RSCM Buka Suara soal Ramai Ketua IDAI Tak Boleh Layani Pasien BPJS

  • Maskobus
  • Aug 24, 2025

Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) memberikan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan mengenai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Subsp Kardio(K), yang dikabarkan tidak lagi diizinkan melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. RSCM menegaskan bahwa dr. Piprim telah secara resmi dimutasi ke RSUP Fatmawati sebagai bagian dari proses manajemen talenta yang rutin dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangan resminya yang diterima media pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, RSCM menyatakan bahwa mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan ASN dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mengembangkan potensi pegawai, serta meningkatkan kinerja. Pihak RSCM meyakinkan masyarakat bahwa proses mutasi ini tidak akan mengurangi akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan kebutuhan subspesialis kardiologi anak.

"Proses manajemen talenta yang berlangsung tidak akan mengurangi jaminan akses pelayanan kepada pasien," demikian bunyi pernyataan resmi RSCM.

RSCM menekankan bahwa kebijakan mutasi ini justru bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan dipindahkannya dr. Piprim ke RSUP Fatmawati, diharapkan layanan jantung anak tidak hanya terpusat di RSCM, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat yang berobat di RSUP Fatmawati.

Secara administratif, dr. Piprim kini berstatus sebagai pegawai RSUP Fatmawati. RSCM menjelaskan bahwa dr. Piprim tetap dapat memberikan pelayanan kepada pasien, baik peserta BPJS Kesehatan maupun pasien non-JKN, sesuai dengan kewenangan yang berlaku di RSUP Fatmawati. Pelayanan tersebut dapat diberikan pada jam kerja yang telah ditentukan.

RSCM Buka Suara soal Ramai Ketua IDAI Tak Boleh Layani Pasien BPJS

Sebagai rumah sakit rujukan nasional, RSCM menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi regulasi serta norma terkait pengelolaan ASN. RSCM berjanji untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan komitmen untuk menghadirkan kenyamanan serta kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Duduk Perkara Mutasi dr. Piprim

Sebelumnya, dr. Piprim menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan dirinya tidak lagi dapat melayani pasien BPJS di RSCM. Pada hari Rabu, 20 Agustus, ia dipanggil oleh jajaran direksi RSCM dan diminta untuk menutup akun pelayanan BPJS miliknya. Akibatnya, ia hanya dapat melayani pasien swasta di RSCM Kencana.

dr. Piprim menuturkan bahwa tarif konsultasi di RSCM Kencana berkisar antara Rp 1 juta lebih, tergantung pada kelas layanan yang dipilih. Sementara itu, biaya pemeriksaan USG jantung atau echocardiography (echo) mencapai sekitar Rp 3 juta. Dengan demikian, pasien yang ingin mendapatkan pelayanan non-JKN dari dr. Piprim di RSCM Kencana harus menyiapkan dana minimal sekitar Rp 4 juta.

"Jadi kalau pasien mau ketemu saya di poli swasta Kencana itu kira-kira dia harus siap Rp 4 juta, sementara akun pelayanan BPJS saya di poliklinik pelayanan jantung terpada dan juga di RSCM Kiara yang biasanya gratis itu ditutup," ungkap dr. Piprim dengan nada prihatin, usai menghadiri deklarasi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) pada hari Jumat, 22 Agustus.

Alasan Menolak Dimutasi

dr. Piprim menduga bahwa penutupan akun pelayanan BPJS dan mutasinya ke RSUP Fatmawati berkaitan dengan polemik dualisme kolegium di IDAI. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten mempertahankan kolegium dari IDAI, sesuai dengan hasil kongres bersama organisasi profesi.

"Sementara Menteri Kesehatan bikin kolegium anak, ini kan jadi ada dualisme kolegium dan kemudian karena saya dianggap tidak kooperatif, maka saya dimutasi," jelasnya.

dr. Piprim mengaku telah menerima kabar mengenai mutasinya sejak dua bulan lalu, sebelum surat resmi diterbitkan. Saat itu, ia sempat diberitahu oleh seniornya bahwa jika ia tidak kooperatif dalam pembentukan kolegium, proses mutasi akan diberlakukan. Oleh karena itu, dr. Piprim menolak mutasi tersebut dengan alasan tidak transparan dan termasuk tindakan abuse of power. Ia merasa bahwa mutasi ini merupakan bentuk intimidasi dan upaya untuk membungkam suara kritisnya terkait isu kolegium IDAI.

Reaksi Masyarakat dan IDAI

Kabar mengenai mutasi dr. Piprim dan penutupan akun BPJS miliknya telah menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan kalangan IDAI. Banyak pasien yang merasa kecewa dan khawatir karena kehilangan akses pelayanan dari dokter spesialis jantung anak yang selama ini mereka percayai. Sejumlah anggota IDAI juga menyayangkan keputusan mutasi tersebut dan menilai bahwa hal itu dapat berdampak negatif terhadap pelayanan kesehatan anak di Indonesia.

Beberapa pihak menduga bahwa mutasi ini terkait dengan sikap kritis dr. Piprim terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang kesehatan, khususnya terkait dengan isu vaksinasi dan penanganan pandemi COVID-19. Namun, dugaan ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Tanggapan Kementerian Kesehatan

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan mutasi dr. Piprim dan polemik dualisme kolegium IDAI. Namun, beberapa pejabat Kementerian Kesehatan telah menyampaikan pernyataan yang mengindikasikan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi dan peningkatan pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan anak. Kementerian Kesehatan juga berupaya untuk menyelesaikan polemik dualisme kolegium IDAI secara bijaksana dan mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan organisasi profesi dan pelayanan kesehatan.

Implikasi bagi Pelayanan Kesehatan Anak

Mutasi dr. Piprim dan polemik dualisme kolegium IDAI berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pelayanan kesehatan anak di Indonesia. Kekurangan dokter spesialis anak, khususnya subspesialis kardiologi anak, dapat semakin memperburuk kondisi pelayanan kesehatan anak. Selain itu, ketidakpastian hukum dan organisasi di kalangan IDAI dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan anak.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, IDAI, dan organisasi profesi lainnya, untuk segera mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi pendidikan dan pelatihan dokter spesialis anak, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan organisasi profesi. IDAI perlu melakukan reformasi internal dan memperkuat soliditas organisasi untuk menghadapi tantangan di masa depan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan pelayanan kesehatan anak di Indonesia dapat terus ditingkatkan dan diakses oleh seluruh masyarakat.

Upaya Mediasi dan Solusi

Beberapa pihak telah berinisiatif untuk melakukan mediasi antara dr. Piprim, RSCM, dan Kementerian Kesehatan guna mencari solusi yang terbaik. Diharapkan melalui mediasi ini, dapat ditemukan jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan tidak merugikan pelayanan kesehatan anak. Beberapa opsi solusi yang sedang dipertimbangkan antara lain:

  • Meninjau kembali keputusan mutasi dr. Piprim dan mempertimbangkan penempatannya di posisi yang lebih sesuai dengan kompetensi dan pengalamannya.
  • Memfasilitasi dialog antara IDAI dan Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan polemik dualisme kolegium secara damai dan konstruktif.
  • Memberikan jaminan bahwa dr. Piprim tetap dapat memberikan pelayanan kepada pasien BPJS di RSUP Fatmawati atau di fasilitas kesehatan lainnya.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan ASN di bidang kesehatan.

Diharapkan dengan upaya mediasi dan solusi yang konstruktif, polemik ini dapat segera diselesaikan dan pelayanan kesehatan anak di Indonesia dapat kembali berjalan dengan optimal. Masyarakat berharap agar semua pihak dapat mengedepankan kepentingan pasien dan pelayanan kesehatan anak di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :