Polda Metro Jaya memberikan pernyataan terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap lima aktivis yang saat ini tengah menjalani proses hukum, yaitu Delpedro Marhen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Delpedro Marhaen di ruang tahanan Polda Metro Jaya pada tanggal 9 September 2025, sebuah momen yang terekam dan dibagikan melalui akun Instagram pribadi beliau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penangguhan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik yang menangani perkara tersebut. "Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," ujarnya dengan lugas usai menghadiri konferensi pers terkait penemuan orang hilang di Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 18 September. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan matang dari pihak kepolisian yang berwenang.
Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), sebuah kelompok yang memberikan dukungan hukum kepada para aktivis, telah menyampaikan pandangan bahwa kasus yang menjerat Delpedro dan rekan-rekannya seharusnya tidak berlanjut ke pengadilan. Menurut TAUD, kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme penghentian perkara, bukan melalui pendekatan restorative justice yang menekankan pada pemulihan kerugian dan perdamaian antara pelaku dan korban.
"Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhen dan kawan-kawan, bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya," tegas Maruf Bajammal, salah seorang perwakilan dari TAUD, saat ditemui di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 6 September. Argumentasi TAUD didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan para aktivis tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak memenuhi unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
TAUD juga telah secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau ditolak. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendukung para aktivis, mengingat penahanan dapat membatasi hak-hak mereka dan menghambat proses pembelaan diri.
"Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak. Nah cuma yang juga kami mau sampaikan, ini juga kesempatan yang baik. Memang proses penangguhan penahanan itu dalam KUHAP itu penuh dengan problematika. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik," jelas Maruf. Pernyataan ini menyoroti adanya disparitas dalam penerapan hukum terkait penangguhan penahanan, di mana keputusan seringkali bergantung pada subjektivitas penyidik.
Kasus Delpedro dan kawan-kawan ini mencerminkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat. Di satu sisi, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Namun, di sisi lain, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional.
Dalam konteks ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional dan proporsional, serta mempertimbangkan secara matang setiap aspek yang relevan sebelum mengambil keputusan. Penangguhan penahanan, misalnya, merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka.
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyidik atau penuntut umum untuk menangguhkan penahanan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan. Namun, penangguhan penahanan hanya dapat diberikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, KUHAP juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum. Dalam permohonan tersebut, tersangka atau terdakwa harus memberikan alasan yang kuat mengapa penahanan perlu ditangguhkan, serta memberikan jaminan bahwa ia akan memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
Dalam kasus Delpedro dan kawan-kawan, TAUD telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa para aktivis tersebut tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana. TAUD juga menjamin bahwa para aktivis akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Namun, keputusan akhir mengenai penangguhan penahanan tetap berada di tangan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk beratnya tindak pidana yang dilakukan, riwayat hidup tersangka, dan potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa penangguhan penahanan bukanlah hak mutlak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa. Penangguhan penahanan merupakan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh penyidik atau penuntut umum, yang harus digunakan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Dalam kasus-kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi, penyidik perlu mempertimbangkan secara cermat apakah tindakan yang dilakukan oleh tersangka benar-benar merupakan tindak pidana, ataukah hanya merupakan bentuk kritik atau perbedaan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang. Jika tindakan tersebut merupakan bentuk kritik atau perbedaan pendapat, maka penahanan sebaiknya tidak dilakukan, atau setidaknya ditangguhkan, untuk menghormati hak kebebasan berekspresi.
Selain itu, penyidik juga perlu mempertimbangkan dampak penahanan terhadap kehidupan tersangka dan keluarganya. Penahanan dapat menyebabkan stres, trauma, dan kesulitan ekonomi bagi tersangka dan keluarganya. Oleh karena itu, penahanan sebaiknya hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Kasus Delpedro dan kawan-kawan ini menjadi ujian bagi profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak secara adil dan proporsional, serta menghormati hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penting juga bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan mengkritisi proses penegakan hukum di Indonesia, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan harus dilindungi oleh semua pihak.
Selain itu, perlu adanya dialog yang konstruktif antara aparat penegak hukum, aktivis, dan masyarakat sipil, untuk mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Dialog ini dapat membantu membangun saling pengertian dan kepercayaan, serta mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.
Dalam konteks kasus Delpedro dan kawan-kawan, dialog dapat dilakukan untuk mencari titik temu antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak kebebasan berekspresi. Dialog ini dapat melibatkan penyidik, TAUD, perwakilan dari pemerintah, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas.
Dengan adanya dialog yang konstruktif, diharapkan kasus Delpedro dan kawan-kawan dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana, serta tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil dan proporsional merupakan kunci untuk menciptakan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Aparat penegak hukum harus bertindak sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai penguasa yang menindas. Kebebasan berekspresi harus dihormati dan dilindungi, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa. Kasus Delpedro dan kawan-kawan ini merupakan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.