Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA, mengungkapkan analisis mendalam mengenai penyebab lambatnya proses legislasi atau pembuatan undang-undang (UU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Menurut Saldi Isra, permasalahan utama terletak pada kesalahan fundamental dalam mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang selama ini dijalankan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh MPR RI, yang kemudian memicu perdebatan konstruktif mengenai efektivitas dan efisiensi proses legislasi di Indonesia.
Saldi Isra, seorang pakar hukum tata negara yang juga dikenal sebagai akademisi dan penulis disertasi tentang proses legislasi, menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi, pembahasan dan persetujuan RUU seharusnya dilakukan bersama-sama antara DPR dan Presiden. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyoroti bahwa DPR seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan RUU secara internal sebelum melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
"Ada yang salah dalam proses legislasi kita," tegas Saldi Isra. "Yang di konstitusi disebutkan siapa yang membahas, menyetujui jelas presiden dengan DPR, yang belum pernah kita lakukan sampai hari ini kalau ada RUU mestinya beleid DPR diselesaikan dulu."
Penjelasan Saldi Isra ini mengacu pada mekanisme ideal yang seharusnya ditempuh dalam proses legislasi. Menurutnya, DPR seharusnya membentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) DPR secara komprehensif, yang merupakan hasil pembahasan internal dari seluruh fraksi yang ada di DPR. DIM DPR ini kemudian diperhadapkan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, sehingga pembahasan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan efisien.
Namun, dalam praktiknya, proses ini seringkali tidak dijalankan dengan baik. Fraksi-fraksi di DPR cenderung membahas RUU secara terpisah dengan eksekutif, yang menyebabkan proses pembahasan menjadi lebih panjang dan rumit. Saldi Isra berpendapat bahwa hal ini tidak sesuai dengan semangat konstitusi yang menghendaki adanya pembahasan yang terintegrasi antara DPR dan pemerintah.
"Jadi dibahas dulu di internal DPR, keluar DIM (daftar inventaris masalah) DPR. Tidak bisa DIM fraksi kalau baca konstitusi. Karena apa? DIM DPR yang akan diperhadapkan dengan pendapat pemerintah, baru itu dianggap sebagai pembahasan yang satu level, itu teks konstitusinya seperti itu," jelas Saldi Isra.
Akibat dari proses yang tidak efisien ini, pembahasan RUU seringkali memakan waktu yang sangat lama. Padahal, banyak RUU yang sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Beberapa contoh RUU yang saat ini sedang dibahas oleh DPR antara lain adalah RUU Haji dan Umrah, RUU Hak Cipta, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Saldi Isra meyakini bahwa jika mekanisme pembahasan RUU dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi, maka proses legislasi akan berjalan lebih cepat dan efisien. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan urusan internal DPR terlebih dahulu sebelum melakukan pembahasan dengan pemerintah. Dengan demikian, DIM DPR yang merupakan hasil konsensus dari seluruh fraksi dapat menjadi dasar yang kuat untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah.
"Nah sekarang tidak dilaksanakan sehingga salah satu yang menyebabkan mengapa perlu waktu lama membahas UU, karena semua fraksi harus berbicara dengan eksekutif, padahal enggak begitu," tambah Saldi Isra.
Pernyataan Saldi Isra ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Beberapa pihak sependapat dengan Saldi Isra dan menganggap bahwa memang ada masalah dalam mekanisme pembahasan RUU di DPR. Mereka mendukung adanya perbaikan dalam proses legislasi agar dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, ada juga pihak yang berpendapat bahwa permasalahan dalam proses legislasi tidak hanya terletak pada mekanisme pembahasan RUU. Mereka berpendapat bahwa faktor-faktor lain seperti kepentingan politik, kurangnya sumber daya, dan kompleksitas isu yang dibahas juga turut mempengaruhi lambatnya proses legislasi.
Terlepas dari berbagai tanggapan yang ada, pernyataan Saldi Isra ini telah membuka ruang diskusi yang penting mengenai efektivitas dan efisiensi proses legislasi di Indonesia. Hal ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap mekanisme pembahasan RUU agar dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Saldi Isra menambahkan, "Selesaikan dulu urusan fraksi karena dia akan menjadi bagian DPR, nanti DIM DPR yang diperdebatkan dengan DIM pemerintah, baru itu jadi satu level. Nah ini belum diperbaiki sama sekali, salah satu yang harus dikelola dengan baik sehingga speedy kecepatan dalam membikin UU jauh bisa lebih cepat dari pada hari ini."
Pernyataan Saldi Isra ini juga menyoroti pentingnya peran DPR sebagai lembaga legislatif yang representatif. DPR memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menerjemahkannya ke dalam undang-undang. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, Saldi Isra juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di DPR. Anggota DPR dan staf pendukung harus memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang hukum, ekonomi, dan sosial agar dapat memahami isu-isu yang kompleks dan merumuskan undang-undang yang berkualitas.
Penting juga untuk memperhatikan harmonisasi antara berbagai undang-undang yang ada. Seringkali terjadi tumpang tindih atau konflik antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, proses legislasi harus dilakukan secara hati-hati dan cermat, dengan mempertimbangkan implikasi dari setiap undang-undang yang dihasilkan.
Dalam konteks ini, peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sangat penting. MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Jika suatu undang-undang dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka MK dapat membatalkannya. Hal ini menjadi mekanisme check and balance yang penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Secara keseluruhan, pernyataan Wakil Ketua MK Saldi Isra ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan dalam proses legislasi di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya perbaikan dalam mekanisme pembahasan RUU, peningkatan kualitas SDM di DPR, dan harmonisasi antara berbagai undang-undang yang ada. Dengan melakukan perbaikan-perbaikan ini, diharapkan proses legislasi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan hukum yang lebih baik di Indonesia.