Polisi Jerat 8 Tersangka Perdagangan Bayi di Medan, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Maskobus
  • Sep 22, 2025

Medan, Sumatera Utara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi di Kota Medan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kedelapan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut adalah BDS (24), SRR (41), AD (44), SS (36), MS (74), PT (42), JES (44), dan MM (49). Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini, mulai dari perekrut ibu hamil, perantara, hingga pihak yang menawarkan dan menjual bayi kepada calon orang tua adopsi ilegal.

Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah yang terletak di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan. Penggerebekan di lokasi ini dilakukan pada Rabu, 17 September 2025, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perdagangan orang dan penjualan bayi secara ilegal. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 83 juncto Pasal 76 FF Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi Jerat 8 Tersangka Perdagangan Bayi di Medan, Terancam 15 Tahun Penjara

"Para tersangka ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan mereka," tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Senin, 22 September 2025. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi di wilayah Sumatera Utara.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka telah menjalankan bisnis perdagangan bayi ini sejak tahun 2023. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang rapi dan terorganisir. Mereka merekrut ibu hamil yang berada dalam kondisi ekonomi sulit atau tidak memiliki dukungan keluarga untuk kemudian ditampung dan diiming-imingi uang. Setelah bayi lahir, para tersangka kemudian menawarkan bayi tersebut kepada pasangan yang ingin memiliki anak tanpa melalui prosedur adopsi yang sah.

Harga bayi yang dijual oleh para tersangka bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, tergantung pada jenis kelamin dan kondisi kesehatan bayi. Uang hasil penjualan bayi tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ini:

  • BDS (24): Diduga berperan sebagai perekrut ibu hamil dan perantara yang menghubungkan ibu hamil dengan calon pembeli bayi.

  • SRR (41): Diduga berperan sebagai penampung ibu hamil dan mengurus segala kebutuhan mereka selama masa kehamilan hingga melahirkan.

  • AD (44): Diduga berperan sebagai perantara yang menawarkan bayi kepada calon pembeli dan melakukan negosiasi harga.

  • SS (36): Diduga berperan sebagai pihak yang mengurus dokumen-dokumen palsu yang diperlukan untuk proses adopsi ilegal.

  • MS (74): Diduga berperan sebagai tokoh kunci dalam jaringan ini dan memiliki peran sentral dalam mengatur seluruh kegiatan perdagangan bayi.

  • PT (42): Diduga berperan sebagai pihak yang mencari calon pembeli bayi dan melakukan survei terhadap calon pembeli.

  • JES (44): Diduga berperan sebagai pihak yang mengurus transportasi bayi dari tempat penampungan ke rumah calon pembeli.

  • MM (49): Diduga berperan sebagai pihak yang menyimpan uang hasil penjualan bayi dan mengatur keuangan jaringan.

Pentingnya Kerja Sama Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum

Kasus perdagangan bayi ini menjadi bukti nyata bahwa praktik kejahatan ini masih eksis di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perdagangan orang, khususnya perdagangan bayi.

"Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan ini. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami jika melihat atau mengetahui adanya indikasi perdagangan bayi di sekitar Anda," ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, dalam menangani kasus-kasus perdagangan bayi. Koordinasi yang baik antara berbagai pihak akan memastikan bahwa korban perdagangan bayi mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi yang memadai.

Dampak Psikologis dan Sosial Perdagangan Bayi

Praktik perdagangan bayi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak psikologis dan sosial yang sangat besar bagi para korban, baik itu ibu kandung, bayi yang diperdagangkan, maupun keluarga yang mengadopsi bayi secara ilegal.

Ibu kandung yang menjadi korban perdagangan bayi seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat dipaksa berpisah dengan anak yang dilahirkannya. Mereka juga rentan mengalami depresi, kecemasan, dan gangguan mental lainnya.

Bayi yang diperdagangkan juga berpotensi mengalami masalah perkembangan fisik dan mental akibat kurangnya perawatan dan perhatian yang memadai. Selain itu, mereka juga kehilangan hak untuk mengetahui identitas orang tua kandungnya dan tumbuh dalam lingkungan yang tidak jelas asal-usulnya.

Keluarga yang mengadopsi bayi secara ilegal juga berpotensi menghadapi masalah hukum di kemudian hari. Status adopsi yang tidak sah dapat menimbulkan masalah dalam pengurusan warisan, hak asuh anak, dan masalah hukum lainnya.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Bayi

Pemerintah dan berbagai pihak terkait terus berupaya untuk mencegah dan menanggulangi praktik perdagangan bayi di Indonesia. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui kampanye dan sosialisasi, masyarakat diedukasi tentang bahaya perdagangan bayi dan cara melaporkan jika menemukan indikasi praktik tersebut.

  • Penguatan regulasi: Pemerintah terus memperkuat regulasi terkait perlindungan anak dan pemberantasan perdagangan orang untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi korban.

  • Peningkatan pengawasan: Aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang rawan menjadi lokasi praktik perdagangan bayi, seperti rumah sakit, klinik bersalin, dan panti asuhan ilegal.

  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat: Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya keluarga yang rentan menjadi korban perdagangan bayi, melalui program-program bantuan sosial dan pelatihan keterampilan.

  • Peningkatan kerja sama lintas sektor: Pemerintah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga internasional, untuk mencegah dan menanggulangi perdagangan bayi.

Kasus Perdagangan Bayi: Alarm bagi Kita Semua

Kasus perdagangan bayi di Medan ini menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih peduli dan waspada terhadap praktik kejahatan yang merugikan masa depan anak-anak Indonesia. Dengan kerja sama yang solid antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait, kita dapat memberantas praktik perdagangan bayi dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus perdagangan bayi atau tindak pidana lainnya untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline pengaduan yang telah disediakan. Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam memberikan informasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan bayi dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kejahatan ini. Masa depan anak-anak Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :