Kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 66 tahun, Irene Mambu, di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Minggu (17/8), yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, telah menggemparkan masyarakat setempat. Polres Minahasa, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Steven Simbar pada Rabu (20/8), mengungkap kronologi kejadian yang memilukan ini, serta identitas pelaku yang ternyata adalah seorang pemuda berusia 17 tahun berinisial IM alias Imanuel.
Motif Pencurian Berujung Maut
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Minahasa, motif utama di balik pembunuhan ini adalah pencurian. Pelaku, IM, diketahui telah merencanakan aksi pencurian di rumah korban. Pada hari kejadian, IM menyelinap masuk ke area rumah Irene Mambu melalui bagian belakang, dengan memanfaatkan tangga bambu yang tersandar di dinding kamar mandi. Ia kemudian masuk melalui lubang yang terdapat di atas kamar mandi, mencoba menghindari deteksi.
Namun, keberuntungan tidak berpihak pada IM. Saat ia bersembunyi di sudut belakang tong air, korban, Irene Mambu, memergokinya. Panik karena ketahuan, IM langsung bertindak agresif. Ia berdiri dan membungkam mulut korban dengan tangan kanannya. Dalam situasi yang semakin tegang, IM mencabut sebilah pisau yang telah ia siapkan dan selipkan di pinggang kirinya. Tanpa ragu, ia mengarahkan pisau tersebut ke arah tubuh korban.
Perlawanan Korban dan Tindakan Brutal Pelaku
Meskipun sudah berusia lanjut, Irene Mambu menunjukkan semangat perlawanan yang luar biasa. Ia berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan diri dari serangan pelaku. Dalam pergumulan yang sengit, korban sempat berhasil merebut pisau dari tangan IM. Namun, kekuatan fisik yang tidak seimbang membuat Irene Mambu akhirnya terjatuh ke lantai.
IM, yang kalap dan tidak ingin aksinya gagal, kembali membekap dan menekan mulut korban dengan tangan kanannya. Ia kemudian mengambil kembali pisau yang sempat direbut korban dengan tangan kirinya. Tanpa ampun, IM menikam leher bagian kiri Irene Mambu secara perlahan sebanyak satu kali. Tindakan keji ini menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meregang nyawa di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, IM membersihkan pisau yang digunakannya untuk membunuh di tempat cuci piring. Ia kemudian mengangkat dan menggendong tubuh korban ke depan pintu belakang rumah, lalu meletakkannya di sana.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Pencurian Uang
Setelah melakukan pembunuhan, IM berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Ia masuk kembali ke dalam rumah dan membersihkan bercak darah yang menetes di lantai dengan menggunakan kain. Namun, usahanya ini tidak sepenuhnya berhasil, karena tim forensik kemudian menemukan sisa-sisa darah di beberapa bagian rumah.
Setelah membersihkan darah, IM melanjutkan aksinya dengan mencari barang berharga di dalam rumah korban. Ia berhasil menemukan sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam lemari, di dalam buku, dan di dalam dompet. Selain uang, IM juga mengambil telepon genggam (handphone) milik korban.
Untuk semakin menyembunyikan perbuatannya, IM kembali menyeret tubuh korban, kali ini dari depan pintu belakang rumah, menuruni tangga, hingga ke area tanah yang berjarak beberapa meter dari belakang rumah. Ia kemudian meletakkan tubuh korban di dekat sebuah pohon.
Aksi Keji Terakhir: Mengikat Korban di Pohon
IM belum puas dengan usahanya menyembunyikan mayat korban. Ia kemudian mengambil akar pohon aren yang bergantungan di dekat lokasi tersebut. Akar-akar tersebut ia gunakan untuk mengikat bagian kepala dan mulut korban, dengan tujuan agar kematian korban terlihat seperti akibat kecelakaan atau penyebab alami lainnya.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan Polres Minahasa akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap IM sebagai pelaku pembunuhan Irene Mambu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan IM dalam kasus pembunuhan ini. Barang bukti tersebut antara lain:
- Sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban.
- Uang tunai sebesar Rp 194 ribu yang merupakan hasil curian dari rumah korban.
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pembunuhan, yang terdapat bercak darah korban.
- Telepon genggam (handphone) milik korban yang dicuri oleh pelaku.
- Akar pohon aren yang digunakan untuk mengikat kepala dan mulut korban.
Pemeriksaan Saksi dan Tenaga Ahli
Untuk mengungkap secara jelas dan detail kasus pembunuhan ini, Polres Minahasa telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga melibatkan dua tenaga ahli dari bidang kedokteran forensik dan laboratorium forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban dan barang bukti yang ditemukan di TKP.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai leher bagian kiri, yang menyebabkan pendarahan hebat. Selain itu, ditemukan juga luka-luka memar di beberapa bagian tubuh korban, yang mengindikasikan adanya perlawanan dari korban saat berusaha mempertahankan diri dari serangan pelaku.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, menegaskan bahwa pelaku, IM, akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, IM terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Namun, karena pelaku masih berusia di bawah umur (17 tahun), maka proses hukum terhadap IM akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Duka Mendalam dan Harapan Keadilan
Kasus pembunuhan Irene Mambu telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan seluruh masyarakat Desa Temboan. Mereka berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang keji.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam membentuk karakter dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di kalangan remaja.
Kasus pembunuhan Irene Mambu ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kewaspadaan dan kepedulian terhadap sesama dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak. Semoga keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, dan keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan untuk menghadapi cobaan yang berat ini.