Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak daerah selama semester pertama tahun 2025. Hingga akhir Juli 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 27,57 triliun, melampaui target yang ditetapkan dan menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga aktif memberikan insentif pajak senilai Rp 4,48 triliun sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing industri, dan meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak pada semester pertama 2025 mencapai 23,75% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. "Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta semakin pulih dan aktivitas bisnis semakin meningkat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Salah satu kontributor utama penerimaan pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp 9 triliun.
Selain penerimaan pajak, Lusiana juga menyampaikan bahwa pendapatan dari retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan sebesar 16,46%. Secara keseluruhan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta hingga Juli 2025 mencapai Rp 31,52 triliun, termasuk dari sektor pajak dan retribusi.
Pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain:
- Intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak: Bapenda DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak melalui berbagai cara, seperti memperluas basis pajak, meningkatkan pengawasan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak.
- Sosialisasi dan edukasi pajak: Pemprov DKI Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.
- Peningkatan pelayanan pajak: Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak melalui berbagai inovasi, seperti pembayaran pajak secara online, penyediaan informasi pajak yang mudah diakses, dan peningkatan kompetensi petugas pajak.
- Koordinasi dengan instansi terkait: Pemprov DKI Jakarta menjalin koordinasi yang baik dengan instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menyadari pentingnya memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri. Berbagai insentif pajak telah diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, antara lain:
- Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif PKB senilai Rp 412,456 miliar kepada 100.427 kendaraan bermotor. Insentif ini diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi dan keringanan PKB untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi polusi udara di Jakarta.
- Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif PBB-P2 senilai Rp 2,7 triliun. Insentif ini diberikan dalam bentuk pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, pengurangan PBB-P2, dan keringanan PBB-P2. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
- Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif BPHTB senilai Rp 275,179 miliar. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan BPHTB untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi di sektor properti dan meningkatkan aktivitas ekonomi di Jakarta.
- Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif BBNKB senilai Rp 1,1 triliun. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan BBNKB untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat dalam pengembangan kendaraan listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Lusiana menjelaskan bahwa pemberian insentif pajak ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. "Kami menyadari bahwa pajak merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah, tetapi kami juga memahami bahwa insentif pajak dapat menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong aktivitas ekonomi," ujarnya.
Kebijakan pemberian insentif pajak ini juga sejalan dengan visi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun Jakarta yang lebih baik.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Jakarta yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," kata Gubernur Pramono Anung dalam berbagai kesempatan.
Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Jakarta, antara lain:
- Meningkatkan daya beli masyarakat: Insentif pajak, seperti pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi.
- Mendorong investasi: Insentif pajak, seperti pengurangan BPHTB, dapat mendorong investasi di sektor properti dan meningkatkan aktivitas ekonomi di Jakarta.
- Menciptakan lapangan kerja: Pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh insentif pajak dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran di Jakarta.
- Meningkatkan daya saing industri: Insentif pajak, seperti keringanan PKB untuk kendaraan listrik, dapat meningkatkan daya saing industri dan mendorong inovasi.
- Mendukung program pemerintah pusat: Insentif pajak, seperti pengurangan BBNKB untuk kendaraan listrik, dapat mendukung program pemerintah pusat dalam pengembangan kendaraan listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Dengan kombinasi antara peningkatan penerimaan pajak dan pemberian insentif pajak, Pemprov DKI Jakarta optimis dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lusiana berharap bahwa seluruh elemen masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan Jakarta, baik melalui pembayaran pajak maupun melalui kegiatan ekonomi yang produktif.
"Mari kita bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik. Dengan kerja keras dan sinergi, kita dapat mewujudkan Jakarta yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkas Lusiana.
Keberhasilan Jakarta dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan insentif pajak dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan strategi yang tepat, daerah-daerah lain juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.