Tarif listrik yang berlaku untuk periode 15-21 September 2025 bagi pelanggan PT PLN (Persero) kategori subsidi, rumah tangga, dan bisnis dipastikan tidak mengalami perubahan. Kepastian ini mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 29 Juni 2025. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah dinamika global yang fluktuatif.
Dengan demikian, tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan tersebut tetap mengacu pada skema yang telah berlaku sejak triwulan pertama tahun 2025, yaitu periode Januari hingga Maret. Pemerintah memahami betul bahwa perubahan tarif listrik dapat berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha, khususnya bagi sektor-sektor yang bergantung pada energi listrik sebagai komponen biaya produksi utama.
Pelanggan subsidi yang dimaksud dalam kebijakan ini meliputi berbagai lapisan masyarakat dan pelaku usaha, antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku bisnis skala kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memberikan subsidi kepada kelompok-kelompok ini sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar dan menjalankan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.
Sementara itu, pelanggan non-subsidi mencakup segmen rumah tangga dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik, pelaku bisnis skala menengah dan besar, sektor industri, serta penyedia fasilitas penerangan jalan umum. Meskipun tidak mendapatkan subsidi, pemerintah tetap berupaya menjaga tarif listrik bagi kelompok ini tetap kompetitif dan terjangkau, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang memengaruhi biaya produksi listrik.
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini mengatur mekanisme penyesuaian tarif secara berkala, yaitu setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter-parameter tersebut meliputi nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif listrik untuk triwulan III tahun 2025. PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan, tanpa terkecuali. Langkah-langkah strategis terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan energi listrik yang cukup dan berkualitas, sehingga dapat mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima media. Pernyataan ini mencerminkan komitmen PLN sebagai perusahaan negara yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk periode 15-21 September 2025 bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis, yang bersumber dari laman resmi PLN dan Antara:
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh (untuk pelanggan rumah tangga mampu)
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis:
- Golongan B-1/TR daya 450-900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan B-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri:
- Golongan I-1/TR daya 450-900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan I-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial:
- Golongan S-1/TR daya 220 VA: Rp 1.106,20 per kWh
- Golongan S-2/TR daya 450 VA – 200 kVA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan S-3/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Mendapatkan subsidi penuh, tarif disesuaikan oleh pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Mendapatkan subsidi, tarif disesuaikan oleh pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa tarif listrik subsidi dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PLN dan Kementerian ESDM terkait tarif listrik terbaru.
Dengan adanya kepastian tarif listrik ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan keuangan dan kegiatan operasional dengan lebih baik. Pemerintah akan terus berupaya menjaga stabilitas tarif listrik, sambil terus mendorong efisiensi energi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk menciptakan sistem energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan energi listrik. Upaya-upaya penghematan energi, seperti mematikan lampu dan peralatan elektronik yang tidak digunakan, dapat membantu mengurangi tagihan listrik dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan. PLN juga menyediakan berbagai program dan layanan untuk membantu pelanggan mengelola penggunaan energi listrik secara lebih efisien.
Sebagai penutup, kebijakan tarif listrik yang stabil ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN sebagai penyedia energi listrik utama di Indonesia akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa.