanpa Bebani UMKM

  • Maskobus
  • Aug 18, 2025

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengumumkan rencana audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait mekanisme pemungutan royalti yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan dan masukan terkait transparansi dan efektivitas sistem penarikan royalti yang selama ini berjalan. Audit ini diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih adil dan transparan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Supratman Andi Agtas, audit ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penarikan royalti lagu yang telah diterapkan selama ini. Proses audit akan melibatkan baik LMKN maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana royalti. Menkumham menegaskan bahwa audit ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

"Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya. Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan," ujar Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/8/2025). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu royalti dan komitmen untuk menciptakan sistem yang lebih baik.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan audit secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa audit ini akan menjadi dasar bagi perumusan sistem penarikan royalti yang baru, yang diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada.

Menkumham Akan Audit LMKN Terkait Royalti, Sistem Baru Disiapkan Tanpa Bebani UMKM

"Karena itu saya minta mereka untuk sekarang tenang semua dulu sampai kemudian kita selesai audit," imbuhnya. Permintaan ini bertujuan untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat dan memberikan ruang bagi proses audit untuk berjalan dengan lancar dan objektif.

Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan harapannya bahwa audit ini akan menghasilkan sebuah sistem penarikan royalti yang baru dan lebih efektif. Sistem ini diharapkan tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pencipta lagu, pelaku industri musik, dan pengguna musik, terutama UMKM.

"Audit bukan berarti kita mau cari salah. Tapi setidak-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat. Karena tuntutan publik juga tidak salah, ya," jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merespons aspirasi masyarakat dan menciptakan sistem yang lebih baik.

Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam pengelolaan royalti. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana royalti dikelola, berapa yang dipungut, dan bagaimana penyalurannya. Oleh karena itu, audit ini akan fokus pada mekanisme pengelolaan dana royalti secara keseluruhan.

"Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," tambahnya. Penjelasan ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tujuan dan fokus dari audit yang akan dilakukan.

Selain melakukan audit, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri musik, asosiasi pencipta lagu, dan perwakilan UMKM. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem penarikan royalti yang baru. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem yang tidak membebani UMKM, yang seringkali menjadi pengguna musik dalam kegiatan bisnis mereka.

"Jadi gini, sekarang kita lagi kumpulkan semua nih, masukkan semua. Jadi seperti pungutan royalti dan lain sebagainya, kita mau bicara dulu," kata Supratman Andi Agtas. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka diri terhadap berbagai masukan dan pandangan dari berbagai pihak.

Menkumham menegaskan bahwa perlindungan terhadap UMKM adalah prioritas utama dalam perumusan sistem penarikan royalti yang baru. Ia meminta LMKN untuk mengundang seluruh pelaku usaha, terutama UMKM, untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait sistem yang ideal.

"Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," tandasnya. Penegasan ini memberikan jaminan kepada UMKM bahwa kepentingan mereka akan diperhatikan dalam perumusan sistem royalti yang baru.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkumham ini merupakan respons terhadap berbagai permasalahan yang selama ini menghantui sistem royalti di Indonesia. Beberapa permasalahan utama yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat antara lain:

  1. Kurangnya Transparansi: Masyarakat seringkali kesulitan untuk mengakses informasi terkait pengelolaan dana royalti. Informasi mengenai berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya, dan siapa saja yang menerima royalti seringkali tidak tersedia secara terbuka.
  2. Efektivitas Pemungutan: Mekanisme pemungutan royalti seringkali dianggap tidak efektif dan efisien. Banyak pelaku usaha yang merasa keberatan dengan sistem penarikan royalti yang ada, terutama UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya.
  3. Distribusi Royalti yang Tidak Adil: Distribusi royalti seringkali dianggap tidak adil, di mana sebagian besar dana royalti hanya dinikmati oleh segelintir pencipta lagu atau musisi yang populer. Sementara itu, pencipta lagu atau musisi yang kurang populer seringkali tidak mendapatkan bagian yang sepadan.
  4. Tumpang Tindih Kewenangan: Terdapat tumpang tindih kewenangan antara berbagai lembaga yang terlibat dalam pengelolaan royalti, seperti LMKN, LMK, dan pemerintah. Hal ini seringkali menimbulkan kebingungan dan konflik di antara para pihak yang terlibat.
  5. Kurangnya Sosialisasi: Sosialisasi mengenai sistem royalti kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, masih kurang memadai. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang tidak memahami kewajiban mereka terkait pembayaran royalti.

Dengan adanya audit dan perumusan sistem royalti yang baru, diharapkan berbagai permasalahan tersebut dapat diatasi. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, efektif, adil, dan akuntabel. Sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pencipta lagu, pelaku industri musik, dan pengguna musik, terutama UMKM.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya royalti sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap karya cipta. Royalti merupakan hak ekonomi pencipta lagu dan musisi yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan membayar royalti, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan industri musik Indonesia.

Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), untuk meningkatkan sosialisasi mengenai sistem royalti kepada masyarakat. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, media cetak, dan media sosial.

Dengan langkah-langkah yang komprehensif ini, diharapkan sistem royalti di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan ekosistem industri musik yang sehat dan berkelanjutan.

Sebagai informasi tambahan, LMKN adalah lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengelola hak cipta dan hak terkait di bidang musik dan lagu. LMKN bertugas untuk mengumpulkan royalti dari pengguna musik dan mendistribusikannya kepada para pencipta lagu dan musisi yang berhak. Sementara itu, LMK adalah organisasi yang mewakili para pencipta lagu dan musisi dalam mengelola hak cipta dan hak terkait mereka. LMK bertugas untuk mengumpulkan royalti dari LMKN dan mendistribusikannya kepada para anggotanya.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran royalti merupakan kewajiban bagi setiap orang atau badan yang menggunakan musik dan lagu untuk tujuan komersial. Penggunaan musik dan lagu secara komersial meliputi penggunaan musik dan lagu di tempat-tempat seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat hiburan lainnya.

Dengan memahami hak dan kewajiban terkait royalti, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem royalti yang lebih baik dan mendukung perkembangan industri musik Indonesia.

Dalam konteks yang lebih luas, upaya pemerintah untuk menata sistem royalti ini sejalan dengan visi untuk meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia. Kekayaan intelektual merupakan aset penting yang perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual akan mendorong inovasi dan kreativitas, serta meningkatkan daya saing bangsa.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual. Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual dan hak-hak yang terkait dengannya.

Dengan demikian, audit terhadap LMKN dan perumusan sistem royalti yang baru merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kondusif di Indonesia. Ekosistem ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :