Polisi Pulangkan 196 Anak di Bawah Umur yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa.

  • Maskobus
  • Aug 28, 2025

Kepolisian Republik Indonesia telah memulangkan sebanyak 196 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada hari Senin, 25 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan, terutama karena status mereka sebagai anak-anak atau pelajar yang belum mencapai usia 18 tahun. Keputusan untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) mencerminkan komitmen pihak kepolisian untuk mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan anak.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa proses pemulangan anak-anak tersebut dilakukan secara bertahap dan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti orang tua, keluarga, dan perwakilan dari lembaga perlindungan anak. Menurutnya, pendampingan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan dukungan psikologis dan sosial yang memadai setelah mengalami peristiwa traumatis selama aksi demonstrasi.

"Kami memahami bahwa anak-anak ini mungkin terlibat dalam aksi demonstrasi karena berbagai faktor, seperti ikut-ikutan teman, kurangnya pemahaman tentang isu yang diperjuangkan, atau bahkan adanya indikasi eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, kami lebih memilih untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada mereka, serta mengembalikan mereka kepada keluarga agar mendapatkan pengawasan dan bimbingan yang lebih baik," ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik aksi demonstrasi tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan guru, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh ini. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak yang perlu kita perbaiki bersama. Kami berharap kejadian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap masa depan generasi muda," tegasnya.

Polisi Pulangkan 196 Anak di Bawah Umur yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Ai Maryati Solihah, M.Si., mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa keputusan untuk tidak menetapkan anak-anak sebagai tersangka atau ABH merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

"Kami dari KPAI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah mengedepankan pendekatan restoratif justice dalam menangani kasus ini. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa anak-anak yang dipulangkan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang memadai," kata Dr. Ai Maryati Solihah saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dr. Ai Maryati Solihah juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dan dijaga. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta menjauhkan mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan yang layak. Kita sebagai orang dewasa memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut dan memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas," imbuhnya.

Selain itu, beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) yang bergerak di bidang perlindungan anak juga memberikan tanggapan positif terhadap penanganan kasus ini. Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, Dra. Jeanne Francoise Siahaan, M.Psi., menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak anak dan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa pihak kepolisian telah berusaha untuk memahami akar permasalahan yang menyebabkan anak-anak terlibat dalam aksi demonstrasi. Dengan tidak menetapkan mereka sebagai tersangka atau ABH, pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat," ujar Dra. Jeanne Francoise Siahaan.

Namun demikian, Dra. Jeanne Francoise Siahaan juga mengingatkan bahwa proses pendampingan dan rehabilitasi anak-anak yang dipulangkan harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, seperti psikolog, pekerja sosial, dan tokoh masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada anak-anak tentang hak-hak mereka sebagai warga negara dan cara menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

"Kami berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya melindungi dan menghargai hak-hak anak. Kita harus memastikan bahwa anak-anak tidak lagi menjadi korban dari kepentingan politik atau ideologi tertentu," pungkasnya.

Aksi demonstrasi yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada hari Senin, 25 Agustus 2025, merupakan bagian dari rangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan isu-isu tertentu yang sedang hangat diperbincangkan. Namun, aksi demonstrasi tersebut sempat diwarnai dengan kericuhan yang menyebabkan beberapa fasilitas umum rusak dan sejumlah orang terluka.

Pihak kepolisian telah melakukan upaya pengamanan dan penertiban terhadap aksi demonstrasi tersebut. Dalam proses pengamanan tersebut, pihak kepolisian mengamankan ratusan orang, termasuk di antaranya 196 anak di bawah umur. Setelah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk memulangkan anak-anak tersebut kepada keluarga masing-masing.

Keputusan untuk memulangkan anak-anak tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya adalah:

  • Usia anak-anak yang masih di bawah 18 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  • Status anak-anak sebagai pelajar. Sebagian besar anak-anak yang diamankan merupakan pelajar dari berbagai tingkatan pendidikan. Pihak kepolisian mempertimbangkan bahwa penahanan terhadap anak-anak tersebut dapat mengganggu proses belajar mereka dan berdampak negatif terhadap masa depan mereka.
  • Adanya indikasi eksploitasi terhadap anak-anak. Pihak kepolisian menduga bahwa sebagian anak-anak tersebut terlibat dalam aksi demonstrasi karena adanya indikasi eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas eksploitasi tersebut.
  • Prinsip-prinsip keadilan restoratif. Pihak kepolisian mengedepankan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam menangani kasus ini. Keadilan restoratif adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban dan pelaku, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Dengan memulangkan anak-anak tersebut, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Pihak kepolisian juga berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya melindungi dan menghargai hak-hak anak.

Sebagai tindak lanjut dari pemulangan anak-anak tersebut, pihak kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Sosial, KPAI, dan OMS, untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada anak-anak tersebut. Pendampingan dan rehabilitasi tersebut meliputi:

  • Pendampingan psikologis. Pendampingan psikologis bertujuan untuk membantu anak-anak mengatasi trauma dan stres yang mungkin mereka alami akibat terlibat dalam aksi demonstrasi.
  • Bimbingan sosial. Bimbingan sosial bertujuan untuk membantu anak-anak memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta mengembangkan keterampilan sosial yang positif.
  • Edukasi tentang bahaya kekerasan dan eksploitasi. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak-anak tentang bahaya kekerasan dan eksploitasi, serta cara menghindarinya.
  • Pelatihan keterampilan. Pelatihan keterampilan bertujuan untuk memberikan bekal kepada anak-anak agar mereka dapat mandiri dan produktif di masa depan.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan upaya pencegahan agar anak-anak tidak lagi terlibat dalam aksi demonstrasi atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Upaya pencegahan tersebut meliputi:

  • Sosialisasi tentang bahaya kekerasan dan eksploitasi. Sosialisasi ini akan dilakukan di sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, dan media sosial.
  • Peningkatan pengawasan terhadap anak-anak. Peningkatan pengawasan akan dilakukan oleh orang tua, guru, dan masyarakat.
  • Pemberdayaan keluarga. Pemberdayaan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan yang optimal kepada anak-anak.
  • Peningkatan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait. Peningkatan kerja sama akan dilakukan dengan Dinas Sosial, KPAI, OMS, dan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak di bidang perlindungan anak.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas, berakhlak mulia, dan cinta tanah air.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :