Saman Komdigi Beroperasi Oktober, Sistem Pengawasan Konten Internet

  • Maskobus
  • Sep 18, 2025

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengoperasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) mulai bulan Oktober mendatang. Sistem ini dirancang untuk mengawasi peredaran konten di internet dan memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau User Generated Content (UGC) terhadap peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Saman telah melalui tahap piloting selama setahun terakhir. Sebelum peluncuran resmi, Kominfo telah berdialog dengan berbagai platform digital besar seperti Google, TikTok, dan Meta, untuk menekankan pentingnya tindakan sesuai regulasi dan menciptakan ruang digital yang aman bagi pengguna.

"Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem Saman bisa berjalan secara penuh," ujar Sabar di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada hari Rabu, 17 September 2025.

Fokus Pengawasan dan Penindakan Konten Negatif

Saman akan fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap berbagai kategori konten negatif dan ilegal, termasuk:

Saman Komdigi Beroperasi Oktober, Sistem Pengawasan Konten Internet

  • Pornografi Anak: Konten yang mengeksploitasi anak-anak secara seksual akan menjadi prioritas utama untuk diidentifikasi dan dihapus.
  • Pornografi: Konten pornografi secara umum juga akan diawasi dan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Terorisme: Konten yang mempromosikan atau mendukung kegiatan terorisme akan ditindak tegas.
  • Perjudian Online (Judol): Perjudian online merupakan salah satu fokus utama Saman, mengingat masifnya peredaran konten judi online di Indonesia.
  • Aktivitas Keuangan Ilegal: Saman juga akan mengawasi dan menindak aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
  • Makanan, Obat, dan Kosmetik Ilegal: Peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat juga akan menjadi perhatian.

Data Penindakan Konten Negatif Sebelum Saman Beroperasi

Berdasarkan data internal Kominfo, dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, telah dilakukan take down terhadap 2,8 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian online.

Secara rinci, Kominfo telah membasmi 2.179.223 konten perjudian, dengan rincian sebagai berikut:

  • 1.932.131 berasal dari situs dan IP address.
  • 97.779 dari layanan file sharing.
  • 94.004 dari Meta (Facebook, Instagram).
  • 35.092 dari Google (YouTube, Blogspot).
  • 1.417 dari X (Twitter).
  • 1.742 dari Telegram.
  • 1.001 dari TikTok.
  • 14 dari Line.
  • 3 dari App Store.

Data ini menunjukkan betapa masifnya peredaran konten negatif, khususnya perjudian online, di berbagai platform digital.

Saman Bukan untuk Membungkam Kritik

Alexander Sabar menegaskan bahwa Saman tidak bertujuan untuk membungkam kritik atau aspirasi masyarakat. Kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap dijamin, namun konten ilegal dan berbahaya akan ditindak tegas.

"Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online," jelasnya.

Mekanisme Penegakan Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar

Penegakan kepatuhan melalui Saman akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024. PSE UGC yang tidak mematuhi perintah take down akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.

Proses penegakan kepatuhan meliputi tahapan sebagai berikut:

  1. Surat Perintah Takedown: PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini. Jangka waktu untuk menindaklanjuti perintah ini akan disesuaikan dengan tingkat urgensi konten.
  2. Surat Teguran 1 (ST1): Pada tahap ini, PSE memiliki kewajiban untuk menurunkan konten agar tidak berlanjut ke Surat Teguran berikutnya. ST1 merupakan peringatan pertama bagi PSE untuk segera mengambil tindakan.
  3. Surat Teguran 2 (ST2): PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. ST2 menunjukkan bahwa pelanggaran telah berlanjut dan PSE diwajibkan untuk menunjukkan itikad baik dengan berkomitmen membayar denda.
  4. Surat Teguran 3 (ST3): Jika PSE tetap tidak mematuhi perintah take down setelah ST2, sanksi yang lebih berat dapat diberikan, berupa pemutusan akses atau pemblokiran platform.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar. Kominfo berharap dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas, PSE akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten yang beredar di platform mereka.

Harapan dan Tantangan Implementasi Saman

Implementasi Saman diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi peredaran konten negatif dan ilegal, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk konten tersebut.

Namun, implementasi Saman juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  • Volume Konten yang Masif: Jumlah konten yang beredar di internet sangat besar, sehingga pengawasan dan penindakan yang efektif membutuhkan teknologi dan sumber daya yang memadai.
  • Perkembangan Teknologi: Teknologi terus berkembang dengan cepat, sehingga sistem pengawasan juga harus terus diperbarui agar tetap efektif.
  • Kerja Sama dengan Platform Digital: Keberhasilan Saman sangat bergantung pada kerja sama yang baik dengan platform digital. Kominfo perlu menjalin komunikasi yang efektif dan membangun kepercayaan dengan para penyelenggara platform.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Implementasi Saman harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Potensi Dampak terhadap Kebebasan Berekspresi: Kominfo perlu memastikan bahwa implementasi Saman tidak berdampak negatif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sistem ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak membungkam kritik atau aspirasi masyarakat.

Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Konten

Selain upaya yang dilakukan oleh Kominfo, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam pengawasan konten di internet. Masyarakat dapat melaporkan konten negatif atau ilegal yang mereka temukan kepada Kominfo melalui berbagai kanal yang tersedia.

Dengan adanya Saman, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan internet yang bertanggung jawab.

Kesimpulan

Saman merupakan upaya penting dari pemerintah untuk mengawasi dan menindak konten negatif dan ilegal di internet. Dengan implementasi yang efektif dan transparan, Saman diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk konten negatif. Keberhasilan Saman akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Dengan sinergi yang baik, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih positif dan bermanfaat bagi semua.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :