Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan telah menginstruksikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) untuk mengambil tindakan cepat dan terkoordinasi terkait kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada udang beku yang diekspor ke Amerika Serikat (AS). Udang beku tersebut diketahui berasal dari PT Bangun Samudera Makmur yang berlokasi di Serang. Arahan ini diberikan sebagai respons terhadap penemuan kontaminasi yang berpotensi merusak citra produk perikanan Indonesia di pasar internasional dan berdampak pada perekonomian nasional.
"Komunikasi (dengan pihak terkait), pak. Tidak usah menunggu keputusan saya. (Laksanakan tugas) untuk membela merah putih," tegas Zulkifli Hasan kepada Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri. Rakortas ini dihadiri oleh sekitar 21 pimpinan dan perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) serta instansi terkait lainnya, yang membahas secara komprehensif penanganan kerawanan bahaya radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) dan potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul pada masyarakat.
Kasus kontaminasi ini telah memicu perhatian internasional dan menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan pangan produk ekspor Indonesia. Penarikan produk (recall) udang beku yang terkontaminasi dari pasar AS dapat berdampak negatif pada kepercayaan konsumen, merugikan ekonomi, dan menimbulkan tantangan baru dalam regulasi ekspor Indonesia. Pemerintah Indonesia menyadari betul dampak serius dari kejadian ini dan berupaya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Zulkifli Hasan menekankan pentingnya industri udang bagi perekonomian Indonesia. Industri ini bukan hanya menyerap ribuan tenaga kerja, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), udang merupakan salah satu komoditas unggulan ekspor perikanan Indonesia. Pada tahun 2024, volume ekspor udang Indonesia mencapai 214,58 ribu ton dengan nilai ekonomi mencapai USD 1,68 miliar. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara ke-5 eksportir udang terbesar di dunia, bersaing dengan Ekuador, India, Vietnam, dan Tiongkok. Amerika Serikat merupakan pasar utama ekspor udang Indonesia, sehingga kejadian kontaminasi ini menjadi perhatian khusus. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan nelayan, pekerja, dan pengusaha yang terlibat dalam industri udang.
"Pemerintah kita menaruh perhatian penuh atas dugaan pencemaran Cs-137 udang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat, sehingga terjadi recall atau pengiriman balik ke Indonesia," jelas Zulhas. Pemerintah akan melakukan investigasi secara menyeluruh dengan menggunakan pendekatan ilmiah yang sesuai dengan standar internasional. Keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan yang diambil.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan KKP untuk mengidentifikasi penyebab kontaminasi dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. BPOM berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan untuk melindungi konsumen dan menjaga reputasi ekspor Indonesia di pasar internasional.
Untuk memperjelas situasi dan mengatasi kekhawatiran yang muncul, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap beberapa aspek kunci terkait kasus ini:
1. Investigasi Sumber Kontaminasi:
Langkah pertama yang paling penting adalah mengidentifikasi sumber kontaminasi Cs-137 pada udang beku. Investigasi ini harus melibatkan ahli radiologi, ahli perikanan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Beberapa kemungkinan sumber kontaminasi perlu dipertimbangkan, termasuk:
- Lingkungan budidaya: Apakah air yang digunakan untuk budidaya udang terkontaminasi Cs-137? Hal ini dapat terjadi jika terdapat limbah radioaktif dari fasilitas industri atau aktivitas pertambangan di sekitar area budidaya.
- Pakan udang: Apakah pakan yang diberikan kepada udang mengandung Cs-137? Bahan baku pakan yang terkontaminasi dapat menjadi sumber kontaminasi pada udang.
- Proses pengolahan: Apakah proses pengolahan udang, termasuk pencucian, pembekuan, dan pengemasan, berpotensi menyebabkan kontaminasi? Peralatan atau bahan-bahan yang digunakan dalam proses pengolahan mungkin mengandung Cs-137.
- Faktor Alam: Walaupun kecil kemungkinannya, perlu dipertimbangkan potensi paparan alami dari lingkungan sekitar, terutama jika daerah tersebut memiliki sejarah aktivitas vulkanik atau kandungan mineral tertentu.
2. Pengujian dan Monitoring:
BPOM RI perlu meningkatkan pengujian dan monitoring produk perikanan, baik yang akan diekspor maupun yang beredar di pasar domestik. Pengujian harus dilakukan secara berkala dan menggunakan metode yang akurat untuk mendeteksi keberadaan zat radioaktif, termasuk Cs-137. Selain itu, perlu dilakukan monitoring terhadap lingkungan budidaya udang untuk memastikan tidak ada kontaminasi dari sumber eksternal.
3. Peningkatan Standar Keamanan Pangan:
Pemerintah perlu memperkuat standar keamanan pangan untuk produk perikanan, termasuk persyaratan terkait batas maksimum residu (BMR) zat radioaktif. Standar ini harus selaras dengan standar internasional yang berlaku untuk memastikan produk perikanan Indonesia aman dikonsumsi dan memenuhi persyaratan ekspor.
4. Edukasi dan Komunikasi Publik:
Pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan manfaat radiasi, serta langkah-langkah pencegahan kontaminasi. Komunikasi publik yang transparan dan akurat sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan Indonesia. Informasi mengenai hasil pengujian, tindakan yang diambil, dan upaya pencegahan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
5. Kerja Sama Internasional:
Pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara lain, terutama negara-negara pengimpor produk perikanan Indonesia, untuk berbagi informasi dan pengalaman mengenai keamanan pangan. Kerja sama ini dapat meliputi pertukaran data pengujian, pengembangan standar keamanan pangan, dan pelatihan personel.
6. Pendampingan Industri:
Pemerintah perlu memberikan pendampingan kepada industri perikanan, khususnya UMKM, dalam menerapkan praktik-praktik produksi yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan sistem jaminan mutu (Hazard Analysis and Critical Control Points/HACCP). Pendampingan ini dapat membantu industri perikanan meningkatkan kualitas produk dan mencegah kontaminasi.
7. Penegakan Hukum:
Pemerintah perlu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan keamanan pangan dan menyebabkan kontaminasi produk perikanan. Penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kasus kontaminasi Cs-137 pada udang beku ini merupakan peringatan bagi semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, industri perikanan, hingga konsumen. Diperlukan kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat untuk memastikan produk perikanan Indonesia aman dikonsumsi dan memenuhi persyaratan ekspor. Dengan tindakan yang tepat dan terkoordinasi, Indonesia dapat memulihkan kepercayaan konsumen dan menjaga reputasi sebagai negara eksportir udang yang terpercaya. Pemerintah perlu menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah ini agar tidak berdampak lebih luas pada sektor perikanan dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Kejelasan informasi dan tindakan nyata akan menjadi kunci dalam mengatasi krisis kepercayaan yang mungkin timbul akibat kejadian ini.