Polda Tindak Lanjuti Kasus Bayi Alesha, Kuasa Hukum Pastikan Kawal Prosesnya

  • Maskobus
  • Sep 04, 2025

Polda Lampung menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan terkait meninggalnya bayi Alesha di RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM). Langkah konkret yang diambil adalah dengan melibatkan dua direktorat sekaligus, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Hal ini menandakan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada satu aspek, melainkan melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang yang relevan.

Respon cepat dan komprehensif dari Polda Lampung ini disambut baik oleh keluarga korban. Melalui kuasa hukum mereka, Adjo Supriyanto, keluarga bayi Alesha mengapresiasi langkah proaktif yang telah diambil oleh pihak kepolisian. Apresiasi ini disampaikan setelah keluarga dan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan menghadiri audiensi dengan jajaran penyidik di Mapolda Lampung pada Rabu, 4 September. Audiensi tersebut menjadi forum penting untuk membahas perkembangan kasus dan strategi penanganan yang akan diterapkan.

Pertemuan antara keluarga korban, kuasa hukum, dan penyidik Polda Lampung dipimpin langsung oleh Wasidik, yang memiliki peran sentral dalam menentukan arah penanganan perkara. Kehadiran Wasidik menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Adjo Supriyanto, selaku kuasa hukum keluarga bayi Alesha, menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat dan baik dari Polda Lampung terhadap laporan yang mereka ajukan. Ia menekankan bahwa keterlibatan dua direktorat dalam penanganan kasus ini mencerminkan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Menurut informasi yang diperoleh, laporan yang sudah masuk diputuskan untuk ditangani oleh Ditreskrimsus Unit III Tindak Pidana Tertentu, yang memiliki spesialisasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan unsur pidana khusus.

Polda Tindak Lanjuti Kasus Bayi Alesha, Kuasa Hukum Pastikan Kawal Prosesnya

Setelah audiensi tersebut, Adjo Supriyanto menyatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya, sebagai penasehat hukum, akan terus mengawal dan melakukan kontrol atas dugaan tindak pidana yang telah mereka laporkan, yang diduga dilakukan oleh oknum dokter berinisial BR. Komitmen ini menunjukkan bahwa pihak keluarga dan kuasa hukum tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan profesional.

Lebih lanjut, Adjo Supriyanto menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak keluarga bayi Alesha agar penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus yang sensitif dan menyangkut kepentingan banyak pihak.

Sementara itu, Dr. Sigit Apriyanto, seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM), memberikan pandangannya terkait kasus ini. Ia menilai bahwa kasus meninggalnya bayi Alesha merupakan ujian bagi kelembagaan hukum, terutama karena melibatkan seorang dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Sigit Apriyanto menyoroti adanya informasi yang menyebutkan bahwa dokter berinisial BR berupaya mengembalikan uang sebesar Rp8 juta yang sebelumnya telah ditransfer kepada ayah bayi Alesha. Menurutnya, upaya pengembalian uang tersebut mengindikasikan adanya poin yang ingin diselamatkan oleh dokter tersebut, setidaknya sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam perspektif psikologi, tindakan ini dapat diinterpretasikan sebagai bentuk "victim mentality," di mana pelaku berusaha untuk memposisikan diri sebagai korban.

Ia menegaskan bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh dokter tersebut berpotensi menyeretnya ke ranah pidana, terlebih karena statusnya sebagai aparatur sipil negara yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara profesional dan tanpaDiskriminasi. Tindakan pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.

Sigit Apriyanto menambahkan, "Jika terbukti secara hukum terjadi pungli atau sebagainya, itu bisa berlapis pasalnya." Hal ini menunjukkan bahwa jika terbukti bersalah, dokter tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal yang relevan, baik dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dari peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan etika profesi dan pelayanan publik.

Kasus meninggalnya bayi Alesha ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai aspek yang sensitif, seperti pelayanan kesehatan, dugaan malpraktik, dan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pelayanan publik dapat dipulihkan.

Penting untuk dicatat bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk membela diri. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pelayanan kesehatan dan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan independen, tanpaIntervensi dari pihak manapun. Selain itu, pihak rumah sakit dan dinas kesehatan juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan dan melakukan audit internal untuk mengidentifikasi potensi masalah dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini dan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban. Namun demikian, masyarakat juga harus tetap menjaga ketenangan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana atau menghambat proses hukum.

Kasus bayi Alesha ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para tenaga medis dan penyelenggara pelayanan publik. Profesionalisme, etika, dan integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang berkualitas dan terpercaya.

Penting untuk diingat bahwa setiap nyawa berharga dan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam sektor-sektor yang vital seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik-praktik korupsi dan penyimpangan lainnya dapat dicegah dan ditindak secara efektif.

Akhirnya, semoga kasus bayi Alesha ini dapat menjadi titik awal untuk perubahan yang lebih baik dalam sistem pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di Indonesia. Keadilan harus ditegakkan dan hak-hak masyarakat harus dilindungi. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat dipulihkan dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :