Polri: Insyaallah Proses Penerbitan Red Notice Riza Chalid Tidak Lama

  • Maskobus
  • Sep 22, 2025

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terus berupaya mempercepat penerbitan Red Notice untuk pengusaha minyak Riza Chalid, yang saat ini menjadi buronan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan komite eksekutif Interpol wilayah Asia untuk mempercepat proses penerbitan Red Notice tersebut.

"Untuk percepatan, kami sudah mengambil langkah untuk berkomunikasi pada saat kemarin Ses NCB kami menghadiri sidang Interpol wilayah Asia Pasifik di Singapura bertemu dengan salah satu eksekutif komite wilayah Asia," ungkap Irjen Amur saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

Irjen Amur menambahkan bahwa pihaknya telah meminta arahan dan petunjuk dari komite eksekutif Interpol wilayah Asia terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mempercepat penerbitan Red Notice. "Kami minta untuk percepatan penerbitan Red Notice tersebut dan sudah diberikan arahan petunjuk untuk kami mengkomunikasikannya dengan pihak CCC dan NDTF yang bagian mengeluarkan Interpol tersebut," jelasnya. CCC (Commission for the Control of Interpol’s Files) adalah komisi independen yang bertugas mengawasi pemrosesan data Interpol, sedangkan NDTF (National Central Bureau Task Force) adalah gugus tugas yang menangani permintaan Red Notice di tingkat nasional.

Irjen Amur meyakinkan bahwa penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung, tidak akan memakan waktu lama. "Insyaallah dalam waktu tidak lama. Mungkin Red Notice terhadap subjek MRZ ini mudah-mudahan bisa sempat dikeluarkan," ujarnya.

Polri: Insyaallah Proses Penerbitan Red Notice Riza Chalid Tidak Lama

Permohonan penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid telah diajukan sejak 17 September 2025. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice masih berjalan dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis.

"Kalau itu kan sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan," kata Brigjen Untung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Brigjen Untung menambahkan bahwa proses penerbitan Red Notice tidak menemui kendala berarti dan Interpol Indonesia saat ini tengah menunggu penerbitan Red Notice tersebut. "Sampai sejauh ini nggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalau kita hitung dua hari kerja ya. Mulai dari hari Kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang," jelasnya.

Penetapan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dilakukan sejak 19 Agustus 2025, setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU, yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka TPPU dilakukan sejak 11 Juli 2025.

Dalam penyidikan kasus TPPU, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Riza Chalid, termasuk sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan yang bersangkutan. Mobil-mobil mewah tersebut di antaranya adalah BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, dan Mercedes-Benz. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid yang terletak di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Riza Chalid sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya tersebut, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya. Pihak berwenang terus berupaya untuk melacak keberadaan Riza Chalid dan membawanya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Riza Chalid ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Penerbitan Red Notice diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan Riza Chalid dan membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Red Notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Penerbitan Red Notice oleh Interpol akan memudahkan aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol untuk mengidentifikasi dan menangkap Riza Chalid jika yang bersangkutan terdeteksi berada di wilayah mereka.

Selain upaya penerbitan Red Notice, Kejaksaan Agung juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak aset-aset Riza Chalid yang diduga disembunyikan di luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat disita dan dikembalikan kepada negara sebagai pengganti kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Riza Chalid.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan penangkapan Riza Chalid dan penyitaan aset-asetnya akan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi, dan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Selain itu, penuntasan kasus ini juga akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pertukaran informasi dan ekstradisi pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Kerjasama internasional yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas korupsi lintas negara dan memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat lari dari tanggung jawab hukum.

Kasus Riza Chalid ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem tata kelola minyak dan gas bumi di Indonesia, serta melakukan perbaikan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat peran lembaga pengawas dan penegak hukum, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pemberantasan korupsi. Dengan lembaga pengawas dan penegak hukum yang kuat dan profesional, diharapkan dapat mencegah dan menindak praktik-praktik korupsi secara efektif dan efisien.

Kasus Riza Chalid ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama yang solid dan komitmen yang kuat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari korupsi dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.

Proses hukum terhadap Riza Chalid akan terus dipantau oleh publik, dan diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi, dan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.

Pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan masyarakat yang sadar dan peduli terhadap masalah korupsi, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang tidak toleran terhadap praktik-praktik korupsi, dan masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :