Pemerintah Uji Udang Beku yang Diduga Tercemar Radioaktif, Ini Hasilnya

  • Maskobus
  • Sep 17, 2025

Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah menyelesaikan serangkaian pengujian ketat terhadap udang beku yang direimpor dari Amerika Serikat, menyusul adanya kekhawatiran terkait potensi kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Pengujian ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul. Insiden ini bermula dari temuan dugaan cemaran radioaktif pada sejumlah kontainer udang vaname (Vannamei Shrimp) yang sebelumnya diekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat. Sebagai respons cepat, pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif dengan menarik kembali (Return on Board/ROB) seluruh kontainer yang sedang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat untuk dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.

Sebanyak 387 kontainer berisi udang vaname, dengan total tonase mencapai 5.595,28 ton, sebelumnya telah diekspor ke Amerika Serikat antara bulan Juni hingga Agustus 2025. Setelah adanya laporan mengenai potensi cemaran radioaktif, seluruh pengiriman tersebut ditarik kembali ke Indonesia untuk menjalani serangkaian pengujian yang ketat dan komprehensif. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga standar keamanan pangan yang tinggi dan melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan.

Deputi Bidang Karantina Ikan, Drama Panca Putra, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan tindakan karantina telah dilakukan secara cermat terhadap udang yang masuk kembali ke wilayah Indonesia. Hasil dari pengujian tersebut menunjukkan bahwa udang tersebut aman dan layak untuk dikonsumsi. "Badan Karantina Indonesia memastikan bahwa setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Indonesia, baik dari impor maupun ekspor, bebas dari risiko biologis, kimia, dan fisika. Kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus penguatan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan kita," tegas Darma dalam keterangannya. Pernyataan ini menekankan pentingnya sistem jaminan mutu dan keamanan pangan yang kuat untuk melindungi konsumen dan menjaga reputasi Indonesia sebagai produsen produk perikanan yang berkualitas.

Barantin telah melakukan serangkaian tindakan karantina yang meliputi pemeriksaan fisik secara visual, pengambilan sampel secara acak, dan pengujian laboratorium yang komprehensif. Pemeriksaan di pelabuhan dilakukan dengan menggunakan Radioactive Portal Monitor (RPM), sebuah alat canggih yang dirancang untuk mendeteksi keberadaan zat radioaktif pada barang yang melewati pelabuhan. Inspeksi sekunder dilakukan di Terminal NPCT 1 untuk memastikan tidak ada kontaminasi radiasi pada 18 kontainer yang sudah masuk. Hasil pengukuran menunjukkan nilai ±9.500 cps (counts per second), yang masih berada pada ambang batas normal. Hal ini menunjukkan bahwa udang tersebut tidak terpapar radiasi dalam jumlah yang membahayakan.

Selain pemeriksaan radiasi, beberapa pengujian laboratorium juga telah dilakukan untuk memastikan keamanan pangan udang tersebut. Hasil uji organoleptik menunjukkan nilai 9, yang berada di atas standar minimal 7. Uji organoleptik melibatkan penilaian terhadap kualitas produk berdasarkan indra manusia, seperti rasa, bau, warna, dan tekstur. Hasil yang baik menunjukkan bahwa udang tersebut memiliki kualitas yang baik dan segar.

Pemerintah Uji Udang Beku yang Diduga Tercemar Radioaktif, Ini Hasilnya

Hasil uji mikrobiologi menunjukkan bahwa udang tersebut negatif dari kontaminan berbahaya seperti Salmonella dan Listeria. Salmonella dan Listeria adalah bakteri patogen yang dapat menyebabkan penyakit bawaan makanan. Tidak adanya bakteri ini menunjukkan bahwa udang tersebut aman untuk dikonsumsi dari sudut pandang mikrobiologis.

Hasil uji kimia menunjukkan bahwa tidak ditemukan formalin maupun indikasi pembusukan pada udang tersebut. Formalin adalah bahan kimia berbahaya yang kadang-kadang digunakan untuk mengawetkan makanan, meskipun dilarang karena dapat menyebabkan masalah kesehatan. Tidak adanya formalin dan indikasi pembusukan menunjukkan bahwa udang tersebut telah ditangani dengan baik dan tidak mengalami kerusakan selama proses penyimpanan dan transportasi.

Uji cemaran radioaktif yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan hasil negatif, dengan nilai 0,8 Bq/kg (Becquerel per kilogram). Becquerel adalah satuan ukuran radioaktivitas. Hasil ini menunjukkan bahwa udang tersebut tidak mengandung zat radioaktif dalam jumlah yang signifikan dan aman untuk dikonsumsi.

Untuk memastikan tidak ada kontainer yang lolos tanpa pemeriksaan, portal monitoring radionuklida juga dipasang di Pelabuhan Tanjung Priok. Portal ini berfungsi untuk memantau secara terus-menerus keberadaan zat radioaktif pada kontainer yang melewati pelabuhan. Saat ini, tersisa 366 kontainer yang dijadwalkan tiba secara bertahap hingga Oktober 2025, termasuk lima kontainer yang berstatus suspect Cs-137. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan pengujian ketat terhadap kontainer-kontainer tersebut untuk memastikan keamanan pangan.

Jika hasil pemeriksaan terbukti positif tercemar radioaktif, maka produk udang akan dimusnahkan di insinerator radioaktif yang dikelola oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Insinerator ini dirancang khusus untuk membakar limbah radioaktif dengan aman dan terkendali. Sebaliknya, jika hasil negatif, produk udang akan diuji keamanan dan mutu pangannya lebih lanjut. Hanya udang yang memenuhi standar keamanan dan mutu pangan yang akan dibebaskan dan diizinkan untuk didistribusikan ke pasar.

Badan Karantina Indonesia menegaskan bahwa keamanan pangan nasional adalah prioritas utama. Proses ketat ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan konsumen global terhadap produk perikanan Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia di pasar ekspor dunia. Pendekatan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya kontaminasi radioaktif, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang bertanggung jawab dan patuh terhadap standar internasional, khususnya dalam rantai perdagangan pangan.

"Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu ragu dan khawatir, karena pemerintah, melalui satgas dan kami Barantin akan selalu memastikan bahwa produk yang beredar adalah aman," ungkap Drama. Pernyataan ini memberikan jaminan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa pemerintah serius dalam menjaga keamanan pangan dan akan terus melakukan pengawasan dan pengujian untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengujian keamanan pangan. Pemerintah perlu berinvestasi dalam teknologi dan sumber daya manusia untuk memastikan bahwa produk perikanan Indonesia memenuhi standar internasional dan aman untuk dikonsumsi oleh konsumen di seluruh dunia. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga penelitian perlu ditingkatkan untuk mengembangkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan yang lebih efektif dan efisien.

Ke depan, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia dan zat radioaktif dalam industri perikanan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya keamanan pangan perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali dan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan Indonesia dapat terus terjaga.

Pemerintah juga perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara lain untuk berbagi informasi dan pengalaman mengenai keamanan pangan. Hal ini penting untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mendeteksi dan mengatasi potensi ancaman terhadap keamanan pangan. Selain itu, partisipasi aktif dalam forum-forum internasional yang membahas isu-isu keamanan pangan juga perlu ditingkatkan.

Dalam menghadapi tantangan global terkait keamanan pangan, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa produk perikanan Indonesia tetap kompetitif dan aman untuk dikonsumsi. Hal ini akan membantu Indonesia untuk mempertahankan posisinya sebagai salah satu eksportir produk perikanan terkemuka di dunia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penting juga untuk dicatat bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keamanan pangan. Pemerintah perlu secara terbuka mengkomunikasikan hasil pengujian dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah keamanan pangan kepada masyarakat. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan industri perikanan.

Selain itu, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan keamanan pangan. Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran keamanan pangan kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan sistem pengawasan keamanan pangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Secara keseluruhan, kasus udang beku yang diduga tercemar radioaktif ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat sistem jaminan mutu dan keamanan pangan. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa produk perikanan Indonesia aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat terus menjadi pemain utama dalam industri perikanan global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :