Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perang terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia, dengan janji tegas untuk menindak tanpa ampun semua pihak yang terlibat, termasuk oknum dari internal Bea Cukai dan Kementerian Keuangan. Pernyataan keras ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Jakarta. Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Fokus utama penindakan ini adalah pada jalur impor, terutama jalur hijau yang selama ini disinyalir menjadi celah masuknya rokok ilegal ke Indonesia. Jalur hijau, yang seharusnya memfasilitasi proses impor barang-barang tertentu dengan cepat dan tanpa pemeriksaan fisik yang ketat, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan rokok ilegal.
"Kalau kita impor ada jalur hijau, biasanya enggak diperiksa tuh, enggak tahu rokok ilegalnya masuk lewat itu apa enggak. Tapi saya akan random cek. Jadi terdeteksi kalau ada kecurangan-kecurangan," ujar Purbaya dengan nada serius. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan acak (random check) pada barang-barang yang masuk melalui jalur hijau. Langkah ini diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah masuknya rokok ilegal, serta membongkar jaringan sindikat yang terlibat.
Purbaya menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga mereka yang berada di balik layar, termasuk oknum-oknum yang memiliki kewenangan dan seharusnya menjaga integritas sistem. "Mungkin dalam waktu dekat kita dapat banyak orang di situ, nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat di Bea Cukai dan orang Departemen Keuangan," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membersihkan internal lembaga dari praktik korupsi dan kolusi yang merugikan negara.
Menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya, berbagai pihak memberikan tanggapan beragam. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok yang legal. "Saya kira ini langkah yang sangat baik. Rokok ilegal ini merugikan semua pihak, kecuali para pelaku ilegal itu sendiri. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan pajak, industri rokok legal dirugikan karena persaingan tidak sehat, dan masyarakat dirugikan karena kualitas rokok ilegal yang tidak terjamin," ujarnya.
Namun, Faisal Basri juga mengingatkan bahwa penindakan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara sporadis. Ia menekankan pentingnya strategi yang komprehensif dan berkelanjutan, yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. "Penindakan ini harus dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan. Jangan hanya ramai di awal, tapi kemudian hilang begitu saja. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam pengawasan, karena mereka yang paling merasakan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti, menyambut baik pernyataan Menkeu Purbaya. Ia berharap agar penindakan rokok ilegal dapat segera direalisasikan, sehingga industri rokok legal dapat kembali bersaing secara sehat. "Kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Ini adalah perjuangan kami sejak lama. Kami berharap agar pemerintah dapat segera menindak para pelaku ilegal, sehingga industri rokok legal dapat kembali tumbuh dan berkembang," ujarnya.
Muhaimin Moefti juga meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan di jalur impor, tetapi juga memperketat pengawasan di jalur distribusi dan penjualan. Menurutnya, banyak rokok ilegal yang beredar di pasar gelap dan dijual secara bebas kepada masyarakat. "Selain di jalur impor, pemerintah juga harus memperketat pengawasan di jalur distribusi dan penjualan. Banyak rokok ilegal yang dijual di warung-warung kecil dan pasar-pasar tradisional. Ini tentu sangat merugikan industri rokok legal," katanya.
Di sisi lain, beberapa kalangan masyarakat sipil juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menkeu Purbaya. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah harus tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dalam penindakan ini. "Kami mendukung langkah pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Namun, kami juga mengingatkan bahwa pemerintah harus tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat. Rokok ilegal biasanya memiliki kandungan zat berbahaya yang lebih tinggi daripada rokok legal. Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Tulus Abadi juga meminta agar pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa rokok yang mereka konsumsi adalah rokok ilegal. "Pemerintah harus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa rokok yang mereka beli adalah rokok ilegal. Mereka hanya tahu bahwa rokok itu murah, tanpa menyadari bahaya yang terkandung di dalamnya," katanya.
Menanggapi berbagai tanggapan tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal secara komprehensif dan berkelanjutan. Ia juga mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam upaya ini. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal secara komprehensif dan berkelanjutan. Kami juga mengajak semua pihak, baik pemerintah, industri, masyarakat, maupun media, untuk ikut berpartisipasi dalam upaya ini. Mari kita bersama-sama memberantas rokok ilegal, demi melindungi negara dan masyarakat," pungkasnya.
Purbaya menargetkan praktik impor rokok ilegal dapat diberantas dalam waktu tiga bulan ke depan. Menurutnya, periode tersebut krusial karena siklus impor umumnya berlangsung tiga bulanan. Target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pernyataan Menkeu Purbaya dan memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal.
"Jadi kita harapkan semuanya mengikuti aturan yang ada, dengan benar, jangan coba-coba mengakali lagi aturan impor yang ada di sini," tutur Purbaya dengan nada memperingatkan. Ia berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba-coba untuk melakukan pelanggaran. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, sehingga praktik impor rokok ilegal dapat diberantas secara tuntas.
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Keuangan akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa penindakan rokok ilegal dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Penggunaan teknologi informasi diharapkan dapat membantu petugas dalam mendeteksi dan melacak pergerakan rokok ilegal.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku rokok ilegal. Sanksi ini tidak hanya berupa denda, tetapi juga berupa hukuman pidana. Pemerintah berharap agar sanksi yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal dan mencegah mereka untuk melakukan pelanggaran di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Edukasi dan sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mendorong mereka untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Pemerintah akan menggandeng berbagai pihak, seperti organisasi masyarakat sipil, media massa, dan tokoh masyarakat, untuk menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal.
Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap dapat memberantas rokok ilegal secara tuntas dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal. Pemerintah juga berharap agar upaya ini dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi pemerintah dan industri rokok legal, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat akan terhindar dari bahaya rokok ilegal yang memiliki kualitas tidak terjamin dan kandungan zat berbahaya yang lebih tinggi. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan manfaat dari peningkatan pendapatan negara dari sektor cukai rokok, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Pemerintah, industri, masyarakat, dan media harus bersinergi untuk memberantas rokok ilegal demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan sejahtera.