Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pembentukan tim independen pencari fakta (TPF) oleh enam lembaga negara yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) untuk menginvestigasi dampak dari demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. Pembentukan tim ini merupakan respons terhadap berbagai isu dan dugaan pelanggaran HAM yang muncul selama aksi unjuk rasa tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan tim independen ini sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat koordinasi penanganan ekses demonstrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Rapat tersebut, yang diadakan di kantor Kemenko Kumham Imipas, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai komisi terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat koordinasi tersebut, masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret yang telah diambil dalam menangani dampak demonstrasi, termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang terdampak. Komnas HAM juga menyampaikan bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap demonstrasi yang berujung rusuh pada tanggal 25 hingga 31 Agustus, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Yusril menegaskan bahwa pembentukan tim independen pencari fakta oleh enam lembaga negara HAM tersebut merupakan inisiatif sepenuhnya dari lembaga-lembaga tersebut, tanpa adanya dorongan atau arahan dari Presiden maupun pemerintah. Menurutnya, pemerintah menghormati independensi lembaga-lembaga negara tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Enam lembaga negara HAM yang terlibat dalam pembentukan tim independen ini adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Yusril menekankan bahwa keenam lembaga ini adalah lembaga negara yang independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang.
Menko Kumham Imipas juga menjelaskan bahwa ketika pemerintah mengundang lembaga-lembaga negara HAM tersebut ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas hanya berperan sebagai koordinator dan tidak memberikan arahan apapun kepada lembaga-lembaga tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi lembaga-lembaga HAM dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah, kata Yusril, menghormati inisiatif keenam lembaga negara HAM tersebut untuk membentuk tim independen dan melakukan penyelidikan non-yustisial terhadap berbagai ekses demonstrasi beserta penanganannya. Pemerintah juga akan memberikan dukungan yang diperlukan agar tim independen tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Yusril juga menjelaskan perbedaan antara pembentukan tim independen oleh enam lembaga negara HAM ini dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diusulkan oleh mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara. Usulan pembentukan TGPF ini merupakan salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang disampaikan kepada Presiden.
Menurut Yusril, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut. Namun, dalam kasus pembentukan tim independen oleh enam lembaga negara HAM ini, tidak ada Keppres yang dikeluarkan karena pembentukan tim ini merupakan inisiatif dari lembaga-lembaga tersebut.
Yusril juga menegaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan apakah perlu membentuk TGPF atau tidak sepenuhnya berada di tangan Presiden. Ia tidak berani mendahului keputusan Presiden terkait hal ini. Hingga saat ini, setelah Presiden kembali dari kunjungan ke Qatar, belum ada arahan yang diberikan terkait pembentukan TGPF.
Pembentukan tim independen oleh enam lembaga negara HAM ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif mengenai berbagai peristiwa yang terjadi selama demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. Tim independen ini akan melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengumpulkan fakta-fakta yang relevan untuk kemudian dianalisis dan disajikan kepada publik.
Selain itu, pembentukan tim independen ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam menangani isu-isu HAM. Dengan adanya tim independen yang melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel, diharapkan dapat meminimalisir spekulasi dan informasi yang tidak benar yang beredar di masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan tim independen ini secara serius dan bertanggung jawab. Jika ditemukan adanya pelanggaran HAM, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah juga akan berupaya untuk memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan.
Pembentukan tim independen ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan HAM dan memastikan keadilan bagi seluruh warga negara. Pemerintah menyadari bahwa isu HAM merupakan isu yang sangat penting dan sensitif, sehingga penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Dengan adanya tim independen yang melibatkan berbagai lembaga negara HAM, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada tim independen ini agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menghasilkan laporan yang akurat dan bermanfaat.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada secara damai dan musyawarah. Pemerintah juga membuka diri untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat terkait penanganan isu-isu HAM.
Pembentukan tim independen ini merupakan langkah maju dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Pemerintah berharap agar langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penegakan HAM di Indonesia agar sesuai dengan standar internasional.
Dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan dari seluruh masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang menjunjung tinggi HAM dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh warga negaranya. Pemerintah juga akan terus berupaya untuk membangun dialog dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga internasional, dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan HAM di Indonesia.
Pembentukan tim independen ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan HAM dan memastikan keadilan bagi seluruh warga negara. Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penegakan HAM dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh warga negara.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penegakan HAM dan memberikan kontribusi positif bagi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang menjunjung tinggi HAM dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh warga negaranya.