Insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat pengamanan demonstrasi di Jakarta pada tanggal 28 Agustus lalu telah memicu gelombang kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa ini tidak hanya dianggap sebagai sebuah kecelakaan, melainkan juga sebagai bentuk kekerasan brutal yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil.
Satria Unggul Wicaksana, seorang pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), dengan tegas menyatakan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan termasuk dalam kategori extrajudicial killing. Istilah ini merujuk pada pembunuhan di luar proses hukum yang sah, di mana seseorang dihilangkan nyawanya tanpa melalui pengadilan yang adil dan transparan.
"Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, di mana ratusan nyawa hilang namun hanya berujung pada sanksi etik," ujar Satria dalam keterangannya, menyoroti impunitas yang kerap kali menyelimuti kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat.
Satria menjelaskan bahwa tindakan melindas seorang pengemudi ojek online yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja dalam situasi demonstrasi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan HAM. Menurutnya, tindakan ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
"Ini adalah extrajudicial killing, pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," tegas Satria, merujuk pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menghormati dan melindungi hak-hak sipil dan politik setiap warga negaranya.
Satria menekankan bahwa hak untuk hidup dan merasa aman dijamin oleh UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat, apalagi sampai menghilangkan nyawa, merupakan bentuk pelanggaran konstitusional yang tidak dapat dibenarkan.
"Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegaskan abainya empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar oleh pajak negara," kritik Satria, menyoroti bahwa aparat seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi sumber ancaman dan ketakutan.
Sebagai Dekan Fakultas Hukum UMSurabaya, Satria menyoroti Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa penggunaan kekuatan, termasuk kendaraan taktis, hanya dibenarkan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka. Penggunaan kekuatan juga harus proporsional dan tidak boleh berlebihan.
"Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan yang eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur," jelas Satria, menyoroti bahwa tindakan aparat dalam insiden ini jelas-jelas melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
Satria mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk bertanggung jawab secara penuh atas kejadian ini. Ia menilai bahwa penyerahan perkara ke internal Polri melalui Divisi Propam saja tidak cukup untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM segera dilakukan.
"Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan oleh aparat yang terus berulang adalah bukti bahwa reformasi yang dijalankan selama ini belum menyentuh akar persoalan," tegas Satria, menyoroti bahwa reformasi Polri harus mencakup perubahan budaya, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan pengawasan internal dan eksternal.
Satria mengingatkan bahwa aparat keamanan bersenjata bukan untuk melawan masyarakat sipil, tetapi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman serius seperti terorisme. Ia menganggap peristiwa ini sebagai "alarm darurat HAM" yang harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
"Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja," pungkas Satria, menyuarakan kekhawatiran akan kemunduran demokrasi jika kasus-kasus pelanggaran HAM oleh aparat tidak ditangani secara serius dan transparan.
Konteks Lebih Luas dan Analisis Mendalam
Insiden ini tidak dapat dilihat sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai bagian dari serangkaian kejadian yang menunjukkan masalah serius dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menganalisis kasus ini adalah:
-
Budaya Kekerasan dalam Aparat: Kekerasan oleh aparat kepolisian bukan merupakan fenomena baru di Indonesia. Berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan yang melibatkan aparat sering kali luput dari perhatian publik atau hanya mendapatkan sanksi yang ringan. Hal ini menunjukkan adanya budaya kekerasan yang mengakar dalam institusi kepolisian.
-
Impunitas: Kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan oleh aparat menyebabkan impunitas. Aparat yang melakukan pelanggaran sering kali tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga mendorong terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
-
Kurangnya Pengawasan: Pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja aparat kepolisian masih lemah. Mekanisme pengaduan dan pelaporan pelanggaran masih belum efektif, sehingga banyak korban kekerasan yang enggan melapor karena takut akan intimidasi atau pembalasan.
-
Kualitas Pelatihan: Kualitas pelatihan bagi anggota kepolisian perlu ditingkatkan, terutama dalam hal penanganan demonstrasi dan pengendalian massa. Pelatihan harus menekankan pentingnya menghormati HAM dan menggunakan kekuatan secara proporsional.
-
Reformasi Struktural: Reformasi Polri harus dilakukan secara komprehensif, mencakup perubahan struktural, peningkatan profesionalisme, perubahan budaya, dan peningkatan pengawasan. Reformasi ini harus bertujuan untuk menciptakan aparat kepolisian yang profesional, akuntabel, dan menghormati HAM.
Implikasi Hukum dan Politik
Insiden ini memiliki implikasi hukum dan politik yang signifikan. Secara hukum, kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban juga berhak mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi.
Secara politik, insiden ini dapat merusak citra pemerintah dan institusi kepolisian. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi HAM. Kegagalan dalam menangani kasus ini dapat memicu ketidakpercayaan publik dan bahkan instabilitas politik.
Rekomendasi
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, beberapa rekomendasi yang dapat diajukan adalah:
-
Penyelidikan Independen: Segera bentuk tim independen yang terdiri dari unsur Komnas HAM, akademisi, dan masyarakat sipil untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel.
-
Penegakan Hukum yang Tegas: Berikan sanksi yang tegas dan proporsional kepada pelaku pelanggaran, termasuk sanksi pidana dan administratif.
-
Revisi Peraturan: Revisi Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan untuk memastikan bahwa penggunaan kekuatan hanya dibenarkan dalam situasi yang benar-benar mendesak dan proporsional.
-
Peningkatan Pelatihan: Tingkatkan kualitas pelatihan bagi anggota kepolisian, terutama dalam hal penanganan demonstrasi dan pengendalian massa.
-
Penguatan Pengawasan: Perkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja aparat kepolisian.
-
Pemulihan Korban: Berikan kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban.
-
Dialog dan Rekonsiliasi: Lakukan dialog dan rekonsiliasi antara aparat kepolisian dan masyarakat sipil untuk membangun kepercayaan dan mencegah terjadinya konflik di masa depan.
Insiden tragis ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan negara yang adil, demokratis, dan menghormati HAM.