Pertegas Identitas Digital, Prudential Indonesia Ungkap Situs Resminya!

  • Maskobus
  • Aug 29, 2025

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterkaitan operasional dengan situs web Prudential.com. Klarifikasi ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya menyebutkan Prudential.com sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami ingin mengklarifikasi secara resmi bahwa situs Prudential.com tidak memiliki hubungan hukum, operasional, maupun finansial dengan perusahaan kami, yaitu PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)," demikian pernyataan resmi dari pihak Prudential Indonesia yang diterima oleh tim media. Pernyataan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dan potensi misinformasi di kalangan masyarakat luas, terutama para nasabah dan calon nasabah.

Lebih lanjut, Prudential Indonesia menjelaskan bahwa situs Prudential.com merupakan properti dan dikelola sepenuhnya oleh Prudential Financial Inc., sebuah perusahaan asuransi jiwa yang berpusat di Amerika Serikat. Prudential Financial Inc. beroperasi secara independen dan tidak memiliki hubungan kepemilikan atau kendali atas Prudential Indonesia maupun Prudential Syariah.

Untuk memperjelas struktur perusahaan dan afiliasi yang benar, Prudential Indonesia menekankan bahwa mereka, bersama dengan Prudential Syariah, merupakan bagian integral dari grup Prudential Plc, sebuah perusahaan jasa keuangan global yang berbasis di Hong Kong. Prudential Plc memiliki fokus utama pada bisnis asuransi jiwa dan kesehatan, serta manajemen aset, dengan cakupan operasional yang luas di wilayah Asia dan Afrika.

Sebagai langkah proaktif untuk mencegah kebingungan lebih lanjut, Prudential Indonesia secara resmi mengumumkan dan memvalidasi daftar situs web resmi yang terkait langsung dengan operasional mereka di Indonesia. Daftar situs resmi tersebut adalah:

Pertegas Identitas Digital, Prudential Indonesia Ungkap Situs Resminya!

  • [Situs Web Resmi Prudential Indonesia]
  • [Situs Web Resmi Prudential Syariah]

Prudential Indonesia mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi dan layanan resmi melalui situs web yang terdaftar di atas, serta kanal komunikasi resmi lainnya yang telah dipublikasikan oleh perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah dan calon nasabah menerima informasi yang akurat dan terpercaya, serta terhindar dari potensi penipuan atau penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami dapat mengonfirmasi dengan tegas bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah senantiasa berkomitmen untuk mengikuti dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tegas perwakilan Prudential Indonesia. Komitmen ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan sebagai pelaku industri jasa keuangan yang teregulasi, serta upaya berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan dan integritas di mata publik.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid telah mengeluarkan peringatan kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur operasional PSE di Indonesia, serta meningkatkan keamanan dan keandalan data dalam ekosistem digital.

"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan," ujar Menkominfo Meutya kepada awak media. "Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia."

Kominfo mengelompokkan 36 PSE yang menerima peringatan tersebut ke dalam dua kategori utama, yaitu:

  • PSE yang belum melakukan pendaftaran sama sekali.
  • PSE yang telah terdaftar, namun belum melakukan pemutakhiran data sesuai dengan informasi terbaru.

Dalam daftar PSE yang diperingatkan, terdapat beberapa nama besar yang dikenal luas oleh masyarakat, seperti Apple dan Google. Kehadiran nama-nama besar ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi PSE merupakan isu yang relevan bagi semua pelaku industri digital, tanpa memandang ukuran atau popularitas perusahaan.

Meskipun demikian, hingga saat ini, Menkominfo menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pembaruan terkini mengenai status kepatuhan dari para penyelenggara PSE yang bersangkutan. Proses verifikasi dan validasi data masih terus berlangsung, dan Kominfo akan terus memantau perkembangan situasi secara seksama.

"Proses pengawasan dan penindakan terhadap PSE yang tidak patuh akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan," tegas Menkominfo. "Kami berharap semua PSE dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban mereka."

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa proses teknis terkait pengawasan dan penindakan PSE berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Direktorat Jenderal ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi data, memberikan peringatan, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada PSE yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Untuk informasi lebih detail mengenai status kepatuhan masing-masing PSE, silakan menghubungi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital," saran Menkominfo. "Mereka memiliki data dan informasi yang lebih lengkap mengenai perkembangan terkini."

Sebagai informasi tambahan, daftar 36 PSE yang diperingatkan oleh Kominfo berasal dari berbagai sektor industri digital, termasuk e-commerce, media sosial, aplikasi mobile, dan penyedia layanan cloud. Keberagaman sektor ini menunjukkan bahwa regulasi PSE memiliki cakupan yang luas dan relevan bagi berbagai jenis bisnis yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

Pemerintah berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kominfo dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan keandalan data dalam ekosistem digital Indonesia. Dengan terciptanya ruang digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat, agar masyarakat dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan digital. Edukasi mengenai keamanan data, privasi online, dan potensi risiko penipuan online menjadi fokus utama dalam program literasi digital yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dengan sinergi antara regulasi yang ketat, pengawasan yang efektif, dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat terus berkembang menjadi lebih baik, lebih aman, dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri digital, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang positif dan produktif.

Prudential Indonesia sendiri terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan mitra bisnisnya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Perusahaan secara aktif berpartisipasi dalam berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan digital di kalangan masyarakat, serta mempromosikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan beretika.

Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, Prudential Indonesia berupaya untuk membangun kepercayaan dan hubungan jangka panjang dengan seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan percaya bahwa dengan bersama-sama, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :