Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah

  • Maskobus
  • Sep 18, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum membuka secara gamblang tabir kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) pada era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Namun, seiring berjalannya penyidikan, KPK mulai mengungkap serpihan-serpihan informasi yang mengindikasikan praktik penyimpangan yang sistematis. Salah satu temuan yang mencuat adalah praktik jual beli kuota haji khusus dengan harga yang fantastis, mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per kuota.

"Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kuota haji khusus telah menjadi komoditas yang diperdagangkan dengan harga selangit, jauh di atas biaya haji reguler.

KPK menduga kuat bahwa praktik jual beli kuota haji ini melibatkan timbal balik atau setoran dana dari pihak travel haji kepada oknum-oknum di Kemenag. Setoran ini diduga sebagai imbalan atas kemudahan yang diberikan dalam memperoleh kuota haji khusus. Besaran setoran yang terungkap pun tidak main-main, mencapai 2.600 hingga 7.000 dollar AS per kuota.

"Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama," jelas Asep Guntur. Ungkapan ini memperjelas adanya dugaan praktik suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh pihak travel haji kepada oknum Kemenag untuk melancarkan bisnis jual beli kuota haji.

Lebih lanjut, KPK menemukan bahwa praktik jual beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, tetapi juga terjadi antarbiro penyelenggaraan haji. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik ini telah menjadi sebuah jaringan yang melibatkan banyak pihak dan saling menguntungkan.

Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah

Dalam upaya mengungkap praktik jual beli kuota haji ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, baik dari Kemenag maupun pemilik biro perjalanan haji. Dari pihak Kemenag, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi. Sementara dari pemilik travel, salah satu saksi yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik Uhud Tour.

Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai seorang tokoh agama yang dikenal luas, kehadirannya dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai peran spesifik Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus ini, namun pemeriksaan terhadap dirinya mengindikasikan bahwa KPK sedang mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam praktik jual beli kuota haji.

KPK juga telah mengantongi modus operandi yang digunakan dalam praktik jual beli kuota haji. Salah satu modus yang terungkap adalah dengan mengatur tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat sangat singkat, hanya lima hari. Modus ini diduga bertujuan untuk memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, pada Jumat, 12 September 2025.

Aturan tenggat waktu pelunasan yang singkat ini diduga sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak dapat memenuhi persyaratan sehingga kuota mereka hangus. Sisa kuota yang hangus inilah yang kemudian diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji yang sanggup membayar "fee" atau imbalan tertentu.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee," tutur Budi.

Berdasarkan temuan ini, KPK menemukan fakta baru bahwa terdapat jemaah haji yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa harus mengantre. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik "jalan pintas" yang memungkinkan jemaah tertentu untuk mendapatkan kuota haji dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi tamparan keras bagi Kemenag dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Praktik jual beli kuota haji tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak citra ibadah haji sebagai rukun Islam yang sakral. Selain itu, praktik ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah haji yang telah lama mengantre namun tidak kunjung mendapatkan kesempatan untuk berangkat.

KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi Kemenag untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Sistem pengelolaan kuota haji harus ditata ulang agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, pengawasan terhadap biro perjalanan haji juga harus diperketat agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan celah untuk melakukan praktik jual beli kuota haji.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah praktik korupsi kuota haji. Calon jemaah haji harus lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan tidak tergiur dengan iming-iming "jalan pintas" untuk mendapatkan kuota haji. Jika menemukan indikasi praktik korupsi, masyarakat diharapkan berani melaporkan kepada pihak berwenang.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi kuota haji ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lebih khidmat dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh umat Islam.

Keterlibatan seorang tokoh agama seperti Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus ini menambah kompleksitas permasalahan. Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran Ustaz Khalid Basalamah dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga kesucian ibadah haji.

KPK terus mendalami kasus ini dan berjanji akan mengungkap semua fakta yang tersembunyi. Publik berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional dan independen, tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :