Menperin Izinkan Logo TKDN Dicantumkan di Produk, Bersifat Opsional

  • Maskobus
  • Sep 14, 2025

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan lampu hijau kepada perusahaan dan pelaku industri untuk mencantumkan logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka. Kebijakan ini bersifat opsional, bukan mandatory, memberikan fleksibilitas kepada pelaku industri dalam strategi pemasaran produk mereka. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

"Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (14/9). Menperin menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan memberikan keleluasaan kepada pelaku industri.

Agus menjelaskan bahwa beberapa perusahaan mungkin memiliki preferensi untuk menonjolkan branding utama produk mereka tanpa logo tambahan, sementara yang lain mungkin melihat logo TKDN sebagai nilai jual yang signifikan. Kemenperin menghormati dan memberikan ruang kebebasan bagi perusahaan industri untuk menentukan strategi pemasaran yang paling sesuai dengan tujuan mereka.

"Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah, karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian," jelas Menperin. Agus menegaskan bahwa meskipun pencantuman logo TKDN bersifat opsional, pencantuman nilai TKDN tetap wajib dan tercatat dalam Sertifikat TKDN maupun Surat Keterangan TKDN. Data ini juga tersedia dalam inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian, memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Menperin Izinkan Logo TKDN Dicantumkan di Produk, Bersifat Opsional

"Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum," kata Agus.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan pencantuman logo TKDN yang bersifat opsional ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri sekaligus memberikan fleksibilitas kepada pelaku industri. Pemerintah menyadari bahwa implementasi TKDN yang efektif memerlukan pendekatan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan dan dinamika pasar.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:

  1. Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri: Dengan memberikan opsi pencantuman logo TKDN, diharapkan semakin banyak pelaku industri yang termotivasi untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produk mereka. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan industri dalam negeri, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi nasional.

  2. Memberikan Fleksibilitas kepada Pelaku Industri: Pemerintah memahami bahwa setiap perusahaan memiliki strategi pemasaran yang berbeda-beda. Kebijakan opsional ini memberikan keleluasaan kepada pelaku industri untuk menentukan apakah pencantuman logo TKDN akan memberikan nilai tambah bagi produk mereka atau tidak.

  3. Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas: Meskipun pencantuman logo TKDN bersifat opsional, pemerintah tetap mewajibkan pencantuman nilai TKDN dalam sertifikat resmi. Data ini juga tersedia secara publik, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui kandungan lokal dari suatu produk.

  4. Meningkatkan Daya Saing Produk Dalam Negeri: Dengan semakin banyak produk yang memiliki sertifikasi TKDN dan dipromosikan secara efektif, diharapkan daya saing produk dalam negeri akan meningkat, baik di pasar domestik maupun internasional.

Manfaat Kebijakan bagi Pelaku Industri

Kebijakan pencantuman logo TKDN yang bersifat opsional ini menawarkan sejumlah manfaat bagi pelaku industri, antara lain:

  1. Fleksibilitas dalam Strategi Pemasaran: Pelaku industri dapat memilih untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan logo TKDN pada produk mereka, sesuai dengan strategi pemasaran yang paling efektif.

  2. Potensi Peningkatan Citra Merek: Bagi perusahaan yang ingin menunjukkan komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri, pencantuman logo TKDN dapat meningkatkan citra merek mereka di mata konsumen.

  3. Akses ke Insentif Pemerintah: Produk dengan sertifikasi TKDN seringkali mendapatkan prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pencantuman logo TKDN dapat membantu meningkatkan visibilitas produk dan mempermudah akses ke insentif ini.

  4. Diferensiasi Produk: Di pasar yang semakin kompetitif, pencantuman logo TKDN dapat membantu membedakan produk dari pesaing yang tidak memiliki sertifikasi serupa.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan

Meskipun menawarkan sejumlah manfaat, implementasi kebijakan pencantuman logo TKDN yang bersifat opsional juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  1. Kurangnya Kesadaran Konsumen: Masih banyak konsumen yang belum memahami arti penting TKDN dan manfaat menggunakan produk dalam negeri. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hal ini.

  2. Potensi Penyalahgunaan Logo TKDN: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap penggunaan logo TKDN untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  3. Keterbatasan Kapasitas Sertifikasi: Proses sertifikasi TKDN yang panjang dan rumit dapat menjadi hambatan bagi pelaku industri, terutama UMKM. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas lembaga sertifikasi dan menyederhanakan proses sertifikasi.

  4. Persaingan dengan Produk Impor: Produk impor seringkali menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan produk dalam negeri. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, seperti memberikan insentif fiskal dan non-fiskal.

Langkah-Langkah Strategis Pemerintah

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

  1. Meningkatkan Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai arti penting TKDN dan manfaat menggunakan produk dalam negeri. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, media sosial, dan seminar.

  2. Memperketat Pengawasan: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap penggunaan logo TKDN untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan audit secara berkala dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.

  3. Meningkatkan Kapasitas Sertifikasi: Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas lembaga sertifikasi dan menyederhanakan proses sertifikasi TKDN. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada auditor dan mengembangkan sistem sertifikasi online.

  4. Memberikan Insentif: Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada pelaku industri yang menggunakan produk dalam negeri. Insentif ini dapat berupa pengurangan pajak, bea masuk, atau kemudahan perizinan.

  5. Meningkatkan Daya Saing: Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, seperti memberikan bantuan teknis, pelatihan, dan akses ke pasar.

Kesimpulan

Kebijakan pencantuman logo TKDN yang bersifat opsional merupakan langkah positif pemerintah untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri sekaligus memberikan fleksibilitas kepada pelaku industri. Dengan implementasi yang efektif dan dukungan dari semua pihak, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan industri dalam negeri, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi nasional. Pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan ini agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Selain itu, peran aktif dari pelaku industri dan masyarakat juga sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. Dengan bersama-sama mendukung penggunaan produk dalam negeri, kita dapat membangun ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan mandiri.

Lampiran VI Permenperin 35/2025: Ketentuan Pembubuhan Tanda TKDN

Lampiran VI Permenperin 35/2025 mengatur secara rinci mengenai ketentuan pembubuhan tanda TKDN pada produk. Beberapa poin penting dalam lampiran ini antara lain:

  • Desain Logo TKDN: Lampiran ini menetapkan desain standar logo TKDN yang harus digunakan oleh pelaku industri. Desain logo ini mencakup elemen-elemen seperti warna, font, dan proporsi.
  • Ukuran Logo TKDN: Lampiran ini mengatur ukuran minimum dan maksimum logo TKDN yang dapat dicantumkan pada produk. Ukuran logo harus proporsional dengan ukuran produk dan mudah terlihat oleh konsumen.
  • Penempatan Logo TKDN: Lampiran ini memberikan panduan mengenai penempatan logo TKDN pada produk. Logo sebaiknya ditempatkan di tempat yang mudah terlihat dan tidak mengganggu estetika produk.
  • Penggunaan Logo TKDN: Lampiran ini mengatur penggunaan logo TKDN yang benar. Logo hanya boleh digunakan pada produk yang telah memiliki sertifikasi TKDN dan masih berlaku.
  • Sanksi Pelanggaran: Lampiran ini menetapkan sanksi bagi pelaku industri yang melanggar ketentuan pembubuhan tanda TKDN. Sanksi dapat berupa teguran, pencabutan sertifikasi, atau denda.

Dengan adanya ketentuan yang jelas dan rinci mengenai pembubuhan tanda TKDN, diharapkan pelaku industri dapat menerapkan kebijakan ini dengan benar dan konsisten. Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri dan mendorong peningkatan penggunaan produk lokal.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :