Magelang/Jakarta – Kasus klinik ilegal yang memproduksi dan menawarkan terapi sekretom stem cell di Magelang, Jawa Tengah, menyeret nama seorang pengajar senior dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, drh. Yuda Heru Fibrianto (YHF), sebagai tersangka utama. Pria berusia 56 tahun itu kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk penonaktifan dari jabatannya sebagai staf pengajar di UGM. Kasus ini tidak hanya menghebohkan dunia kedokteran hewan dan akademisi, tetapi juga membuka tabir praktik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan dari klinik ilegal tersebut. Klinik yang beroperasi secara terselubung dengan kamuflase sebagai klinik hewan biasa itu, ternyata menyimpan potensi kerugian ekonomi yang fantastis.
"PPNS BPOM menemukan produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termos pendingin yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," papar Prof. Taruna, menggambarkan skala bisnis ilegal yang dijalankan oleh tersangka. Temuan ini mengindikasikan bahwa klinik tersebut tidak hanya memproduksi sekretom secara ilegal, tetapi juga aktif memasarkan dan mendistribusikannya kepada pasien yang membutuhkan pengobatan, dengan klaim yang belum teruji secara ilmiah dan tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Profil tersangka YHF menunjukkan bahwa ia adalah seorang akademisi yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang kedokteran hewan dan bioteknologi. Ia merupakan lulusan S1 Kedokteran Hewan UGM, S2 Sains Veteriner UGM, dan S3 Teriogenologi dan Bioteknologi Seoul National University (SNU), Korea Selatan. Dengan jabatan fungsional sebagai lektor kepala, YHF telah aktif mengajar di UGM sejak tahun 2005/2006, membimbing dan mendidik generasi muda dokter hewan.
Namun, yang lebih menarik dan relevan dengan kasus ini adalah keterlibatan YHF dalam penelitian kloning anjing pada tahun 2005. Bersama dengan tim peneliti dari Seoul National University, YHF berpartisipasi dalam uji coba kloning anjing ras Afghanistan yang menghasilkan anjing kloning bernama Snuppy. Penelitian ini merupakan terobosan ilmiah yang signifikan pada masanya dan menarik perhatian dunia internasional.
Riset mengenai kloning anjing tersebut kemudian menjadi bahan disertasi doktoral YHF dengan judul "In Vitro Oocyte Maturation and Intergeneric Somatic Cell Cloning in Dogs." Disertasi ini menunjukkan pemahaman mendalam YHF tentang bioteknologi reproduksi dan teknik kloning, yang menjadi dasar pengetahuannya dalam mengembangkan praktik ilegal produksi sekretom stem cell.
Keterlibatan YHF dalam riset kloning anjing di Korea Selatan memberikan konteks yang lebih dalam terhadap kasus klinik ilegal di Magelang. Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari penelitian tersebut diduga menjadi modal bagi YHF untuk mengembangkan teknologi produksi sekretom stem cell secara mandiri, meskipun tanpa izin dan pengawasan yang memadai.
Sekretom stem cell sendiri merupakan produk bioteknologi yang mengandung berbagai faktor pertumbuhan, sitokin, dan molekul bioaktif lainnya yang dihasilkan oleh sel punca (stem cell). Sekretom ini diklaim memiliki potensi terapeutik untuk berbagai penyakit degeneratif, luka, dan kondisi medis lainnya. Namun, efektivitas dan keamanan sekretom stem cell masih memerlukan penelitian lebih lanjut dan regulasi yang ketat sebelum dapat digunakan secara luas dalam praktik klinis.
Dalam kasus klinik ilegal di Magelang, BPOM menemukan bahwa sekretom yang diproduksi dan dijual oleh tersangka tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan. Hal ini menimbulkan risiko yang serius bagi kesehatan pasien yang menggunakan produk tersebut, karena tidak ada jaminan mengenai keamanan, efektivitas, dan potensi efek sampingnya.
Selain itu, praktik terapi sekretom stem cell yang dilakukan oleh klinik ilegal tersebut juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dilakukan oleh tenaga medis yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai. Hal ini dapat membahayakan keselamatan pasien dan merusak citra profesi kedokteran.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para akademisi dan peneliti di bidang bioteknologi, untuk selalu menjunjung tinggi etika ilmiah dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembangan dan penerapan teknologi baru harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan, dengan mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pihak UGM sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan YHF dari jabatannya sebagai staf pengajar. Hal ini menunjukkan komitmen UGM untuk menjaga integritas akademik dan mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar etika dan peraturan. UGM juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini.
Kasus klinik ilegal sekretom stem cell di Magelang ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan dan pengobatan. Pastikan bahwa layanan kesehatan yang dipilih memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, dan menggunakan produk yang aman dan teruji secara klinis. Jangan mudah tergiur oleh janji-janji manis pengobatan alternatif yang belum terbukti keefektifannya dan berpotensi membahayakan kesehatan.
BPOM RI sebagai lembaga yang berwenang mengawasi peredaran obat dan makanan, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal di bidang kesehatan, termasuk produksi dan penjualan produk bioteknologi yang tidak memiliki izin edar. BPOM juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan produk ilegal dan pentingnya memilih layanan kesehatan yang aman dan terpercaya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan BPOM. Tersangka YHF akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dengan tindak pidana produksi dan penjualan obat tanpa izin edar, praktik dokter ilegal, dan pelanggaran lainnya yang terkait dengan kegiatan klinik ilegal tersebut. Jika terbukti bersalah, YHF dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang kesehatan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang membahayakan. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengembangan dan penerapan teknologi bioteknologi di Indonesia, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat tanpa menimbulkan risiko yang tidak perlu.