Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berupaya untuk melelang frekuensi 1,4 GHz dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati koneksi internet yang lebih cepat dan responsif. Namun, di balik upaya ini, muncul sorotan terhadap janji Komdigi sebelumnya mengenai lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, yang hingga kini belum terealisasi.
Beberapa pengamat industri telekomunikasi menilai bahwa frekuensi 700 MHz dan 26 GHz memiliki tingkat kematangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan 1,4 GHz. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar Komdigi memprioritaskan lelang kedua frekuensi ini terlebih dahulu. Spektrum frekuensi ini dinilai sangat penting untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G dan 5G di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan bahwa pada dasarnya semua frekuensi memiliki peran dan kebutuhan masing-masing. XLSmart sendiri merupakan salah satu dari tujuh operator yang berpartisipasi dalam seleksi lelang frekuensi 1,4 GHz yang diselenggarakan oleh pemerintah.
"Topologi layanan dan jaringannya akan berbeda-beda. Frekuensi 1,4 GHz ini sasarannya adalah rumah-rumah yang belum terjangkau oleh fiber. Kalau menunggu fiber dibangun sampai semua rumah, butuh waktu, butuh biaya, butuh proses yang lebih panjang," ujar Merza saat ditemui di sela-sela acara media gathering Fun Bowling XLSmart di Jakarta Pusat.
Merza menambahkan bahwa frekuensi 700 MHz dan 26 GHz memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu fokus pada mobilitas. "Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz itu untuk mobilitas. Untuk di HP, bukan ke rumah. Untuk kita jalan-jalan, ke mal, di mobil, di kapal, di pesawat. Itu juga dibutuhkan. Jadi, bukan yang satu lebih penting dari yang lainnya. Tidak bisa dibeda-bedakan, semua frekuensi itu dibutuhkan," tegasnya.
Sebagai informasi, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Namun, hingga saat ini, proses lelang frekuensi tersebut belum juga dilaksanakan. Selain itu, dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dianggap lebih matang dibandingkan dengan 1,4 GHz, yang diperkirakan baru akan matang pada tahun depan. Frekuensi 700 MHz sangat cocok untuk cakupan yang luas dan daerah pedesaan, sementara frekuensi 26 GHz ideal untuk kecepatan internet yang sangat tinggi.
Para pengamat khawatir bahwa jika Komdigi tidak segera melelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, pemerintah berpotensi kehilangan peluang besar untuk meningkatkan digital dividen, yaitu manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan dari pemanfaatan teknologi digital. Pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dapat mendukung peningkatan layanan digital bagi masyarakat secara luas, termasuk di daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau oleh infrastruktur telekomunikasi yang memadai.
Berikut adalah elaborasi lebih lanjut mengenai isu ini:
1. Urgensi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz:
- Kesenjangan Digital: Indonesia masih menghadapi kesenjangan digital yang signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Frekuensi 700 MHz memiliki karakteristik propagasi yang baik, sehingga ideal untuk memperluas jangkauan internet di daerah-daerah terpencil dan pedesaan. Dengan demikian, lelang frekuensi 700 MHz dapat membantu mengurangi kesenjangan digital dan memberikan akses internet yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
- Peningkatan Kualitas Jaringan: Frekuensi 26 GHz menawarkan kapasitas yang sangat besar, sehingga sangat cocok untuk mendukung layanan internet berkecepatan tinggi seperti 5G. Dengan melelang frekuensi 26 GHz, operator seluler dapat meningkatkan kualitas jaringan mereka dan memberikan pengalaman internet yang lebih baik bagi pelanggan, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk.
- Dukungan untuk Transformasi Digital: Pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dapat mendukung transformasi digital di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pariwisata. Dengan akses internet yang lebih baik, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan digital untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas hidup mereka.
2. Tantangan dalam Lelang Frekuensi:
- Regulasi yang Jelas dan Transparan: Proses lelang frekuensi harus dilakukan secara transparan dan adil, dengan regulasi yang jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lelang frekuensi dapat menghasilkan harga yang optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat.
- Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga: Lelang frekuensi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga sangat penting untuk memastikan bahwa proses lelang frekuensi dapat berjalan lancar dan efisien.
- Kesiapan Infrastruktur: Sebelum melelang frekuensi, pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur pendukung, seperti menara telekomunikasi dan jaringan transmisi, sudah siap untuk digunakan oleh operator seluler. Hal ini penting untuk memastikan bahwa operator seluler dapat segera memanfaatkan frekuensi yang telah mereka menangkan dan memberikan layanan internet yang berkualitas kepada masyarakat.
3. Dampak Keterlambatan Lelang Frekuensi:
- Kehilangan Potensi Pendapatan Negara: Keterlambatan lelang frekuensi dapat menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dari biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) dan pajak-pajak terkait. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.
- Hambatan bagi Inovasi: Keterlambatan lelang frekuensi dapat menghambat inovasi di sektor telekomunikasi. Operator seluler tidak dapat mengembangkan layanan-layanan baru yang membutuhkan spektrum frekuensi yang lebih besar, seperti layanan 5G dan Internet of Things (IoT).
- Keterlambatan Transformasi Digital: Keterlambatan lelang frekuensi dapat memperlambat transformasi digital di berbagai sektor. Masyarakat tidak dapat memanfaatkan berbagai layanan digital untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas hidup mereka.
4. Rekomendasi:
- Komdigi perlu segera mempercepat proses lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Pemerintah harus memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan dan adil, dengan regulasi yang jelas dan mudah dipahami.
- Pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses lelang frekuensi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses lelang dapat berjalan lancar dan efisien.
- Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur pendukung sudah siap untuk digunakan oleh operator seluler sebelum melelang frekuensi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa operator seluler dapat segera memanfaatkan frekuensi yang telah mereka menangkan dan memberikan layanan internet yang berkualitas kepada masyarakat.
- Operator seluler perlu berpartisipasi aktif dalam proses lelang frekuensi dan mengembangkan layanan-layanan baru yang inovatif yang dapat memanfaatkan spektrum frekuensi yang lebih besar.
Dengan mempercepat lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, pemerintah dapat membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mempercepat transformasi digital di Indonesia. Hal ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang kompetitif di era digital.