Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Fokus utama saat ini adalah mendalami proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan, yang dialokasikan baik untuk kuota haji khusus maupun kuota haji reguler. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Pada Jumat, 12 September 2025, KPK memeriksa Nizar Ali, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam mengenai bagaimana keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut diambil, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah terdapat potensi penyimpangan dalam proses tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Kemenag secara umum difokuskan pada proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus. Meskipun demikian, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang spesifik.
"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," ujar Budi kepada wartawan pada Minggu, 14 September 2025.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Nizar Ali membenarkan bahwa penyidik KPK memang mendalami pengetahuannya terkait proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut mengatur mengenai pembagian kuota haji tambahan yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar kepada awak media.
Nizar menjelaskan bahwa posisinya sebagai Sekjen Kemenag adalah sebagai koordinator dan pelayanan administrasi, yang berbeda dengan tugas yang diemban oleh Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Oleh karena itu, pengetahuannya terkait detail teknis pembagian kuota haji tambahan mungkin terbatas.
"Ya kan sekjen sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan sehingga di Direktorat Jenderal Haji," jelasnya.
Lebih lanjut, Nizar memaparkan secara garis besar proses penyusunan SK Menteri Agama. Menurutnya, proses tersebut dimulai dari penggagas, yang kemudian meneruskan usulan tersebut ke Sekjen. Dari Sekjen, usulan tersebut kemudian diteruskan ke Biro Hukum untuk dibahas secara mendalam sebelum akhirnya diajukan untuk ditandatangani oleh Menteri Agama.
"Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap Nizar Ali dan saksi-saksi lainnya merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengungkap secara terang benderang praktik korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan kuota haji. KPK berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menjerat para pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan masyarakat dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji. Kuota haji merupakan hak bagi setiap negara muslim, dan pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika terjadi praktik korupsi, maka hal ini akan merugikan calon jemaah haji yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Lembaga antirasuah ini tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi, termasuk dalam sektor keagamaan.
Selain memeriksa saksi-saksi dari Kemenag, KPK juga berencana untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kuota haji, termasuk dari unsur swasta dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan mendalam mengenai seluruh proses pengelolaan kuota haji, dari perencanaan hingga pelaksanaan.
KPK juga akan melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen terkait pengelolaan kuota haji, termasuk SK Menteri Agama, perjanjian kerja sama, dan laporan keuangan. Analisis ini akan membantu KPK untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku korupsi.
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melacak aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
KPK mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang valid dan akurat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu KPK dalam mengungkap kebenaran dan menuntaskan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan kuota haji. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, serta memperketat pengawasan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan koordinasi dengan negara-negara lain dalam pengelolaan kuota haji. Koordinasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik penyelewengan kuota haji yang dapat merugikan calon jemaah haji.
KPK berharap, dengan penuntasan kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga keagamaan dapat dipulihkan. KPK juga berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi, terutama dalam sektor yang menyangkut kepentingan umat.
Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua sektor. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak para pelaku korupsi, serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat.
KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. Korupsi adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan bangsa dan negara. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, KPK yakin bahwa Indonesia dapat bebas dari korupsi.
Pemeriksaan terhadap Sekjen Kemenag dan pendalaman terkait proses pengambilan keputusan kuota haji tambahan merupakan langkah penting dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini. KPK akan terus bekerja secara profesional dan independen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak calon jemaah haji dapat dilindungi.