Polemik Royalti, Ahmad Dhani Tak Masalah Lagu-lagunya Diputar di Kafe-Restoran

  • Maskobus
  • Aug 21, 2025

Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyatakan sikapnya terkait polemik royalti yang tengah hangat diperbincangkan, khususnya terkait pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe dan restoran. Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika kafe atau restoran memutar lagu-lagunya, asalkan royalti yang dibayarkan benar-benar tersalurkan kepada pencipta lagu. Pernyataan ini disampaikan Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

“Yang kita persoalkan sebenarnya bukan restoran itu harus bayar dan kafe harus bayar,” ujar Dhani, “kafe akan membayar kepada LMK dan LMKN jika yang dibayarkan itu tersalurkan ke pengarang lagunya.”

Pernyataan Dhani ini menggarisbawahi poin penting dalam sistem royalti, yaitu transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana. Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah memastikan bahwa para pencipta lagu mendapatkan hak mereka secara adil dan tepat waktu. Dhani menyoroti pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengelola dan mendistribusikan royalti secara efektif.

Memahami Kompleksitas Royalti Musik

Isu royalti musik memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, produser, label rekaman, hingga pengguna musik seperti kafe, restoran, radio, televisi, dan platform digital. Secara sederhana, royalti adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta atas penggunaan karya mereka. Dalam konteks musik, royalti mencakup hak cipta atas lagu (komposisi dan lirik) dan hak terkait atas rekaman suara.

Polemik Royalti, Ahmad Dhani Tak Masalah Lagu-lagunya Diputar di Kafe-Restoran

Ada beberapa jenis royalti musik yang perlu dipahami:

  1. Royalti Mekanis: Royalti ini dibayarkan ketika sebuah lagu direproduksi secara fisik (misalnya, dalam bentuk CD atau vinyl) atau secara digital (misalnya, diunduh atau distreaming).
  2. Royalti Pertunjukan: Royalti ini dibayarkan ketika sebuah lagu ditampilkan di depan publik, baik secara langsung (misalnya, konser) maupun melalui media (misalnya, radio, televisi, atau kafe).
  3. Royalti Sinkronisasi: Royalti ini dibayarkan ketika sebuah lagu digunakan dalam karya audiovisual, seperti film, iklan, atau video game.

Di Indonesia, pengelolaan royalti musik diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta. LMK dan LMKN memiliki peran penting dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta. LMK adalah organisasi yang mewakili para pencipta lagu dan pemilik hak cipta lainnya, sementara LMKN adalah lembaga pemerintah yang mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan LMK.

Tantangan dalam Sistem Royalti di Indonesia

Meskipun sistem royalti di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi:

  1. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Salah satu masalah utama adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. Banyak pencipta lagu yang mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima royalti yang sesuai dengan penggunaan karya mereka. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sistem pelaporan yang tidak akurat, biaya operasional LMK yang tinggi, dan praktik korupsi.
  2. Penegakan Hukum yang Lemah: Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta masih lemah. Banyak kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya yang tidak membayar royalti atas pemutaran lagu. Hal ini merugikan para pencipta lagu dan pemilik hak cipta lainnya.
  3. Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Kesadaran masyarakat tentang pentingnya royalti musik masih rendah. Banyak orang yang menganggap bahwa memutar lagu di ruang publik adalah hal yang wajar dan tidak perlu membayar royalti.
  4. Kompleksitas Sistem Pendataan: Sistem pendataan lagu dan pemilik hak cipta masih kompleks dan tidak terintegrasi dengan baik. Hal ini menyulitkan LMK dan LMKN dalam mengidentifikasi dan mendistribusikan royalti secara akurat.

Solusi untuk Meningkatkan Sistem Royalti Musik

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, LMK, LMKN, pencipta lagu, pengguna musik, dan masyarakat umum. Beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: LMK dan LMKN perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mempublikasikan laporan keuangan secara berkala, melibatkan pihak independen dalam audit, dan mengembangkan sistem pelaporan yang lebih akurat.
  2. Memperkuat Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan jumlah petugas penegak hukum, memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelanggar, dan meningkatkan koordinasi antara berbagai instansi terkait.
  3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Perlu dilakukan kampanye yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya royalti musik. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, media sosial, dan seminar.
  4. Menyederhanakan Sistem Pendataan: Sistem pendataan lagu dan pemilik hak cipta perlu disederhanakan dan diintegrasikan dengan baik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengembangkan basis data yang terpusat dan menggunakan teknologi informasi yang canggih.
  5. Meningkatkan Efisiensi Operasional LMK: LMK perlu meningkatkan efisiensi operasionalnya agar biaya operasional tidak terlalu tinggi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengurangi birokrasi, menggunakan teknologi informasi yang lebih efisien, dan meningkatkan profesionalisme pengurus LMK.
  6. Mengembangkan Model Bisnis yang Inovatif: LMK perlu mengembangkan model bisnis yang inovatif agar dapat menghasilkan pendapatan yang lebih besar dan mendistribusikan royalti secara lebih adil. Model bisnis ini dapat mencakup pemanfaatan platform digital, kerjasama dengan pihak swasta, dan pengembangan produk-produk kreatif yang terkait dengan musik.

Peran Ahmad Dhani dalam Memperjuangkan Hak Pencipta Lagu

Sebagai musisi dan anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak pencipta lagu. Ia dapat menggunakan posisinya untuk mendorong pemerintah dan LMK/LMKN untuk melakukan reformasi dalam sistem royalti. Dhani juga dapat mengadvokasi agar undang-undang hak cipta direvisi untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pencipta lagu. Selain itu, Dhani dapat menjadi contoh bagi musisi lain untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Pernyataan Ahmad Dhani yang tidak mempermasalahkan pemutaran lagu-lagunya di kafe dan restoran asalkan royalti dibayarkan dengan benar merupakan langkah positif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem royalti. Hal ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem royalti di Indonesia agar lebih adil dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencipta lagu.

Masa Depan Royalti Musik di Indonesia

Masa depan royalti musik di Indonesia sangat bergantung pada upaya bersama dari semua pihak untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada. Jika transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan, penegakan hukum diperkuat, kesadaran masyarakat ditingkatkan, dan sistem pendataan disederhanakan, maka sistem royalti di Indonesia akan menjadi lebih adil dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan insentif bagi para pencipta lagu untuk terus berkarya dan menciptakan musik berkualitas, yang pada akhirnya akan memajukan industri musik Indonesia.

Dengan dukungan dari tokoh-tokoh seperti Ahmad Dhani dan kesadaran yang meningkat dari semua pihak, diharapkan sistem royalti musik di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh ekosistem musik.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :