Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Divonis Seumur Hidup

  • Maskobus
  • Sep 18, 2025

Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Iskandar, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus penembakan yang menewaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 17 September, di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Danur Utoma, dengan hakim anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, berlangsung tegang dan emosional. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Danur Utoma menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa seumur hidup." Putusan ini disambut dengan isak tangis dan luapan emosi dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat memberatkan. Tindakan Dadang Iskandar tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Sebagai seorang anggota Polri, Dadang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan profesionalisme, bukan malah melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Vonis hukuman seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak manusiawi, sehingga pantas diganjar dengan hukuman yang setimpal. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Unsur perencanaan dalam kasus ini menjadi faktor yang memberatkan terdakwa.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan, terdakwa Dadang Iskandar melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Artinya, terdakwa belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Suasana di ruang sidang langsung berubah menjadi histeris setelah hakim membacakan putusan. Keluarga Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang hadir dalam persidangan tidak dapat menahan emosi mereka. Tangis histeris pecah, dan beberapa anggota keluarga korban melontarkan makian kepada terdakwa saat digiring keluar dari ruang sidang.

Christina Yun Abu Bakar, ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, berteriak histeris sambil memaki terdakwa. "Manusia biadab! Kalau kamu bukan Tuhan, kenapa kamu ambil nyawa anak saya? Tuhan akan membalas! Manusia iblis!" serunya dengan nada penuh amarah dan kesedihan.

Christina Yun Abu Bakar mengungkapkan bahwa anaknya tidak memiliki masalah apapun dengan terdakwa. Ia tidak habis pikir mengapa anaknya harus menjadi korban pembunuhan yang keji. "Anak saya tidak ada salah dengan terdakwa. Kenapa dibalas dengan pembunuhan? Saya percaya pembalasan dari Tuhan," ujarnya dengan berlinang air mata.

Meskipun merasa terpukul dan tidak adil atas kematian anaknya, Christina Yun Abu Bakar mengaku menghormati putusan hakim. Ia menyadari bahwa putusan tersebut adalah hak prerogatif hakim. "Itu hak hakim. Saya sebagai ibunya, tidak adil atau tidak, Tuhan yang tahu. Pembalasan Tuhan," ucapnya dengan suara bergetar.

Kasus penembakan yang melibatkan dua anggota Polri ini memang menjadi sorotan publik. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengguncang institusi Polri, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat. Bagaimana mungkin seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum justru menjadi pelaku tindak kriminal yang menghilangkan nyawa rekannya sendiri?

Motif penembakan ini masih menjadi misteri yang belum terungkap sepenuhnya. Berdasarkan informasi yang beredar, penembakan ini diduga dipicu oleh masalah pribadi antara terdakwa dan korban. Namun, belum ada keterangan resmi yang membenarkan informasi tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, etika, dan moralitas dalam menjalankan tugas. Anggota Polri harus mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan benar, bukan dengan kekerasan atau tindakan kriminal.

Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi institusi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal. Polri harus mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis, serta mencegah terjadinya konflik atau perselisihan antar anggota. Polri juga harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya agar tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Kasus penembakan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa memandang status atau jabatan pelaku. Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk anggota Polri.

Putusan vonis hukuman seumur hidup terhadap Dadang Iskandar diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Semoga peristiwa tragis ini tidak terulang kembali di masa depan.

Proses hukum dalam kasus ini masih belum selesai. Terdakwa Dadang Iskandar masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Padang. Jika terdakwa mengajukan banding, maka kasus ini akan terus berlanjut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kita berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Keadilan harus ditegakkan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menjaga citra dan kepercayaan masyarakat. Polri harus mampu membuktikan bahwa mereka berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Masyarakat berharap agar Polri dapat menjadi institusi yang profesional, akuntabel, danHumanis. Polri harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, serta menjadi pelindung dan pengayom yang dapat diandalkan.

Kasus penembakan ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk merenungkan kembali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Kita harus saling menghormati, saling menyayangi, dan saling membantu. Jangan sampai kebencian dan dendam merusakHarmoni sosial dan menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Mari kita jadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk membangun masyarakat yang lebih baik, lebih adil, dan lebihHumanis. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua orang.

Semoga Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Semoga keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Mari kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya. Keadilan harus ditegakkan demi menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua dan memberikan kekuatan kepada kita untuk menghadapi segala cobaan dan tantangan. Amin.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :