Angga Raka Prabowo, tokoh yang namanya kian mencuat di kancah pemerintahan dan korporasi Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pria yang dikenal dekat dengan Presiden Prabowo Subianto ini baru saja dilantik sebagai Kepala Biro Komunikasi Pemerintah (BKP), sebuah jabatan strategis yang merupakan transformasi dari Presidential Communication Office (PCO) atau Kepala Kantor Komunikasi Presiden. Penunjukan ini semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu figur kunci dalam pemerintahan saat ini, sekaligus menambah daftar panjang jabatannya yang telah diemban sebelumnya.
Sebelum menduduki kursi Kepala BKP, Angga Raka Prabowo telah menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), sebuah posisi yang diembannya sejak era kepemimpinan Budi Arie Setiadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bahkan, di era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, kepercayaan untuk menduduki jabatan wakil menteri tersebut tetap diberikan kepadanya. Selain itu, Angga juga dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, menggantikan Bambang Brodjonegoro pada Mei 2025.
Dengan demikian, Angga Raka Prabowo saat ini tercatat menduduki tiga jabatan sekaligus, yaitu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama Telkom, dan Kepala Biro Komunikasi Pemerintah. Rangkap jabatan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat, mengingat potensi konflik kepentingan dan efektivitas kinerja yang mungkin terpengaruh.
Pelantikan Angga Raka Prabowo sebagai Kepala BKP dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Pelantikan ini didasarkan pada tiga Keputusan Presiden (Keppres), yaitu Keppres Nomor 96P/2025, Keppres Nomor 97P/2025, dan Keppres Nomor 152/TPA 2025. Presiden Prabowo Subianto sendiri yang memimpin langsung pelantikan sejumlah pejabat tersebut, termasuk Angga Raka Prabowo. Dalam acara tersebut, Prabowo membacakan sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para pejabat yang dilantik, termasuk Djamari Chaniago dan Erick Thohir.
Sumpah jabatan tersebut berbunyi, "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab."
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan, namun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh Telkom pada Selasa, 16 Juli 2025, jabatan Komisaris Utama tetap diduduki oleh Angga Raka Prabowo. Hal ini menunjukkan adanya interpretasi yang berbeda atau celah hukum yang memungkinkan seorang wakil menteri untuk tetap menduduki jabatan di perusahaan BUMN.
Lantas, siapakah sebenarnya Angga Raka Prabowo ini? Dirangkum dari berbagai sumber, Angga Raka Prabowo merupakan seorang kader Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto sejak tahun 2008. Kedekatannya dengan Prabowo tidak diragukan lagi, bahkan pada tahun 2014, Angga dipercaya untuk menjadi sekretaris pribadi Prabowo hingga tahun 2017.
Pada tahun 2018, nama Angga Raka Prabowo sempat tercantum dalam susunan direksi tabloid Independent Observer sebagai CEO. Kemudian, pada tahun 2021, Prabowo secara langsung memperkenalkan Angga sebagai Komisaris PT Teknologi Militer Indonesia (TMI). Sejak saat itu, Angga Raka Prabowo semakin dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Prabowo Subianto.
Pria kelahiran 8 September 1989 ini memang dikenal setia mendukung Prabowo Subianto sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pada Pilpres 2024, dia tercatat menjabat sebagai Ketua Badan Komunikasi/Direktur Media Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Peran strategisnya dalam tim kampanye tersebut semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh penting di lingkaran Prabowo.
Fenomena rangkap jabatan yang dialami oleh Angga Raka Prabowo ini tentu memunculkan berbagai implikasi, baik dari segi hukum, etika, maupun efektivitas pemerintahan. Dari segi hukum, meskipun MK telah melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan, namun terdapat interpretasi yang berbeda atau celah hukum yang memungkinkan hal tersebut terjadi, terutama dalam konteks jabatan di perusahaan BUMN.
Dari segi etika, rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, di mana seorang pejabat memiliki kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal ini dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan yang diambil, sehingga tidak optimal bagi kepentingan masyarakat luas.
Dari segi efektivitas pemerintahan, rangkap jabatan dapat mengurangi fokus dan konsentrasi seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya. Dengan memegang terlalu banyak jabatan, seorang pejabat mungkin tidak dapat memberikan perhatian yang cukup pada setiap tugas yang diemban, sehingga kinerja dan produktivitasnya dapat menurun.
Menanggapi fenomena rangkap jabatan ini, berbagai pihak memberikan pandangan yang berbeda-beda. Ada yang berpendapat bahwa rangkap jabatan dapat meningkatkan efisiensi dan sinergi antar lembaga, asalkan tidak terjadi konflik kepentingan dan pejabat yang bersangkutan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa rangkap jabatan sebaiknya dihindari, karena dapat menimbulkan berbagai masalah dan mengurangi efektivitas pemerintahan.
Pemerintah sendiri perlu memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai alasan di balik penunjukan Angga Raka Prabowo untuk menduduki tiga jabatan sekaligus. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang terjadi dan Angga Raka Prabowo mampu menjalankan tugasnya dengan baik, demi kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, media massa, dan lembaga pengawas lainnya, terhadap kinerja Angga Raka Prabowo dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama Telkom, dan Kepala Biro Komunikasi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Angga Raka Prabowo benar-benar bekerja untuk kepentingan publik dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya.
Fenomena rangkap jabatan yang dialami oleh Angga Raka Prabowo ini menjadi momentum bagi kita untuk merefleksikan kembali sistem pemerintahan dan pengelolaan BUMN di Indonesia. Perlu adanya reformasi birokrasi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik, sehingga dapat mencegah terjadinya rangkap jabatan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pemerintahan dan BUMN, sehingga tidak hanya mengandalkan satu atau beberapa orang saja untuk menduduki berbagai jabatan penting. Dengan adanya SDM yang berkualitas dan merata, maka kita dapat menghindari terjadinya rangkap jabatan dan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pengelolaan BUMN.
Pada akhirnya, kita berharap bahwa Angga Raka Prabowo dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan negara. Kita juga berharap bahwa pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi fenomena rangkap jabatan ini, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.