Penyerapan Tenaga Kerja Industri Rokok & REL Diproyeksi Naik 280.000 pada 2030

  • Maskobus
  • Sep 24, 2025

Industri rokok dan rokok elektrik (REL) di Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan, dengan proyeksi peningkatan penyerapan tenaga kerja hingga 210.000-280.000 pada tahun 2030. Prediksi ini didasarkan pada asumsi stabilitas regulasi dan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di pasar. Peningkatan ini setara dengan pertumbuhan tahunan sebesar 1-3 persen, sebuah indikator positif di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) menekankan bahwa pencapaian proyeksi ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah dan efektivitas pemberantasan produk ilegal. Kedua asosiasi ini berperan penting dalam mengadvokasi kepentingan industri dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan sektor ini.

Ketua Umum PPEI, Daniel Boy, menyatakan bahwa industri rokok, termasuk REL, telah membuktikan ketahanannya dan kemampuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ekosistem usaha yang meliputi manufaktur, distribusi, dan ritel terus berkembang, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kontribusi fiskal, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci di pasar Asia Tenggara.

Industri REL, khususnya, memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja bagi pelaku usaha lokal, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM). PPEI dan ARVINDO menekankan pentingnya kepastian regulasi untuk memastikan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan sektor ini. Dukungan terhadap UKM di industri REL dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional.

Penyerapan Tenaga Kerja Industri Rokok & REL Diproyeksi Naik 280.000 pada 2030

Selain menciptakan lapangan kerja, industri rokok dan REL juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai. Hingga Juli 2023, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 121,98 triliun, meningkat 9,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 111,23 triliun. Sementara itu, penerimaan cukai dari industri REL mencapai Rp 2,65 triliun, meningkat 43,7 persen (year-on-year). Peningkatan ini menunjukkan pertumbuhan pesat industri REL dan kontribusinya yang semakin besar terhadap pendapatan negara.

Kebijakan fiskal yang konsisten dan berpihak pada pertumbuhan industri akan sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang positif, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan memastikan keberlanjutan penerimaan negara. Daniel Boy menekankan bahwa industri REL nasional berada pada fase pertumbuhan krusial dan membutuhkan ruang regulasi yang adil dan stabil agar pelaku lokal dapat bertahan dan berkembang.

Ketua Umum ARVINDO, Firmansyah Siregar, menambahkan bahwa industri rokok dan REL memiliki potensi pasar yang besar di Indonesia. Pertumbuhan pasar ini merupakan peluang besar bagi industri lokal untuk tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab. ARVINDO berkomitmen untuk memperkuat ekosistem industri yang aman, legal, dan berintegritas.

Industri REL tidak mentolerir praktik pencampuran zat terlarang dan aktif mendukung upaya pemerintah dalam pengawasan serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Langkah-langkah ini dilakukan melalui sistem pengawasan internal, pelatihan bagi pelaku ritel dan vaporista untuk mengenali dan melaporkan potensi penyalahgunaan, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perlunya kebijakan cukai yang berimbang, yang tidak hanya menjaga kesehatan publik, tetapi juga melindungi industri dan tenaga kerja. Beliau mengungkapkan kekhawatirannya terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sudah mencapai rata-rata 57 persen. Purbaya mempertanyakan alasan kenaikan tarif yang begitu besar dari tahun ke tahun, mengingat pendapatan negara justru cenderung lebih tinggi saat tarif cukai lebih rendah.

Kebijakan pemerintah yang selama ini menaikkan tarif CHT bukan hanya mempertimbangkan penerimaan negara, melainkan juga bertujuan mengendalikan konsumsi rokok. Namun, perlu ada keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan keberlangsungan industri serta dampaknya terhadap tenaga kerja dan penerimaan negara.

Analisis Lebih Mendalam:

Proyeksi peningkatan penyerapan tenaga kerja di industri rokok dan REL pada tahun 2030 adalah kabar baik bagi perekonomian Indonesia. Namun, penting untuk memahami faktor-faktor yang mendasari proyeksi ini dan tantangan yang mungkin dihadapi.

  • Stabilitas Regulasi: Regulasi yang stabil dan предсказуемая sangat penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan mendorong investasi. Perubahan regulasi yang terlalu sering atau tidak предсказуемая dapat menghambat pertumbuhan industri dan mengurangi minat investor. Pemerintah perlu berkonsultasi dengan pelaku industri dan mempertimbangkan dampak regulasi terhadap lapangan kerja, penerimaan negara, dan daya saing industri.

  • Pengawasan Produk Ilegal: Peredaran produk ilegal merupakan ancaman serius bagi industri rokok dan REL. Produk ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran produk ilegal.

  • Pertumbuhan Pasar REL: Industri REL menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran konsumen tentang alternatif yang lebih sedikit berbahaya dibandingkan rokok konvensional, serta inovasi produk dan pemasaran yang menarik. Pemerintah perlu mengakomodasi pertumbuhan industri REL dengan regulasi yang tepat, yang tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan, tetapi juga melindungi kesehatan konsumen.

  • Daya Beli Masyarakat: Daya beli masyarakat merupakan faktor penting yang mempengaruhi konsumsi rokok dan REL. Di tengah perlambatan ekonomi dan inflasi, daya beli masyarakat dapat menurun, yang dapat berdampak negatif terhadap penjualan produk rokok dan REL. Pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendukung pertumbuhan industri.

  • Isu Kesehatan: Rokok dan REL masih menjadi isu kontroversial terkait kesehatan. Pemerintah perlu terus mengedukasi masyarakat tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi rokok dan REL. Namun, edukasi ini perlu dilakukan secara seimbang, tanpa stigmatisasi terhadap industri dan konsumen.

Rekomendasi Kebijakan:

Untuk mencapai proyeksi peningkatan penyerapan tenaga kerja di industri rokok dan REL pada tahun 2030, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Menyusun Regulasi yang Stabil dan Prediksiable: Pemerintah perlu menyusun regulasi yang stabil dan prediksiable untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan mendorong investasi. Regulasi ini perlu mempertimbangkan dampak terhadap lapangan kerja, penerimaan negara, dan daya saing industri.

  2. Meningkatkan Pengawasan Produk Ilegal: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran produk ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah, memperkuat pengawasan di perbatasan, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran.

  3. Mengembangkan Standar Kualitas dan Keamanan: Pemerintah perlu mengembangkan standar kualitas dan keamanan untuk produk REL untuk melindungi kesehatan konsumen. Standar ini perlu mencakup persyaratan bahan baku, proses produksi, dan pengujian produk.

  4. Mendukung Inovasi dan Pengembangan Produk: Pemerintah perlu mendukung inovasi dan pengembangan produk di industri REL untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi kebutuhan konsumen. Dukungan ini dapat berupa insentif fiskal, akses terhadap teknologi, dan pelatihan bagi pelaku usaha.

  5. Melakukan Edukasi yang Seimbang: Pemerintah perlu melakukan edukasi yang seimbang tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi rokok dan REL. Edukasi ini perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti ilmiah, tanpa stigmatisasi terhadap industri dan konsumen.

Dengan mengambil langkah-langkah ini, pemerintah dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan industri rokok dan REL, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Hal ini akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari industri ini secara keseluruhan, termasuk kontribusinya terhadap pendapatan petani tembakau dan sektor-sektor terkait lainnya. Pendekatan holistik dan inklusif akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :