Muncul Lagi Kasus Anak Muntah Cacing, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

  • Maskobus
  • Sep 18, 2025

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyuarakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak menjadi undang-undang, menyusul kasus tragis yang menimpa dua balita kakak beradik di Bengkulu. Kasus ini menjadi bukti nyata celah perlindungan anak yang masih menganga lebar, sehingga KPAI menekankan perlunya payung hukum yang komprehensif dan efektif untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Desakan ini muncul setelah viralnya kisah Khaira (1 tahun 8 bulan) dan Aprilia (4 tahun), dua balita asal Bengkulu yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat infeksi cacing yang parah. Kondisi keduanya memprihatinkan, khususnya Khaira yang mengalami demam tinggi, batuk berdahak, dan berulang kali memuntahkan cacing dari mulutnya. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia, sekaligus menyoroti pentingnya perhatian terhadap sanitasi, gizi, dan pola pengasuhan yang tepat.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya kepada ANTARA, menegaskan bahwa regulasi perlindungan anak di Indonesia masih memiliki celah yang signifikan. Celah ini mengakibatkan anak-anak menjadi kelompok rentan yang seringkali mengalami pengabaian, ketelantaran, dan bahkan menjadi korban kekerasan. "Regulasi kita masih bolong soal siapa yang bisa mengintervensi anak dari dalam, mengakibatkan anak menjadi kelompok rentan yang selalu mengalami pengabaian, ketelantaran, dan ketika ketidakmampuan terjadi, maka anak yang paling mudah menjadi korban berlapis dalam kekerasan, menjadi pelampiasan kekerasan keluarga, baik verbal, non verbal, fisik, dan psikis," ujarnya.

KPAI meyakini bahwa pengesahan RUU Pengasuhan Anak akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya perlindungan anak secara menyeluruh. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk berbagai upaya perlindungan anak, mulai dari pencegahan (preventif), promosi (promotif), pemulihan (rehabilitatif), pengobatan (kuratif), hingga perawatan paliatif. Dengan demikian, RUU ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus kekerasan atau penelantaran yang sudah terjadi, tetapi juga berupaya mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.

Kasus Khaira dan Aprilia menjadi contoh nyata betapa pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan anak. Namun, tidak semua orang tua memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk memberikan pengasuhan yang optimal. Faktor ekonomi, pendidikan, dan kondisi sosial lainnya dapat mempengaruhi kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Muncul Lagi Kasus Anak Muntah Cacing, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

RUU Pengasuhan Anak diharapkan dapat mengatur secara lebih rinci mengenai hak dan kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara dalam pengasuhan anak. RUU ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga terkait dalam upaya perlindungan anak, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau celah dalam penanganan kasus. Selain itu, RUU ini juga perlu memuat ketentuan mengenai sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan atau penelantaran anak, sebagai efek jera dan untuk melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.

Kisah Khaira dan Aprilia bermula ketika Khaira mengalami sakit dan dibawa oleh orang tuanya, Prengki (25) dan Yanti Hastuti (24), ke RSUD Tais. Kondisi Khaira saat masuk rumah sakit sangat memprihatinkan, dengan berat badan hanya 8 kilogram. Ia kemudian dirawat di ruang ICU dalam kondisi demam tinggi dan batuk berdahak. Diagnosa awal menunjukkan adanya suspek bronkopneumonia atau infeksi paru-paru. Namun, setelah Khaira berulang kali memuntahkan cacing dari mulutnya, pihak rumah sakit segera meningkatkan perawatan intensif.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata kakaknya, Aprilia, juga mengalami masalah kesehatan yang sama. Keduanya saat ini dirawat intensif di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang optimal. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk para aktivis perlindungan anak dan tokoh masyarakat. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan menuntut adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Kecacingan merupakan masalah kesehatan yang umum terjadi pada anak-anak, terutama di negara-negara berkembang dengan sanitasi yang buruk. Infeksi cacing dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti anemia, gangguan pertumbuhan, dan penurunan daya tahan tubuh. Anak-anak yang mengalami kecacingan juga rentan terhadap infeksi penyakit lainnya. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, mencuci tangan secara teratur, dan mengonsumsi makanan yang bersih dan sehat untuk mencegah terjadinya infeksi cacing.

Selain itu, peran orang tua dalam memberikan makanan bergizi dan seimbang juga sangat penting untuk menjaga kesehatan anak. Anak-anak membutuhkan asupan nutrisi yang cukup untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka. Kekurangan gizi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kecacingan. Oleh karena itu, orang tua perlu memperhatikan asupan makanan anak-anak mereka dan memastikan mereka mendapatkan makanan yang cukup dan bergizi.

Kasus Khaira dan Aprilia juga menyoroti pentingnya peran tenaga kesehatan dalam mendeteksi dan menangani kasus kecacingan pada anak-anak. Tenaga kesehatan perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendiagnosis dan mengobati infeksi cacing. Selain itu, tenaga kesehatan juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan untuk mencegah terjadinya infeksi cacing.

KPAI berharap kasus Khaira dan Aprilia dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan anak di Indonesia. Pengesahan RUU Pengasuhan Anak menjadi undang-undang merupakan langkah penting yang perlu segera direalisasikan. Selain itu, perlu juga dilakukan berbagai upaya lainnya, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, perbaikan sanitasi lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya gizi dan kesehatan, serta penguatan peran keluarga dalam pengasuhan anak.

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Semua pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, masyarakat, hingga dunia usaha, perlu berperan aktif dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang perlu kita jaga dan lindungi. Dengan memberikan perlindungan yang optimal kepada anak-anak, kita turut membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

KPAI akan terus mengawal proses pengesahan RUU Pengasuhan Anak dan memastikan bahwa RUU ini benar-benar dapat memberikan perlindungan yang komprehensif dan efektif bagi anak-anak di Indonesia. KPAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dan hak-hak anak. Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, KPAI berharap dapat mewujudkan Indonesia yang ramah anak dan memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh anak-anak di Indonesia.

Kasus yang menimpa Khaira dan Aprilia adalah sebuah tragedi yang seharusnya tidak terjadi. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan anak masih menjadi tantangan besar yang perlu kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia dan memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran. Anak-anak adalah masa depan kita, dan kita wajib melindungi mereka.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :