Sejumlah Instansi Umumkan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Perkiraan Gajinya

  • Maskobus
  • Sep 11, 2025

Jakarta, 10 September 2025 – Kabar baik bagi para tenaga non-ASN! Sejumlah instansi pemerintah mulai membuka peluang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Inisiatif ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer dan menantikan kepastian status kepegawaian.

Program PPPK paruh waktu ini berbeda dengan skema PPPK reguler yang sudah berjalan. Perbedaan utama terletak pada jam kerja dan sistem penggajian. Sesuai namanya, PPPK paruh waktu akan bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel atau tidak penuh, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan lain atau ingin menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaan.

Instansi yang Membuka Pintu untuk PPPK Paruh Waktu

Beberapa instansi telah secara terbuka mengumumkan rencana pengadaan PPPK paruh waktu, di antaranya:

    Sejumlah Instansi Umumkan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Perkiraan Gajinya

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): BPOM menjadi salah satu instansi yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Pengumuman resmi mengenai formasi dan persyaratan PPPK paruh waktu di BPOM dapat diakses melalui situs resmi mereka.
  • Pemerintah Kota Depok: Pemkot Depok juga menunjukkan komitmennya dalam menata tenaga non-ASN dengan membuka formasi PPPK paruh waktu. Informasi lebih detail mengenai formasi dan persyaratan dapat ditemukan di portal resmi Pemkot Depok.
  • Pemerintah Kabupaten Klaten: Kabar baik juga datang dari Jawa Tengah. Pemkab Klaten turut serta dalam program PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk menata tenaga honorer di wilayahnya.

Selain ketiga instansi tersebut, sejumlah pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya juga tengah menyiapkan formasi serupa. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan sistem kerja paruh waktu. Mereka akan diberikan upah sesuai dengan jam kerja dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Seleksi PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah memberikan prioritas kepada beberapa kelompok dalam seleksi PPPK paruh waktu, yaitu:

  • Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN: Data ini menjadi acuan utama dalam proses seleksi. Tenaga non-ASN yang namanya tercantum dalam database BKN memiliki peluang lebih besar untuk dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.
  • Peserta seleksi CASN tahun 2024: Bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil lulus, juga memiliki kesempatan untuk mengisi formasi PPPK paruh waktu.
  • Tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK: Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu: Berapa yang Akan Diterima?

Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu. Pemerintah telah memberikan beberapa acuan terkait hal ini.

Dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam menentukan besaran gaji yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan standar biaya hidup di daerah masing-masing.

Gambaran UMP 2025 di Seluruh Indonesia

Meskipun angka UMP dan UMK tahun 2025 belum ditetapkan secara resmi, kita dapat melihat tren kenaikan upah minimum dari tahun-tahun sebelumnya sebagai gambaran. Berikut adalah daftar UMP tahun 2024 di seluruh Indonesia, yang dapat menjadi acuan awal:

SUMATERA

  • Aceh: Rp 3.413.666
  • Sumatera Utara: Rp 2.809.915
  • Sumatera Barat: Rp 2.811.449
  • Riau: Rp 3.294.625
  • Jambi: Rp 3.037.121
  • Sumatera Selatan: Rp 3.456.874
  • Bengkulu: Rp 2.520.000
  • Lampung: Rp 2.716.497
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.640.000
  • Kepulauan Riau: Rp 3.402.492

JAWA

  • DKI Jakarta: Rp 5.067.381
  • Jawa Barat: Rp 2.274.870
  • Jawa Tengah: Rp 2.036.947
  • DI Yogyakarta: Rp 2.125.897
  • Jawa Timur: Rp 2.165.244
  • Banten: Rp 2.727.812

KALIMANTAN

  • Kalimantan Barat: Rp 2.704.647
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.282.812
  • Kalimantan Timur: Rp 3.336.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.361.653

SULAWESI

  • Sulawesi Utara: Rp 3.545.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.736.698
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.434.298
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.909.874
  • Gorontalo: Rp 3.025.100
  • Sulawesi Barat: Rp 2.871.794

BALI, NUSA TENGGARA, MALUKU

  • Bali: Rp 2.813.672
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.440.000
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826
  • Maluku: Rp 2.949.953
  • Maluku Utara: Rp 3.200.000

PAPUA

  • Papua: Rp 4.024.270
  • Papua Barat: Rp 3.393.000
  • Papua Selatan: Rp 4.041.797
  • Papua Tengah: Rp 3.921.356
  • Papua Pegunungan: Rp 4.171.290

Perlu diingat bahwa angka-angka ini adalah UMP tahun 2024 dan dapat berubah pada tahun 2025. Selain itu, UMK di masing-masing kabupaten/kota juga dapat berbeda.

Langkah Selanjutnya: Persiapkan Diri dan Pantau Informasi Resmi

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, ada beberapa langkah yang perlu dipersiapkan:

  1. Pastikan data Anda terdaftar di database BKN: Jika belum terdaftar, segera koordinasikan dengan instansi tempat Anda bekerja untuk proses pendataan.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan: Biasanya, dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan pengalaman kerja.
  3. Pantau informasi resmi dari instansi yang Anda minati: Informasi mengenai formasi, persyaratan, dan jadwal seleksi akan diumumkan melalui situs resmi atau media sosial instansi tersebut.
  4. Pelajari materi seleksi: Meskipun sistem seleksi PPPK paruh waktu mungkin berbeda dengan PPPK reguler, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi-materi yang relevan.

Pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025 merupakan kesempatan emas bagi para tenaga non-ASN untuk meningkatkan status kepegawaian dan mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Dengan persiapan yang matang dan informasi yang akurat, Anda dapat meningkatkan peluang untuk lolos seleksi dan menjadi bagian dari ASN.

Sumber: Kompas TV

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :