Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Polres Bandara Soekarno Hatta, dan Ditjen Imigrasi berhasil membekuk Oei Tjho Kiauw alias Fenny, seorang buronan yang masuk dalam daftar red notice Interpol. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, setelah Fenny menjadi buron dalam kasus penipuan terhadap sebuah bank swasta yang merugikan negara hingga Rp 234.957.866.206.
Kasus ini bermula pada tahun 2008-2009, ketika Fenny menjabat sebagai Presiden Komisaris di sebuah Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Fenny diduga terlibat dalam pembuatan daftar piutang fiktif yang diajukan ke bank swasta sebagai dasar untuk mendapatkan fasilitas anjak piutang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memalsukan data piutang dari beberapa perusahaan, seolah-olah PT tersebut memiliki tagihan yang sah dan dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Sejak tahun 2010, kredit yang diajukan oleh PT tersebut mengalami kemacetan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi bank swasta yang bersangkutan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa piutang yang dijadikan dasar pengajuan pinjaman tersebut adalah fiktif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Akibatnya, bank swasta tersebut mengalami kerugian yang signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022, terdakwa Hal Sembiring dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Namun, Fenny berhasil melarikan diri dan menjadi buronan sejak kasus ini bergulir. Upaya pencarian terhadap Fenny terus dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada tanggal 30 Agustus 2025.
Penangkapan Fenny merupakan hasil kerja sama yang baik antara berbagai instansi terkait, termasuk Interpol, Polri, dan Ditjen Imigrasi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana penipuan dan korupsi, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Fenny saat ini telah dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga telah dilakukan penahanan terkait perkara yang dihadapinya. Proses hukum terhadap Fenny akan terus berlanjut hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan.
Latar Belakang Kasus Penipuan
Kasus penipuan yang melibatkan Fenny ini merupakan salah satu contoh kejahatan perbankan yang merugikan negara dalam jumlah yang besar. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan ini cukup kompleks dan melibatkan pemalsuan data serta manipulasi informasi.
Dalam kasus ini, Fenny dan rekan-rekannya diduga telah membuat daftar piutang fiktif dari beberapa perusahaan untuk mengajukan pinjaman ke bank swasta. Piutang fiktif ini kemudian dijadikan jaminan untuk memperoleh fasilitas anjak piutang dari bank tersebut. Setelah pinjaman cair, para pelaku tidak membayar kewajiban mereka, sehingga menimbulkan kerugian bagi bank swasta yang bersangkutan.
Modus penipuan seperti ini seringkali sulit untuk dideteksi karena melibatkan pemalsuan data dan manipulasi informasi. Para pelaku biasanya menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak aktif atau perusahaan yang sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana. Mereka juga memanfaatkan celah-celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal bank untuk melancarkan aksinya.
Dampak Penipuan Terhadap Bank Swasta
Tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Fenny dan rekan-rekannya telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi bank swasta yang menjadi korban. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada kinerja keuangan bank, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Selain itu, kasus penipuan seperti ini juga dapat menimbulkan efek domino yang merugikan perekonomian secara keseluruhan. Jika bank swasta mengalami kerugian yang besar, maka hal ini dapat mempengaruhi kemampuan bank dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dapat terhambat dan lapangan kerja dapat berkurang.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penipuan Perbankan
Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana penipuan perbankan, diperlukan upaya yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-
Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Internal Bank: Bank harus meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian internalnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperketat proses pemberian kredit, meningkatkan kualitas audit internal, dan memperkuat sistem pelaporan keuangan.
-
Peningkatan Koordinasi Antar Instansi: Aparat penegak hukum, regulator perbankan, dan lembaga terkait lainnya harus meningkatkan koordinasi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penipuan perbankan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagi informasi, melakukan operasi bersama, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
-
Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan edukasi dan informasi mengenai modus operandi tindak pidana penipuan perbankan. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye penyuluhan, sosialisasi melalui media massa, dan pelatihan-pelatihan bagi masyarakat.
-
Penerapan Sanksi yang Tegas: Para pelaku tindak pidana penipuan perbankan harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan perbuatannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama.
Peran Interpol dalam Penangkapan Buronan
Interpol memiliki peran yang sangat penting dalam penangkapan buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Interpol adalah organisasi kepolisian internasional yang memfasilitasi kerja sama antar negara dalam memberantas kejahatan lintas negara.
Melalui mekanisme red notice, Interpol dapat membantu negara-negara anggotanya untuk mencari dan menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang dicari oleh suatu negara dengan tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Dalam kasus penangkapan Fenny, red notice yang dikeluarkan oleh Interpol telah membantu pihak kepolisian Indonesia untuk melacak keberadaan Fenny di luar negeri. Setelah keberadaan Fenny berhasil dilacak, tim gabungan dari berbagai instansi terkait kemudian melakukan penangkapan terhadap Fenny dan membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Pesan Moral dari Kasus Ini
Kasus penipuan yang melibatkan Fenny ini memberikan pesan moral yang penting bagi kita semua. Pertama, kejahatan tidak akan pernah menang. Meskipun Fenny berhasil melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun, namun pada akhirnya ia berhasil ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua, kejujuran dan integritas adalah nilai-nilai yang sangat penting dalam kehidupan. Fenny dan rekan-rekannya telah mengabaikan nilai-nilai ini dan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak orang. Akibatnya, mereka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Ketiga, kerja sama dan koordinasi antar instansi sangat penting dalam memberantas kejahatan. Penangkapan Fenny merupakan hasil kerja sama yang baik antara berbagai instansi terkait, termasuk Interpol, Polri, dan Ditjen Imigrasi. Tanpa kerja sama yang baik, sulit untuk menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
Keempat, masyarakat memiliki peran yang penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan. Masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi mengenai tindak pidana yang terjadi di sekitarnya. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kejahatan dapat dicegah dan diberantas dengan lebih efektif.
Kasus penipuan yang melibatkan Fenny ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan kerja sama. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera.