Polisi: Direktur Lokataru Diduga Berkolaborasi dengan Sejumlah Akun Media Sosial untuk Mengajak Pelajar Ikut Demonstrasi

  • Maskobus
  • Sep 02, 2025

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, diduga terlibat dalam kolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang ditujukan kepada kalangan pelajar. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada hari Rabu (2/9), di mana pihak kepolisian memaparkan hasil penyelidikan awal terkait keterlibatan Delpedro dalam aktivitas tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Delpedro Marhaen diduga merupakan admin dari akun Instagram Lokataru Foundation. Akun ini, lanjutnya, menjalin kolaborasi dengan sejumlah akun lain yang cukup aktif di media sosial, seperti Gejayan Memanggil dan Blok Politik Pelajar, untuk secara masif menyebarkan ajakan kepada para pelajar agar turut serta dalam aksi unjuk rasa.

"DMR adalah admin akun IG. Nama akunnya adalah LF," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam kepada awak media. Ia menambahkan, "Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, melakukan kolaborasi, dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk ‘aksi kita lawan bareng‘."

Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap akun Instagram Blok Politik Pelajar. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi keterkaitan antara akun tersebut dengan nomor kontak yang terafiliasi dengan staf Lokataru Foundation, yang dipimpin oleh Delpedro Marhaen.

Polisi: Direktur Lokataru Diduga Berkolaborasi dengan Sejumlah Akun Media Sosial untuk Mengajak Pelajar Ikut Demonstrasi

"Dari akun BPP itu kami melakukan penelitian kembali bahwa kami menemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR," terang Kompol Gilang Prasetya.

Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih akan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan potensi keterlibatan pihak lain. "Kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut," imbuh Kompol Gilang.

Atas perbuatannya tersebut, Delpedro Marhaen dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian atau berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak terkait dengan dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan politik.

Kasus ini sontak menarik perhatian publik dan memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menyayangkan dugaan keterlibatan seorang tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam upaya mengajak pelajar untuk mengikuti demonstrasi, mengingat potensi risiko yang mungkin dihadapi oleh anak-anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa.

Di sisi lain, terdapat pula pihak-pihak yang mengkritisi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini, dengan alasan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Menanggapi berbagai komentar dan opini yang berkembang di masyarakat, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan informasi yang relevan guna membantu kelancaran proses penyidikan.

Lokataru Foundation sendiri merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi hukum dan hak asasi manusia. Lembaga ini dikenal aktif dalam mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan kelompok marginal.

Delpedro Marhaen, selaku Direktur Lokataru, merupakan seorang aktivis yang cukup vokal dalam menyuarakan isu-isu keadilan sosial dan demokrasi. Ia kerap tampil dalam berbagai forum diskusi dan seminar untuk menyampaikan pandangannya terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara.

Kasus yang menjerat Delpedro Marhaen ini menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan tokoh masyarakat sipil di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah aktivis dan jurnalis juga pernah dijerat dengan berbagai pasal dalam UU ITE dan KUHP, yang dinilai oleh sebagian kalangan sebagai upaya untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi.

Fenomena kriminalisasi terhadap aktivis dan tokoh masyarakat sipil ini menjadi perhatian serius bagi berbagai organisasi hak asasi manusia, baik di dalam maupun di luar negeri. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh warga negara, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia.

Demonstrasi sendiri merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, demonstrasi juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aksi unjuk rasa yang anarkis dan merusak fasilitas publik tentu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Dalam konteks ini, penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelajar, untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Partisipasi dalam kegiatan politik, termasuk demonstrasi, harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Selain itu, penting juga untuk menghindari segala bentuk provokasi dan kekerasan yang dapat memicu terjadinya konflik dan kerusuhan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan demonstrasi yang damai dan tertib. Aparat kepolisian harus bertindak profesional dan proporsional dalam mengamankan aksi unjuk rasa, serta menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan.

Di sisi lain, media massa juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang terkait dengan demonstrasi. Pemberitaan yang provokatif dan bias dapat memperkeruh suasana dan memicu terjadinya konflik horizontal.

Kasus yang melibatkan Direktur Lokataru ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk merenungkan kembali makna demokrasi dan kebebasan berekspresi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan, serta memberikan ruang yang luas bagi perbedaan pendapat dan kritik yang konstruktif.

Namun demikian, kebebasan berekspresi juga harus dibarengi dengan tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara, dialog dan musyawarah merupakan cara terbaik untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Kekerasan dan konfrontasi hanya akan memperburuk keadaan dan menghambat kemajuan bangsa.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, termasuk Delpedro Marhaen. Oleh karena itu, mari kita percayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Informasi yang kita sebarkan di media sosial dapat memiliki dampak yang besar bagi diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, mari kita gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing. Jika kita melihat atau mendengar adanya potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pembangunan bangsa. Mari kita jadikan Indonesia sebagai negara yang maju, adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :