Sri Mulyani Tekan Praktik Shadow Economy di 2026, Awasi Perdagangan Emas dan Mamin

  • Maskobus
  • Aug 18, 2025

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan strategi komprehensif untuk memerangi praktik shadow economy atau ekonomi bayangan yang masih merajalela di berbagai sektor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Buku Nota Keuangan II Tahun Anggaran 2026, menegaskan bahwa fokus pengawasan akan diarahkan secara intensif pada sektor-sektor yang rentan terhadap praktik ini, seperti perdagangan eceran, industri makanan dan minuman (mamin), perdagangan emas, dan sektor perikanan.

"Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan," ujar Sri Mulyani, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik yang merugikan negara ini.

Fenomena shadow economy menjadi tantangan serius bagi upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Banyak pelaku usaha, terutama dari kalangan kecil dan menengah (UMKM), yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak tercatat dalam sistem perpajakan, dan mengandalkan transaksi tunai yang sulit dilacak. Akibatnya, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara masih jauh dari potensi yang seharusnya.

Pemerintah menyadari bahwa penanggulangan shadow economy memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya mengatasi masalah ini telah dimasukkan ke dalam strategi perpajakan tahun 2026. Pemerintah berkeyakinan bahwa pengawasan yang ketat dan efektif akan mampu menggali potensi penerimaan dari sektor informal secara lebih maksimal.

Sri Mulyani Tekan Praktik Shadow Economy di 2026, Awasi Perdagangan Emas dan Mamin

Langkah-langkah awal dalam memerangi shadow economy sebenarnya telah diinisiasi sejak tahun 2025. Pemerintah telah mulai menyusun kajian mendalam mengenai pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif karakteristik, skala, dan dampak shadow economy terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Compliance Improvement Program (CIP) yang dirancang khusus untuk mengatasi aktivitas ekonomi bayangan. CIP ini akan mencakup berbagai inisiatif, seperti peningkatan kesadaran pajak, penyederhanaan prosedur perpajakan, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan perpajakan.

Untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak yang berisiko tinggi, pemerintah juga memperkuat analisis intelijen. Analisis intelijen ini akan memanfaatkan data dan informasi dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi pola-pola transaksi yang mencurigakan dan potensi pelanggaran pajak.

"Pada tahun 2025, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan CIP khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi. Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut," jelas Sri Mulyani.

Dampak Negatif Shadow Economy

Praktik shadow economy tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga memiliki dampak negatif yang luas terhadap perekonomian secara keseluruhan. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain:

  1. Distorsi Pasar: Shadow economy menciptakan persaingan yang tidak sehat antara pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan dan pelaku usaha yang beroperasi di luar sistem. Hal ini dapat merugikan pelaku usaha yang jujur dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  2. Kesenjangan Sosial: Shadow economy seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari pembayaran pajak dan kewajiban lainnya. Hal ini dapat memperburuk kesenjangan sosial dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.
  3. Kriminalitas: Shadow economy dapat menjadi lahan subur bagi praktik kriminalitas, seperti pencucian uang, korupsi, dan penyelundupan. Aktivitas ilegal ini dapat merusak tatanan sosial dan mengancam keamanan negara.
  4. Kualitas Produk dan Jasa: Pelaku usaha yang beroperasi di shadow economy seringkali tidak memperhatikan standar kualitas produk dan jasa. Hal ini dapat membahayakan konsumen dan merusak citra produk Indonesia di pasar internasional.
  5. Lingkungan Hidup: Shadow economy juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Pelaku usaha yang tidak terdaftar seringkali tidak mematuhi peraturan lingkungan dan melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Strategi Pemerintah dalam Menekan Shadow Economy

Untuk mengatasi masalah shadow economy, pemerintah telah merumuskan strategi yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait. Strategi ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Peningkatan Kesadaran Pajak: Pemerintah akan terus meningkatkan kesadaran pajak masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara dan berkontribusi terhadap pembangunan negara.
  2. Penyederhanaan Prosedur Perpajakan: Pemerintah akan terus menyederhanakan prosedur perpajakan agar lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Hal ini akan mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan mendorong mereka untuk lebih patuh terhadap peraturan perpajakan.
  3. Pemberian Insentif: Pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Insentif ini dapat berupa pengurangan tarif pajak, kemudahan akses terhadap kredit, atau bantuan teknis untuk meningkatkan produktivitas.
  4. Pengawasan yang Ketat: Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap sektor-sektor yang rentan terhadap praktik shadow economy. Pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan aparat penegak hukum.
  5. Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran perpajakan. Penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
  6. Pemanfaatan Teknologi: Pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Teknologi ini dapat digunakan untuk menganalisis data transaksi, mengidentifikasi pola-pola yang mencurigakan, dan melacak pelaku usaha yang beroperasi di shadow economy.
  7. Kerja Sama Internasional: Pemerintah akan menjalin kerja sama dengan negara-negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman dalam memerangi shadow economy. Kerja sama ini penting untuk mengatasi praktik shadow economy yang bersifat lintas batas.

Fokus Pengawasan pada Sektor Emas, Mamin, dan Perikanan

Sebagai bagian dari strategi pemberantasan shadow economy, pemerintah akan memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor yang dianggap paling rentan, yaitu perdagangan emas, industri makanan dan minuman (mamin), dan sektor perikanan.

  • Perdagangan Emas: Perdagangan emas seringkali menjadi sarana untuk melakukan pencucian uang dan penghindaran pajak. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap transaksi emas, mulai dari impor, produksi, hingga penjualan. Pemerintah juga akan mewajibkan semua pelaku usaha di sektor emas untuk memiliki izin resmi dan melaporkan transaksi mereka secara berkala.
  • Industri Makanan dan Minuman (Mamin): Industri mamin memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan, tetapi juga rentan terhadap praktik shadow economy. Banyak pelaku usaha mamin, terutama dari kalangan UMKM, yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak membayar pajak. Pemerintah akan mendorong pelaku usaha mamin untuk mendaftarkan usaha mereka dan memberikan pelatihan mengenai perpajakan.
  • Sektor Perikanan: Sektor perikanan juga menjadi perhatian pemerintah karena potensi shadow economy yang tinggi. Banyak nelayan dan pengusaha perikanan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak melaporkan hasil tangkapan mereka. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia dan menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal.

Peran Masyarakat dalam Memberantas Shadow Economy

Pemberantasan shadow economy bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari seluruh masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya ini dengan cara:

  1. Membayar Pajak dengan Jujur: Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.
  2. Melaporkan Pelanggaran Pajak: Jika mengetahui adanya praktik pelanggaran pajak, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang.
  3. Mendukung Produk Lokal: Dengan membeli produk lokal dari pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan, masyarakat dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  4. Menjadi Konsumen Cerdas: Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan teliti dalam memilih produk dan jasa. Hindari membeli produk ilegal atau produk yang tidak memenuhi standar kualitas.

Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik shadow economy di Indonesia dapat ditekan secara signifikan. Hal ini akan meningkatkan penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam memerangi shadow economy. Pemerintah juga akan terus berinovasi dan mencari solusi-solusi baru untuk mengatasi tantangan ini. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :